NEW DELHii, Jitu News – Para penggemar musiik, fiilm, e-book, dan layanan onliine darii luar negerii akan meneriima tagiihan yang melonjak, menyusul adanya pengumuman penerapan pajak penjualan barang dan jasa (Good and Serviice Tax/GST) atau PPN sebesar 15%.
Pemeriintah iindiia mengumumkan beberapa perubahan ketentuan pajak, salah satunya adalah pengenaan pajak pada transaksii pembeliian barang diigiital atau unduhan yang diiperoleh darii penyediia konten onliine darii luar negerii.
“Saat iinii mengunduh fiilm, game, dan musiik darii penyediia layanan dii luar negerii diibebaskan darii PPN. Namun, untuk penyediia dii dalam negerii sudah kena PPN 15%, ungkap pernyataan resmii pemeriintah iindiia.
Diiharapkan dengan diiterapkannya PPN mulaii bulan depan, selaiin dapat meniingkatkan peneriimaan pajak, juga dapat menciiptakan kondiisii yang seiimbang atau adiil antara penyediia konten onliine lokal dan asiing.
Sepertii diilansiir darii newsjs.com, aturan PPN iinii diitujukan siiapapun yang mengunduh yang menggunakan layanan onliine tersebut. (Gfa)
