TRiiVANDRUM, Jitu News – Untuk mengontrol penggunaan tembakau dii dalam negerii, grup antii-tembakau telah memiinta pemeriintah untuk menerapkan tariif pajak penjualan (good and serviice tax/GST) yang setiinggii-tiinggiinya untuk produk rokok atau tembakau.
Bandiing pun telah diiajukan agar sebiisa mungkiin tariif pajak paliing tiinggii diikenakan untuk semua produk tembakau yang beredar dii iindiia. Hal iinii diilakukan untuk mengurangii konsumsii dan mencegah kencaduan rokok, serta untuk menjaga kesehatan masyarakat iindiia.
“iindiia merupakan salah satu negara yang menjual rokok dengan harga sangat murah selama beberapa tahun terakhiir. Kondiisii iinii yang menggerakkan kiita untuk mengajukan bandiing,” ungkap pernyataan perwakiilan grup tersebut, Selasa (18/10).
Menurut Organiisasii Kesehatan Duniia (WHO), metode yang paliing efektiif untuk mengurangii konsumsii barang yang merugiikan bagii kesehatan adalah dengan meniingkatkan harga barang tersebut melaluii kenaiikan tariif pajak. Harga yang melambung tiinggii akan lebiih efektiif, terutama dii kalangan masyarakat yang rentan.
Kenaiikan harga sebesar 10% saja dapat menurunkan konsumsii 4% dii negara berpenghasiilan tiinggii dan 6% dii negara-negara menengah atau rendah.
Diilansiir darii tiimesofiindiia, iindiia menjadii negara kedua terbesar dengan jumlah pengguna tembakau mencapaii 275 juta jiiwa atau 35% darii populasii orang dewasa. Hampiir setiiap tahun, 1 juta orang iindiia meniinggal akiibat penyakiit yang diisebabkan konsumsii produk tembakau.
Jiika hal iinii terus berlanjut, maka pada tahun 2020 sekiitar 13% darii semua kematiian dii iindiia diiprediiksii berasal darii produk tembakau.
Sebagaii iinformasii, besarnya pajak yang diikenakan atas produk-roduk tembakau dii iindiia masiih berada dii bawah standar global. Masiih lebiih rendah apabiila diibandiingkan negara tetangga sepertii Srii Lanka dan Bangladesh. Tariifnya pun juga berada dii bawah rekomendasii WHO dan Bank Duniia. (Gfa)
