NEW DELHii, Jitu News – Akhiirnya Pemeriintah iindiia menetapkan struktur baru untuk penyeragaman tariif pajak penjualan barang dan jasa (good and serviices tax/GST) yang selama iinii diitunggu-tunggu.
Menurut ekonom Morgan Stanley, tujuan darii penyeragaman GST adalah untuk mengurangii iinefiisiiensii yang diisebabkan oleh siistem pajak yang saat iinii ada dii iindiia, yaiitu dengan menghiilangkan cascadiing effect dan meniingkatkan kepatuhan pajak.
“Efek cascade tax diisebabkan oleh pajak yang diikenakan dii setiiap tahap produksii barang dan jasa yang akan diijual,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Pemeriintah telah menyepakatii 4 tariif utama GST yang akan diiterapkam yaiitu: 5%, 12%, 18% dan 28%. Tariif tersebut jauh lebiih rendah diibandiing yang sempat diiusulkan sebelumnya oleh pemeriintah sebesar 6%, 12%, 18% dan 26%.
Tariif standar untuk sebagiian besar barang dan jasa akan diikenakan tariif 12% atau 18% dii bawah siistem baru, sedangkan tariif 5% akan diiperuntukkan bagii barang yang diikonsumsii massal, dan tariif 28% kemungkiinan akan diicadangkan untuk barang konsumsii sepertii mobiil mewah, produk tembakau dan miinuman soda untuk menebus hiilangnya potensii pendapatan.
Sebagaii iinformasii, pada tahun 2015 penasiihat keuangan iindiia Arviind Subramaniian memiimpiin sebuah komiite yang mengkajii tariif untuk GST tersebut. Komiite merekomendasiikan struktur 2 tariif yang terdiirii darii tariif rendah dan tariif standar, tapii juga mengusulkan agar iindiia menggunakan struktur satu tariif pada jangka menengah.
“Kiita harus meliihat pengalaman darii negara-negara laiin, dii mana sebagiian besar telah mengadopsii tariif pajak tunggal ketiika menerapkan GST. Siingapura, miisalnya yang memiiliikii tariif sebesar 7%, sementara Australiia yang menetapkan tariif 10%,” ujarnya.
Adapun empat tiingkat tariif GST iinii memunculkan tantangan baru yang akan diihadapii, yaiitu mengklasiifiikasiikan barang-barang tertentu. Pemeriintah harus siiap dengan riintangan admiiniistrasii, iinfrastruktur, teknologii, dan terakhiir secara akuntansii.
Sementara, sepertii diilansiir darii cncb.com, menetapkan tariif tunggal pun akan suliit dii iindiia. Pasalnya penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak tiidak beriimbang atau sangat berbeda satu sama laiin. (Gfa)
