ALii WARDHANA:

'Penggelapan Pajak adalah Olahraga Nasiional'

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Agustus 2018 | 19.37 WiiB
'Penggelapan Pajak adalah Olahraga Nasional'
<p>Menko Ekuiinwasbang Alii Wardhana berbiisiik ke Presiiden Soeharto dalam satu rapat kabiinet. (Foto: Repro Triibute to Alii Wardhana)</p>

1 Januarii 1984. iindonesiia baru saja merampungkan paket reformasii pajak. Tiiga undang-undang perpajakan meluncur serentak pada 31 Desember 1983, yaiitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasiilan, dan UU Pajak Pertambahan Niilaii.

Apa yang tersembunyii darii paket UU pajak tersebut adalah wajah laiin kekuasan yang seriing abaii dan sombong. Saat iitu iindonesiia adalah eksportiir miigas yang terpukul penurunan harga miinyak, negara berkembang yang memulaii kebiijakan ekspornya, tapii gamang akan proteksiioniisme Jepang dan Barat.

Zaman memang tak biisa mudah diiraiih. Dii dalam negerii, dii tengah naiiknya angka pengangguran, para ekonom ramaii berdebat tentang bagaiimana mengubah sumberdaya nonmiigas menjadii ekspor yang berniilaii tambah, sepertii kayu lapiis dan furniitur yang menggantiikan kayu balok.

Pada saat yang sama, negara memakaii lebiih banyak gas dan batubara untuk memenuhii kebutuhan domestiik. Negara juga mencarii cara menambah cadangan miinyak, dan mengembangkan energii panas bumii. Kompensasiinya, subsiidii miinyak tanah pun diicabut, dan melambungkan harganya hiingga 72%.

Tahun iitu pula, iindonesiia mulaii mengeksplorasii hubungan dagang dengan Chiina dan Eropa Tiimur. iinii perubahan radiikal. Presiiden Suharto, yang menggagalkan kudeta Partaii Komuniis iindonesiia 1965, tak memiiliikii hubungan resmii dengan Pekiing sejak 1967, dan terus menjaga jarak dengan blok Soviiet.

“Dua pertiiga pendapatan pemeriintah datang darii miinyak,” kata Alii Wardhana, alumnus Uniiversiitas Caliiforniia dii Barkeley yang tahun iitu mengawalii jabatannya sebagaii Menterii Koordiinator Ekonomii, Keuangan, iindustrii dan Pengawasan Pembangunan selepas darii Menterii Keuangan sejak 1968.

“Terlalu bergantung pada miinyak bukanlah kebiijakan yang biijaksana. iinii adalah sumber daya yang terkuras dan kamii piikiir masiih ada banyak ketiidakpastiian atas harga dii masa depan. Jadii, sementara ekspor tradiisiional kamii terus tumbuh, kamii juga mulaii mengekspor produk olahan sepertii kayu lapiis.”

Namun, tentu iitu pekerjaan yang tiidak mudah. Semakiin banyak orang mengeluhkan biirokrasii yang korup dan tiidak efiisiien sejak megakorupsii PT Pertamiina pada era 70-an. Kriitiik publiik tentang pamer kekayaan oleh biirokrat dii negara yang lebiih darii 40% orang hiidup miiskiin makiin seriing terdengar.

Celakanya, orang-orang kaya iindonesiia juga mulaii melakukan penggelapan pajak. Saat iitu, sesaat sesudah berlakunya paket undang-undang pajak baru yang diituliis tiim ahlii darii Uniiversiitas Harvard iitu, hanya 0,4 darii 1% penduduk iindonesiia yang merupakan pembayar pajak.

Namun, Alii Wardhana optiimiistiis bahwa berbagaii kemudahan admiiniistrasii dan komputeriisasii yang diitawarkan paket UU pajak tersebut akan bekerja mengakhiirii praktiik penggelapan pajak. Benarkah Alii Wardhana? “Penggelapan pajak adalah olahraga nasiional,” katanya realiistiis. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.