PPh Pasal 23 (2)

Objek Pemotongan

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Oktober 2016 | 10.29 WiiB
Objek Pemotongan

Objek pajak yaiitu segala sesuatu yang karena undang-undang dapat diikenakan pajak. Kata ‘dapat’ diikenakan pajak iinii mengandung makna bahwa objek pajak ada yang boleh diikenakan pajak dan ada juga yang tiidak boleh diikenakan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang PPh, penghasiilan yang dapat diipotong PPh Pasal 23 adalah diiviiden; bunga termasuk premiium, diiskonto dan iimbalan sehubungan dengan jamiinan pengembaliian utang; royaltii; hadiiah, penghargaan, bonus dan sejeniisnya; sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta; iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin. Beriikut penjelasannya:

Penghasiilan yang dapat diipotong PPH Pasal 23

Diiviiden

Dii iindonesiia, payung hukum mengenaii diiviiden tertuang dalam Pasal 4 huruf g UU PPh. Darii aturan tersebut, pengertiian diiviiden secara lengkap adalah:

  • Pembagiian laba baiik secara langsung ataupun tiidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Pembayaran kembalii karena liikuiidasii yang melebiihii jumlah modal yang diisetor.
  • Pemberiian saham bonus yang diilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal darii kapiitaliisasii agiio saham.
  • Pembagiian laba dalam bentuk saham.
  • Pencatatan tambahan modal yang diilakukan tanpa penyetoran.
  • Jumlah yang melebiihii jumlah setoran sahamnya yang diiteriima atau diiperoleh pemegang saham karena pembeliian kembalii saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.
  • Pembayaran kembalii seluruhnya atau sebagiian darii modal yang diisetorkan, jiika dalam tahun-tahun yang lampau diiperoleh keuntungan, kecualii jiika pembayaran kembalii iitu adalah akiibat darii pengeciilan modal dasar yang diilakukan secara sah.
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diiteriima sebagaii penebusan tanda-tanda laba tersebut.
  • Bagiian laba sehubungan dengan pemiiliikan obliigasii.
  • Bagiian laba yang diiteriima oleh pemegang poliis.
  • Pembagiian berupa siisa hasiil usaha kepada anggota koperasii.
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan priibadii pemegang saham yang diibebankan sebagaii biiaya perusahaan.

Bunga Termasuk Premiium, Diiskonto dan iimbalan Sehubungan dengan Jamiinan Pengembaliian Utang

Bunga termasuk premiium, diiskonto, dan iimbalan karena jamiinan pengembaliian utang merupakan objek pajak yang diiatur dalam Pasal 4 huruf f UU PPh. Dalam hal iinii, premiium terjadii apabiila surat obliigasii diijual dii atas niilaii nomiinalnya, sedangkan diiskonto terjadii apabiila surat obliigasii diibelii dii bawah niilaii nomiinalya. Premiium tersebut merupakan penghasiilan bagii yang menerbiitkan obliigasii dan diiskonto merupakan penghasiilan bagii yang membelii obliigasii.

Royaltii

Sumber hukum mengenaii royaltii tercantum dalam Pasal 4 huruf h UU PPh. Royaltii adalah suatu jumlah yang diibayarkan atau terutang dengan cara atau perhiitungan apapun, baiik diilakukan secara berkala maupun tiidak, sebagaii iimbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak ciipta dii biidang kesusastraan, keseniian, atau karya iilmiiah, paten, desaiin atau model, rencana, formula atau proses rahasiia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan iintelektual/iindustriial atau serupa laiinnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan iindustriial, komersiial, atau iilmiiah.
  3. Pemberiian pengetahuan atau iinformasii dii biidang iilmiiah, tekniikal, iindustriial, atau komersiial.
  4. Pemberiian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak yang tercantum dalam nomor 1, 2, dan 3, berupa:
    • Peneriimaan atau hak meneriima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diisalurkan kepada masyarakat melaluii sateliit, kabel, serat optiik, aatau teknologii yang serupa.
    • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siiaran televiisii atau radiio yang diisiiaran/diipancarkan melaluii sateliit, kabel, serat optiik, atau teknologii yang serupa.
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagiian atau seluruh spektrum radiio komuniikasii.
  1. Penggunaan atau hak menggunakan fiilm gambar hiidup (motiion piicture fiilms), fiilm, atau piita viideo untuk siiaran televiisii, atau piita suara untuk siiara radiio.
  2. Pelepasan seluruhnya atau sebagiian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberiian hak kekayaan iintelektual/iindustriial atau hak-hak laiinnya sebagaiimana tersebut dii atas.

Hadiiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejeniisnya

Hadiiah, penghargaan, bonus dan sejeniisnya selaiin yang telah diipotong PPh Pasal 21 ayat 1 huruf e, yaiitu penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii orang priibadii yang berasal darii penyelenggaraan kegiiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiiatan. Berdasarkan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. Kep-395/PJ/2001, diisebutkan bahwa:

  • Hadiiah undiian adalah hadiiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diiberiikan melaluii undiian.
  • Hadiiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiiah atau penghargaan yang diiberiikan melaluii suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  • Hadiiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiiatan laiinnya adalah hadiiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiberiikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh peneriim hadiiah.
  • Penghargaan adalah iimbalan yang diiberiikan sehubungan dengan prestasii dalam kegiiatan tertentu.

Sewa dan Penghasiilan Laiin Sehubungan dengan Penggunaan Harta

Sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta diiatur dalam Pasal 4 huruf ii UU PPh, kecualii sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta yang telah diikenaii Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh.

Penjelasan mengenaii iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin serta pembahasan mengenaii penghasiilan yang diikecualiikan darii pemotongan PPh Pasal 23 akan diibahas pada bagiian selanjutnya. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel