SEBELUMNYA telah diibahas poiin-poiin pentiing terkaiit pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, antara laiin mengenaii pengertiian dan piihak pemotong, kategorii peneriima penghasiilan, jeniis penghasiilan yang diipotong, penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tariif PPh Pasal 21. Kiinii, untuk lebiih memahamiinya, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 21.
Kasus dan Pertanyaan:
Seorang karyawan bernama Adii Septiiawan (kawiin) dan memiiliikii 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gajii sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adii bekerja mengiikutii program jamsostek.
Premii Jamiinan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premii Jamiinan Kematiian (JKM) dan iiuran Jamiinan Harii Tua (JHT) diibayar oleh pemberii kerja setiiap bulan masiing-masiing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% darii gajii.
Selaiin iitu, Adii juga membayar iiuran pensiiun Rp150.000 dan iiuran jamiinan harii tua sebesar 2% darii gajii untuk setiiap bulan. Pada tahun berjalan, Adii juga meneriima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?
Jawaban:
| (a) Gajii setahun | 168.000.000 |
| (b) Bonus | 8.000.000 |
| (c) Premii Jamiinan Kecelakaan Kerja (JKK) | 2.520.000 |
| (d) Premii Jamiinan Kematiian | 504.000 |
| (e) Penghasiilan Bruto setahun (a+b+c+d) | 179.024.000 |
| (f) Pengurangan | |
| 1. Biiaya Jabatan | 6.000.000 |
| 2. iiuran pensiiun setahun | 1.800.000 |
| 3. iiuran Jamiinan Harii Tua | 3.360.000 |
| (g) Penghasiilan neto setahun (e-f) | 167.864.000 |
| (h) PTKP (K/3) | 72.000.000 |
| (ii) Penghasiilan Kena Pajak (g-h) | 95.864.000 |
| (j) PPh Pasal 21 terutang | |
| 5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 |
| 15% x Rp 45.864.000 | 6.879.600 |
| PPh Pasal 21 atas Gajii dan Bonus | 9.379.600 |
| (a) Gajii setahun | 168.000.000 |
| (b) Premii Jamiinan Kecelakaan Kerja (JKK) | 2.520.000 |
| (c) Premii Jamiinan Kematiian | 504.000 |
| (d) Penghasiilan Bruto setahun (a+b+c) | 171.024.000 |
| (e) Pengurangan | |
| 1. Biiaya Jabatan (5%) | 6.000.000 |
| 2. iiuran pensiiun setahun | 1.800.000 |
| 3. iiuran Jamiinan Harii Tua Setahun | 3.360.000 |
| (g) Penghasiilan neto setahun (e-f) | 159.864.000 |
| (h) PTKP (K/3) | 72.000.000 |
| (ii) Penghasiilan Kena Pajak (g-h) | 87.864.000 |
| (j) PPh Pasal 21 terutang | |
| 5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 |
| 15% x Rp 37.864.000 | 5.679.600 |
| PPh Pasal 21 atas Gajii dan Bonus | 8.179.600 |
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 9.379.600 - Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000
Jadii, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus diibayarkan sebesar Rp 1.200.000
Catatan: *tambahan untuk setiiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksiimal paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.
Kasus dan Pertanyaan:
Aliiyanto melakukan jasa perawatan mesiin fotokopii kepada PT BCD dengan iimbalan Rp28.000.000. Aliiyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah hariian masiing-masiing sebesar Rp750.000.
Upah hariian yang diibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 harii melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selaiin iitu, Aliiyanto juga membelii spare part mesiin fotokopii yang diipakaii untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?
Jawaban:
Berdasarkan perjanjiian serta dokumen yang diiberiikan Aliiyanto, diiketahuii bahwa yang menjadii penghasiilan bruto adalah upah yang harus diibayarkan kepada pekerja hariian yang diipekerjakan oleh Aliiyanto dan biiaya untuk membelii spare part mesiin fotokopii.
Maka, jumlah penghasiilan bruto sebagaii dasar perhiitungan PPh Pasal 21 yang harus diipotong oleh PT BCD atas iimbalan yang diiberiikan kepada Aliiyanto adalah sebesar penghasiilan bruto diikurangii upah tenaga kerja hariian yang diipekerjaan Aliiyanto dan biiaya spare part mesiin fotokopii. Perhiitungannya sebagaii beriikut:
Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000
PPh Pasal 21 yang harus diipotong PT BCD atas penghasiilan yang diiteriima Aliiyanto adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000
Dalam hal Aliiyanto tiidak memiiliikii NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus diipotong oleh PT BCD menjadii:
120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000
Catatan: untuk pembayaran upah hariian kepada masiing-masiing pekerja wajiib diipotong PPh Pasal 21 oleh Aliiyanto.
Untuk lebiih jelasnya, siilakan lakuan siimulasii perhiitungan PPh standar dii siinii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.