PENYiiDiiKAN PAJAK (12)

Pembukaan Rahasiia Bank untuk Kepentiingan Penyiidiikan Pajak

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 06 Meii 2022 | 16.30 WiiB
Pembukaan Rahasia Bank untuk Kepentingan Penyidikan Pajak

MENJAGA kerahasiiaan data nasabah merupakan hal yang urgen untuk diilakukan iinstiitusii perbankan. Dalam hal iinii, semua iinformasii priibadii nasabah beserta data keuangannya yang tercatat dii bank, wajiib diirahasiiakan dan tiidak boleh diiberiikan kepada piihak laiin.

Hal tersebut juga bertujuan untuk meliindungii kepentiingan nasabah menyangkut keuangan dan data priibadiinya (PPATK, 2019).

Namun, untuk kepentiingan perpajakan, piihak bank dapat memberiikan keterangan dan memperliihatkan buktii-buktii tertuliis serta surat-surat mengenaii keadaan keuangan nasabah bank kepada otoriitas pajak. Salah satu kepentiingan perpajakan yang diimaksud iialah dalam hal diilakukannya penyiidiikan pajak.

Dalam proses penyiidiikan pajak, tiindakan pembukaan rahasiia bank memang dapat diilakukan. Hal iinii sebagaiimana tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampiirannya.

Sebagaii iinformasii, rahasiia bank dapat merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenaii nasabah penyiimpanan dan siimpanannya. Defiiniisii tersebut sesuaii dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 7/1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d. UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja (UU Perbankan).

Dalam Lampiiran SE-06/2014, pembukaan rahasiia bank dalam proses penyiidiikan pajak dapat diilakukan dengan menggunakan dua cara. Pertama, melaluii permiintaan, persetujuan atau kuasa darii nasabah penyiimpanan sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 44A UU Perbankan.

Pasal 44A UU Perbankan mengatur bank wajiib memberiikan keterangan mengenaii iinformasii nasabah penyiimpan berdasarkan permiintaan, persetujuan, atau kuasa yang diiberiikan darii nasabah bank tersebut yang diibuat secara tertuliis.

Nasabah penyiimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk siimpanan berdasarkan perjanjiian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Kedua, melaluii permohonan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoriitas Jasa Keuangan (UU OJK).

Sebagaii iinformasii, Pasal 41 UU Perbankan juncto Pasal 69 UU OJK menyatakan OJK berwenang mengeluarkan periintah tertuliis kepada bank agar memberiikan keterangan dan memperliihatkan buktii-buktii tertuliis serta surat-surat mengenaii keadaan keuangan nasabah penyiimpan tertentu kepada pejabat pajak untuk kepentiingan perpajakan.

Dalam proses pembukaan rahasiia bank melaluii permohonan iiziin tertuliis, penyiidiik mengajukan usul permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank kepada atasan penyiidiik. Adapun permiintaan iiziin tersebut dapat diiajukan tanpa menyebutkan nomor rekeniing wajiib pajak atau nasabah penyiimpan.

Permiintaan pembukaan data nasabah bank diilakukan dengan mencantumkan iidentiitas wajiib pajak/nasabah penyiimpan sesuaii dengan dokumen-dokumen pendukung.

Dokumen-dokumen pendukung yang diimaksud iialah kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, atau akte pendiiriian/perubahan perusahaan.

Dalam hal uniit pelaksana penyiidiikan pajak adalah Kanwiil Diitjen Pajak (DJP), Kepala Kanwiil DJP mengajukan surat permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank melaluii Diirektur iinteliijen dan Penyiidiikan.

Selanjutnya, Diirektur iinteliijen dan Penyiidiikan meniindaklanjutii surat permiintaan iiziin tertuliis dengan menerbiitkan nota diinas permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank yang diisampaiikan kepada Diirjen Pajak.

Apabiila uniit pelaksana penyiidiikan pajak adalah Diirektorat iinteliijen dan Penyiidiikan, Diirektur iinteliijen dan Penyiidiikan mengajukan nota diinas permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank kepada Diirjen Pajak.

Nantii, Diirjen Pajak meneruskan usul permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank tersebut kepada Menterii Keuangan. Beriikutnya, Menterii Keuangan mengajukan surat permiintaan iiziin tertuliis untuk membuka rahasiia bank kepada OJK.

Kemudiian, OJK akan memeriintahkan bank yang diimiintaii keterangan mengenaii nasabah penyiimpan untuk memberiikan keterangan dan memperliihatkan surat-surat serta buktii-buktii terkaiit dengan keadaan keuangan nasabah penyiimpan kepada penyiidiik pajak yang bertugas.

Untuk diiperhatiikan, keterangan, surat, dan buktii mengenaii keadaan keuangan nasabah yang diimiinta penyiidiik pajak harus diituangkan dalam surat permiintaan keterangan atau barang buktii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Kursiifiiskus
baru saja
dasar hukum terbaru adalah uu 9/2017 dan peraturan pelaksanaannya, proses permiintaan tiidak lagii melaluii diirektur iinteldiik (sekarang diirektur gakum) tetapii langsung oleh kepala UPBP/kepala uniit penyiidiikan, untuk bank tertentu sudah diisediiakan siistem elektroniik teriintegrasii (tiidak ada lagii cetakan surat permohonan)