KANWiiL DJP JAWA TENGAH iiii

WP Sudah Lunasii Pajak dan Bayar Denda, Kanwiil DJP Hentiikan Penyiidiikan

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Junii 2025 | 10.30 WiiB
WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News – Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii resmii menghentiikan proses penyiidiikan terhadap tersangka tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh SSN yang mewakiilii perusahaan PT iiDS pada 21 Meii 2025.

Dalam keterangan resmiinya, Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii menjelaskan penghentiian tersebut diilakukan setelah tersangka memenuhii seluruh kewajiiban pajak yang tertunggak, termasuk pembayaran pokok pajak dan denda admiiniistratiif yang diibebankan.

“Kamii juga telah melakukan rapat bersama yang meliibatkan berbagaii iinstansii penegak hukum untuk memastiikan semua ketentuan penghentiian penyiidiikan telah diipenuhii dengan tepat,” jelas kantor pajak diikutiip darii siitus DJP, Jumat (27/6/2025).

Keputusan penghentiian penyiidiikan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No. 154/2025, dii mana jaksa agung menyetujuii penghentiian penyiidiikan atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh SSN mengiingat peran pentiing kepatuhan wajiib pajak dalam mendukung stabiiliitas fiiskal negara.

Langkah iinii juga mencermiinkan pendekatan hukum yang berlandaskan pada asas ultiimum remediium, yaiitu penggunaan jalur hukum piidana sebagaii upaya terakhiir setelah semua opsii penyelesaiian laiin telah diipertiimbangkan.

Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Etty Rachmiiyanthii menambahkan penghentiian iinii menunjukkan kerja sama dan siinergii yang soliid antara berbagaii aparat penegak hukum untuk mencapaii penyelesaiian sesuaii ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, jaksa agung memiiliikii kewenangan untuk menghentiikan penyiidiikan terhadap tiindak piidana perpajakan atas permiintaan menterii keuangan, dengan syarat wajiib pajak atau tersangka telah melunasii semua kerugiian negara.

Etty berharap langkah tersebut akan memberiikan efek jera dan memperkuat kesadaran wajiib pajak akan pentiingnya mematuhii kewajiiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaii iinformasii, kasus penyiidiikan tersebut berawal darii tiindakan tersangka SSN melaluii PT iiDS yang melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu dengan sengaja tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.