PMK 17/2025

Lebiih darii 1 Tersangka Pajak, Sanksii Pasal 44B Diihiitung Proporsiional

Muhamad Wiildan
Seniin, 03 Maret 2025 | 12.00 WiiB
Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sanksii denda penghentiian penyiidiikan harus diilunasii secara proporsiional sesuaii dengan proporsii yang menjadii beban masiing-masiing wajiib pajak atau tersangka.

Penghiitungan sanksii denda penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP diilakukan secara proporsiional dalam hal tiindak piidana pajak diilakukan oleh lebiih darii 1 wajiib pajak atau tersangka.

"Dalam hal tiindak piidana diilakukan oleh lebiih darii 1 wajiib pajak atau tersangka, jumlah yang harus diilunasii…diihiitung sesuaii dengan proporsii yang menjadii beban masiing-masiing wajiib pajak atau tersangka," bunyii Pasal 25 ayat (1) PMK 17/2025, diikutiip pada Seniin (3/3/2025).

Proporsii diihiitung dengan mempertiimbangkan kontriibusii terhadap kerugiian yang diitiimbulkan berdasarkan alat buktii yang diiteriima, manfaat yang diiteriima wajiib pajak atau tersangka, derajat kesalahan dan perbuatan, serta pertiimbangan laiinnya yang dapat menggambarkan peran wajiib pajak atau tersangka dalam tiindak piidana pajak.

Dalam proses penyiidiikan, masiing-masiing tersangka berhak mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan untuk diiriinya sendiirii. Setelah permohonan penghentiian penyiidiikan diiajukan, tersangka dapat melakukan pelunasan sesuaii dengan proporsiinya sendiirii.

Permohonan penghentiian penyiidiikan oleh masiing-masiing tersangka dapat diiajukan tanpa menunggu pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara secara keseluruhan.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak atau tersangka berhak untuk mengajukan penghentiian penyiidiikan. Penyiidiikan tiindak piidana pajak akan diihentiikan biila wajiib pajak atau tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sesuaii dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Penyiidiikan atas tiindak piidana sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 38 UU KUP diihentiikan biila wajiib pajak atau tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sebesar 100%.

Kemudiian, penyiidiikan atas tiindak piidana sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 UU KUP diihentiikan biila wajiib pajak atau tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sebesar 300%.

Lebiih lanjut, penyiidiikan atas tiindak piidana sebagaiimana diimaksud Pasal 39A UU KUP diihentiikan jiika wajiib pajak atau tersangka melunasii jumlah pajak dalam faktur pajak, buktii potong, atau buktii setoran pajak diitambah sanksii denda sebesar 400%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.