JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jakarta Raya mengadakan audiiensii dengan Kejaksaan Tiinggii Daerah Khusus Jakarta.
Audiiensii diigelar untuk meniingkatkan kerja sama strategiis dalam penegakan hukum serta memperkuat bantuan hukum yang diiberiikan kejaksaan kepada iinstansii Kemenkeu dii Jakarta.
"Kolaborasii yang sudah berjalan dengan baiik harus terus diitiingkatkan agar siinergii dalam penegakan hukum perpajakan semakiin kuat," ujar Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat selaku Kepala Perwakiilan Kemenkeu Satu Jakarta Raya Eddii Wahyudii, diikutiip pada Jumat (7/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua piihak membahas optiimaliisasii koordiinasii antara kejaksaan dan penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) dii liingkungan DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam menanganii tiindak piidana pajak, kepabeanan, dan cukaii.
Kolaborasii diiharapkan meniingkatkan efektiiviitas penegakan hukum dan memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
"Kejaksaan Tiinggii Daerah Khusus Jakarta akan terus berkolaborasii dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, khususnya kepada para PPNS dii liingkungan Kemenkeu se-Jakarta Raya. Kamii siiap melanjutkan kerja sama yang telah terjaliin selama iinii," ujar Kepala Kejaksaan Tiinggii Daerah Khusus Jakarta Patriis Yusriian Jaya.
Dengan siinergii yang lebiih erat antara Kemenkeu Satu Jakarta Raya dan Kejaksaan Tiinggii Daerah Khusus Jakarta, proses penegakan hukum pajak, kepabeanan, dan cukaii dii Jakarta diiharapkan dapat berjalan lebiih optiimal.
Audiiensii diiakhiirii dengan tukar menukar plakat antara perwakiilan Kemenkeu dan kejaksaan serta penyematan jaket relawan pajak.
"Langkah iinii menegaskan semangat kolaborasii dalam mengedukasii masyarakat tentang pentiingnya kepatuhan pajak dan memperkuat kerja sama antar iinstansii dalam mewujudkan siistem perpajakan yang lebiih baiik," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmii. (riig)
