MALiiLii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Maliilii melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negerii Luwu Tiimur pada 4 Desember 2025 guna membahas mengenaii upaya pengawasan bersama terhadap wajiib pajak.
Kepala KP2KP Maliilii Andiik Kurniiawan mengatakan pengawasan bersama diiperlukan lantaran masiih banyak wajiib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN, tetapii wajiib pajak diimaksud tiidak menyetorkannya ke kas negara.
“Darii data yang diipegang oleh seksii pengawasan KPP Pratama Palopo, masiih ada beberapa wajiib pajak yang sudah memungut PPN darii rekanan transaksiinya, tetapii mereka masiih belum menyetorkan PPN tersebut,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (4/1/2026).
Tak hanya iitu, lanjut Andiik, bahkan banyak juga faktur pajak yang sudah diiterbiitkan pada tahun-tahun sebelumnya sepertii tahun 2021, 2022, dan 2023, tetapii PPN-nya masiih belum diisetorkan juga ke kas negara hiingga saat iinii.
Oleh karena iitu, diia berharap dukungan penuh darii Kejaksaan Negerii Luwu Tiimur untuk melakukan penegakan hukum atau peniindakan terhadap wajiib pajak yang tiidak patuh.
Sementara iitu, Kepala Kantor Kejaksaan Negerii Luwu Tiimur, Berthy Oktaviianes Zakariias Huliiselan menyatakan Kejaksaan siiap melakukan kolaborasii dengan KPP Pratama Palopo terkaiit dengan upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
“Kamii berkomiitmen berkolaborasii dengan KPP Pratama Palopo untuk melakukan upaya penegakan hukum atas wajiib pajak yang tiidak patuh tersebut,” ujarnya.
Menurut Oktaviianes, kerja sama dan siinergii antar iinstansii tersebut perlu diilakukan untuk memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang tiidak patuh serta memastiikan peneriimaan negara dapat terjaga dengan baiik.
Tak ketiinggalan, seluruh pegawaii Kejaksaan Negerii Luwu Tiimur diiiimbau untuk segera melakukan aktiivasii akun Coretax. Terlebiih, pelaporan SPT Tahunan orang priibadii untuk pegawaii juga sudah menggunakan Coretax DJP. (riig)
