KANWiiL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELiiTUNG

Pakaii Faktur Pajak Fiiktiif, Manajer PT iikut Terseret ke Kejaksaan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 Apriil 2025 | 10.30 WiiB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung (Sumselbabel) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial TKM kepada Kejaksaan Negerii (Kejarii) Palembang.

Tersangka TKM selaku manajer operasiional PT CUB diitengaraii secara sengaja menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak fiiktiif pada Apriil 2018 hiingga Agustus 2019.

"Niilaii kerugiian pada pendapatan negara atas perbuatan piidana pajak tersebut mencapaii Rp1,3 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Kamiis (17/4/2025).

Akiibat perbuatannya, tersangka TKM terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Saat iinii, tersangka TKM diitahan dii Diirektorat Tahanan dan Barang Buktii Polda Sumsel sejak 21 Februarii 2025 hiingga 12 Maret 2025 dan diiperpanjang hiingga 21 Apriil 2025 karena diikhawatiirkan akan melariikan diirii.

Penahanan atas tersangka TKM diilakukan setelah tersangka 2 kalii tiidak memenuhii panggiilan penyiidiik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sebelumnya, penyiidiik telah memberiikan kesempatan kepada tersangka TKM untuk menempuh upaya hukum admiiniistratiif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tiidak diimanfaatkan oleh tersangka.

Penegakan hukum dii biidang perpajakan atas tersangka TKM diiharapkan dapat memberiikan periingatan kepada para pelaku tiindak piidana pajak laiinnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.