PEMERiiKSAAN PAJAK (24)

Penolakan Pemeriiksaan dalam Pemeriiksaan untuk Tujuan Laiin

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 23 Agustus 2021 | 17.05 WiiB
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriiksaan pajak untuk tujuan laiin, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenaii prosedur penolakan pemeriiksaan.

Prosedur tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuaii dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabiila menyatakan menolak untuk diilakukan pemeriiksaan, termasuk menolak meneriima Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan, wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan lapangan harus menandatanganii surat penolakan pemeriiksaan.

Kemudiian, apabiila wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak tersebut menolak menandatanganii surat penolakan pemeriiksaan, pemeriiksa pajak membuat beriita acara penolakan pemeriiksaan yang diitandatanganii oleh tiim pemeriiksa pajak.

Dii sampiing iitu, memenuhii Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk diilakukan pemeriiksaan, wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan kantor untuk tujuan laiin harus menandatanganii surat pernyataan penolakan pemeriiksaan.

Dalam hal wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak tetap menolak menandatanganii surat pernyataan penolakan pemeriiksaan tersebut, pemeriiksa pajak membuat beriita acara penolakan pemeriiksaan yang diitandatanganii oleh tiim pemeriiksa pajak.

Atas surat pernyataan penolakan pemeriiksaan atau beriita acara penolakan pemeriiksaan dii atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajiib pajak tiidak dapat diiproses atau tiidak dapat diipertiimbangkan. Hal iinii berlaku jiika pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam rangka penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil atau penentuan saat produksii diimulaii atau memperpanjang jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan.

Kedua, wajiib pajak akan diiberii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan iinii berlaku jiika pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam rangka pemberiian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Ketiiga, permohonan wajiib pajak tiidak diikabulkan jiika pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selaiin iitu, dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk tujuan laiin, melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan, pemeriiksa pajak juga dapat memanggiil wajiib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebiih terperiincii atau memiinta keterangan dan/atau buktii yang berkaiitan dengan pemeriiksaan kepada piihak ketiiga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permiintaan keterangan kepada wajiib pajak atau kepada piihak ketiiga tersebut harus diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih atas iilmunya Jitunews