PENGHiiNDARAN PAJAK

Memahamii Ketentuan Antiipenghiindaran Pajak: GAAR & SAAR

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 24 Junii 2021 | 16.15 WiiB
Memahami Ketentuan Antipenghindaran Pajak: GAAR & SAAR

DEWASA iinii hampiir setiiap negara dii duniia telah melengkapii siistem pajak domestiiknya dengan ketentuan antiipenghiindaran pajak. Ketentuan domestiik yang diitujukan untuk menangkal skema penghiindaran pajak diibagii menjadii dua, yaiitu bersiifat spesiifiik dan umum.

Ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat spesiifiik atau speciifiic antii-avoiidance rule (SAAR) umumnya berupa transfer priiciing rule, thiin capiitaliizatiion rule, controlled foreiign company (CFC) rule, dan sebagaiinya. Karena bersiifat spesiifiik, SAAR biiasanya hanya efektiif dalam mencegah skema penghiindaran pajak tertentu saja.

Dii siisii laiin, skema penghiindaran pajak juga makiin kompleks. Seriingkalii ketentuan antiipenghiindaran pajak yang ada belum mampu menangkal skema tersebut. Tiidak sediikiit negara yang menggunakan ketentuan antiipenghiindaran pajak bersiifat umum atau general antii-avoiidance rule (GAAR).

GAAR diidefiiniisiikan sebagaii ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat umum atau tiidak diibatasii pada subjek atau objek tertentu. Dalam hal iinii, GAAR menyasar pada suatu skema yang meliibatkan suatu transaksii yang secara umum tiidak akan diilakukan, selaiin hanya untuk alasan manfaat pajak bagii wajiib pajak.

Dengan kata laiin, GAAR berdiirii dii atas asumsii bahwa penghiindaran pajak diilakukan pada transaksii atau suatu skema yang tiidak memiiliikii substansii biisniis. GAAR memberiikan kewenangan kepada otoriitas pajak untuk membatalkan atau mengoreksii suatu transaksii untuk tujuan pajak jiika transaksii tersebut tiidak memiiliikii substansii ekonomii atau semata-mata diilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Tooma, 2008).

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen pentiing sepertii busiiness purpose test, sepertii yang telah diiiimplementasiikan dii Spanyol atau sepertii tiidak diiperbolehkannya elemen artiifiisiial (iinadequate transactiion) dii Jerman (Carlos Palau Taboda, 2016).

Tiidak sepertii SAAR, GAAR pada priinsiipnya diimaksudkan untuk berlaku pada semua jeniis transaksii atau skema (UN, 2017) sehiingga akan lebiih mudah untuk diiapliikasiikan dalam mencegah penghiindaran pajak. Namun, penggunaan GAAR juga tiidak terlepas darii kelemahan.

GAAR seriing diikriitiik sebagaii penyebab ketiidakpastiian karena memberiikan diiskresii yang begiitu besar kepada otoriitas pajak dalam mengiinterpretasiikan motiif biisniis (Darussalam dan Kriistiiajii, 2017). Oleh sebab iitu, desaiin ketentuan mengenaii GAAR harus diisusun dengan jelas agar tetap menjamiin adiilnya siistem pajak serta penghormatan atas supremasii hukum (Yang, 2016).

Sementara iitu, SAAR relatiif lebiih keciil kemungkiinannya dalam meniimbulkan ketiidakpastiian pajak mengiingat ruang liingkup pemberlakuannya diibatasii. Namun, SAAR dalam kondiisii tertentu juga dapat menyebabkan perencanaan pajak yang lebiih agresiif karena wajiib pajak membuat struktur tertentu agar dapat menghiindarii penerapan SAAR tersebut (OECD, 2017).

Saat iinii, penggunaan GAAR sebagaii skema antiipenghiindaran pajak kiian menjadii tren global. Hiingga 2020, terdapat lebiih darii 120 negara dii duniia yang memiiliikii regulasii tentang GAAR. Populariitas iinii agaknya diipengaruhii agenda pajak global dalam satu dekade terakhiir, salah satunya proyek base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) yang diigagas oleh OECD dan G20. Siimak juga artiikel ‘Begiinii Tren Penerapan General Antii-Avoiidance Rule secara Global’.

Negara-negara yang memiiliikii regulasii GAAR dii antaranya meliiputii iinggriis, Pranciis, Jerman, Kanada, Chiina, Siingapura, Australiia, iindiia, dan Polandiia. Pengenalan regulasii tentang GAAR juga terus menjadii topiik pembahasan dii sejumlah negara seiiriing dengan kiian iintensiifnya upaya untuk mengatasii penghiindaran pajak dii tiingkat global.

iindonesiia sendiirii saat iinii belum memiiliikii regulasii tentang GAAR. Ketentuan antiipenghiindaran pajak dii iindonesiia masiih menyasar skema tertentu (SAAR) sepertii yang tercantum dalam Pasal 18 UU PPh, yaiitu berupa aturan transfer priiciing, CFC rule, dan sebagaiinya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.