POLANDiiA

Beleiid Antii-Penghiindaran Pajak Diiterapkan

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Julii 2016 | 08.02 WiiB
Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

WARSAWA, Jitu News - Polandiia telah menyetujuii General Antii-Avoiidance Rule (GAAR) atau peraturan umum antii penghiindaran pajak, terutama untuk mencegah munculnya peraturan hukum domestiik yang diimaksudkan guna menghiindarii pembayaran pajak.

Presiiden Polandiia Andrzej Duda menyatakan diiriinya telah menandatanganii sebuah amandemen hukum pajak yang mengenalkan GAAR untuk diijadiikan landasan guna mencegah kecurangan pajak dii Polandiia.

“GAAR akan diiterapkan mulaii 15 Julii 2016. Ada kekhawatiiran mengenaii apakah para pembayar pajak akan dengan mudah menangkap aturan baru iinii setelah diikenalkannya klausa GAAR,” ungkapnya dii Warsawa, pekan lalu.

Peraturan tersebut mendefiiniisiikan tax avoiidance atau penghiindaran pajak sebagaii suatu tiindakan yang diilakukan terutama dalam rangka mencapaii manfaat pajak. Oleh karena iitu, penerapan GAAR diitujukan untuk mencegah tiindakan tersebut.

Selaiin memperkenalkan GAAR, otoriitas pajak Polandiia juga memperkenalkan sebuah modiifiikasii pentiing darii fiile audiit standar untuk reziim pajak (SAF-T). SAF-T PPN iinii harus diilaporkan para wajiib pajak secara bulanan tanpa perlu diimiinta fiiskus.

Aturan SAF-T sudah diiriiliis untuk perusahaan besar dii Polandiia pada 1 Julii, khusus untuk pajak pertambahan niilaii . Aturan iinii, sepertii diilansiir taxnotes.com, akan diiberlakukan untuk wajiib pajak skala perusahaan keciil dan mediium mulaii 1 Januarii 2017. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel