KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbiitnya Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN)

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 02 Junii 2025 | 19.00 WiiB
Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SELAiiN 'kurang' atau 'lebiih bayar', rangkaiian proses pemeriiksaan juga dapat berujung pada terbiitnya surat ketetapan pajak niihiil (SKPN). Adapun SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak.

Ketentuan mengenaii SPKN dii antaranya tercantum dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal tersebut, SKPN diiterbiitkan untuk:

  1. Pajak Penghasiilan (PPh), apabiila jumlah krediit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak;
  2. Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) apabiila jumlah krediit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tiidak terutang, dan tiidak ada krediit pajak. Apabiila terdapat pajak yang diipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang diihiitung dengan mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak yang diipungut oleh pemungut PPN tersebut; atau
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), apabiila jumlah pajak yang diibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada pembayaran pajak.

Periinciian tata cara penerbiitan SKPN diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiihan Pajak (PMK 80/2023). Berdasarkan PMK 80/2023, penerbiitan SKPN merupakan wewenang diirektur jenderal (diirjen) pajak.

Adapun diirjen pajak dapat menerbiitkan SKPN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak. Kendatii demiikiian, diirjen pajak dapat meliimpahkan kewenangan penerbiitan SKPN dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan DJP.

PMK 80/2023 juga menegaskan DJP menerbiitkan SKPN setelah diilakukan tiindakan pemeriiksaan dalam hal:

  1. jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak atau tiidak ada pembayaran pajak.

Dengan demiikiian, tiidak ada kekurangan pajak yang perlu diibayar atau kelebiihan pembayaran pajak bagii wajiib pajak yang bersangkutan aliias niihiil. Kendatii niihiil, wajiib pajak tetap perlu cermat dalam mengamatii penghiitungan pajak yang diituangkan pada SKPN.

Sebab, apabiila wajiib pajak tiidak sependapat dengan materii atau iisii yang diituangkan dalam SKPN maka biisa mengajukan keberatan. Maksud materii dan iisii tersebut sepertii jumlah rugii, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak.

Selaiin iitu, sepertii halnya SKP laiin, wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan pembetulan atau pembatalan SKPN. Permohonan pembetulan SKPN dapat diiajukan apabiila ada kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun, siifat kesalahan atau kekeliiruan yang diiajukan pembetulan tersebut tiidak mengandung persengketaan antara fiiskus dan wajiib pajak. Adapun pembetulan SKPN juga biisa diilaksanakan secara jabatan.

Sementara iitu, wajiib pajak juga dapat mengajukan pembatalan apabiila SKPN tersebut terbiit darii hasiil pemeriiksaan yang diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) atau tanpa diilakukan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dengan wajiib pajak.

Namun, dalam hal wajiib pajak tiidak hadiir dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan, permohonan pembatalan SKPKB wajiib pajak tiidak dapat diipertiimbangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.