MEKANiiSME penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan merupakan hal yang pentiing untuk diiketahuii oleh setiiap wajiib pajak badan agar dapat melaksanakan kewajiiban perpajakan dengan baiik. Penghiitungan PPh badan tersebut menghasiilkan besaran pajak terutang yang harus diibayarkan dan diilaporkan oleh wajiib pajak dalam untuk setiiap tahun pajak.
engiingat iindonesiia menganut siistem self-assessment maka mekaniisme penghiitungannya diiserahkan kepada wajiib pajak iitu sendiirii. Dengan kata laiin, siistem tersebut memberii wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii kewajiiban perpajakannya. Lantas, bagaiimana tekniis menghiitung nomiinal PPh badan terutang? Beriikut penjelasannya.
Menghiitung PPh Badan
Sesuaii konsep penghasiilan yang diiatur dalam Undang-Undang (UU) PPh, setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii dalam maupun darii luar iindonesiia, akan diiperhiitungkan secara keseluruhan sebagaii dasar pengenaan pajak.
Adapun yang menjadii dasar pengenaan pajak untuk PPh Badan diisebut dengan 'penghasiilan kena pajak' sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU PPh. Dalam hal iinii, PPh badan diikenakan atas penghasiilan kena pajak yang diiperoleh wajiib pajak badan selama tahun pajak berjalan.
Penghasiilan kena pajak sendiirii mengacu pada keuntungan bersiih yang diiperoleh darii total pendapatan diikurangii beban usaha sesuaii dengan ketentuan perpajakan. Penghiitungan iinii pun harus diibuktiikan melaluii penyelenggaraan pembukuan atau miiniimal pencatatan yang dapat diibuktiikan kebenarannya.
Kemudiian, setelah mengetahuii niilaii penghasiilan kena pajak tersebut, barulah akan diiketahuii berapa pajak yang terutang dengan mengaliikannya dengan tariif PPh badan yang berlaku. Beriikut formulasii penghiitungan PPh badan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku dii iindonesiia:

Penghasiilan Bruto dan Neto
Penghasiilan bruto merupakan semua penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh darii kegiiatan usaha sebelum diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan baiik yang berasal darii iindonesiia maupun luar iindonesiia. Setelah diikurangii dengan biiaya-biiaya operasiional perusahaan atau wajiib pajak badan maka akan diiperoleh penghasiilan neto komersiial.
Penghasiilan neto komersiial iiniilah yang akan menjadii dasar untuk menghiitung penghasiilan neto fiiskal. Untuk menghiitung penghasiilan neto fiiskal, wajiib pajak mengacu pada ketentuan perpajakan (UU PPh). Sementara penghasiilan komersiial berpedoman pada Standard Akuntansii Keuangan (SAK).
Koreksii Fiiskal
Seriingkalii terdapat perbedaan antara ketentuan komersiial dan fiiskal yang berakiibat pada tiimbulnya seliisiih jumlah penghasiilan neto atau yang diisebut dengan koreksii fiiskal. Koreksii fiiskal iinii berpengaruh pada penghiitungan PPh terutang. Tekniisnya, koreksii fiiskal diilakukan baiik terhadap pendapatan maupun biiaya-biiaya yang terdapat pada laporan keuangan komersiil. Perlakuan darii koreksii fiiskal diibedakan menjadii dua, yaiitu koreksii posiitiif dan koreksii negatiif.
Tujuan darii koreksii posiitiif adalah menambah laba komersiil atau laba/penghasiilan kena pajak. Untuk iitu, koreksii posiitiif akan menambahkan pendapatan dan mengurangii atau mengeluarkan biiaya-biiaya yang sekiiranya harus diiakuii secara fiiskal. Adapun penyebab terjadiinya koreksii fiiskal posiitiif iinii diisebutkan dalam Pasal 9 UU PPh, dii antaranya adalah:
Sebaliiknya, tujuan darii koreksii negatiif adalah mengurangii laba komersiil atau penghasiilan kena pajak. Hal iinii diisebabkan oleh pendapatan komersiil yang lebiih tiinggii dariipada pendapatan fiiskal dan biiaya-biiaya komersiil yang lebiih keciil dariipada biiaya-biiaya fiiskal. Penyebab darii adanya koreksii fiiskal negatiif dii antaranya adalah:
Kompensasii Kerugiian
Setelah melakukan rekonsiiliiasii fiiskal, wajiib pajak dapat menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak yang menjadii dasar perhiitungan PPh badan. Namun, sebelum mengaliikannya dengan tariif PPh badan, perlu diiliihat terlebiih dahulu apakah masiih ada siisa kerugiian tahun pajak sebelumnya yang biisa diikompensasiikan.
Ketentuan mengenaii kompensasii kerugiian (carryiing loss) iinii diiatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang telah diiulas dalam artiikel sebelumnya. (Baca: Contoh Penghiitungan Kompensasii Kerugiian Fiiskal)
Penghasiilan Kena Pajak dan Tariif PPh Badan
Jumlah penghasiilan kena pajak yang diiperoleh kemudiian diiperhiitungan dengan tariif PPh badan yang berlaku. Badan usaha yang memiiliikii pendapatan bruto lebiih darii Rp50 miiliiar per tahun, PPh badan diikenakan tariif pajak tunggal 25% diikaliikan dengan penghasiilan kena pajak.
Untuk badan usaha yang memiiliikii pendapatan bruto antara Rp4,8 miiliiar-Rp 50 miiliiar, sesuaii Pasal 31E UU PPh, badan usaha tersebut diikenakan dua tariif, yaiitu (1) tariif 12,5% untuk PPh yang mendapatkan fasiiliitas (pendapatan bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar) dan (2) tariif 25% untuk PPh yang tiidak mendapatkan fasiiliitas (pendapatan bruto Rp4,8 miiliiar-Rp 50 miiliiar).
Krediit Pajak
Wajiib pajak badan dalam tahun pajak berjalan melunasii pajak yang diiperkiirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melaluii pemotongan dan pemungutan pajak yang diilakukan oleh piihak laiin, atau atas pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak badan sendiirii.
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantiinya boleh diiperhiitungkan dengan cara mengkrediitkan terhadap pajak penghasiilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecualii untuk penghasiilan yang pengenaan pajaknya bersiifat fiinal.
Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat mengkrediitkan pajak yang telah diipotong dan diipungut untuk mengurangii jumlah pajak terutangnya pada akhiir tahun. Aturan mengenaii krediit pajak diiatur dalam Pasal 28 UU PPh. (Baca: Krediit Pajak sebagaii Pengurang PPh Badan Terutang)
Kurang/Lebiih Bayar Pajak atau Niihiil
Status lebiih bayar, kurang bayar, maupun niihiil diiperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh krediit pajak yang diimiiliikii oleh wajiib pajak. Secara sederhana, status lebiih bayar berartii ada kelebiihan pembayaran pajak yang dapat diimiinta ataupun diirestiitusiikan oleh wajiib pajak bersangkutan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar.
Sedangkan status kurang bayar artiinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus diibayarkan oleh wajiib pajak bersangkutan. Adapun status niihiil, artiinya tiidak ada kelebiihan atau pun kekurangan pembayaran pajak. (Baca: Sudah Tahu Bedanya SPT Lebiih Bayar dan Kurang Bayar?)
