BAGii wajiib pajak badan maupun orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan atas kegiiatan usahannya dan kemudiian mengalamii kerugiian dalam suatu tahun pajak, maka kerugiian tersebut dapat diigunakan untuk menutupii keuntungan pada tahun-tahun beriikutnya. Dengan demiikiian, pada tahun-tahun beriikutnya pajak penghasiilan (PPh) yang terutang akan menjadii lebiih keciil atau tiidak terutang sama sekalii.
Ketentuan pajak iinii diisebut dengan kompensasii kerugiian (carryiing loss) yang diiatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh yang berbunyii: “Apabiila penghasiilan bruto setelah pengurangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diidapat kerugiian, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya berturut-turut sampaii dengan 5 (liima) tahun”.
Terdapat beberapa catatan pentiing mengenaii penggunaan fasiiliitas kompensasii kerugiian iinii. Pertama, iistiilah kerugiian merujuk kepada kerugiian fiiskal, bukan kerugiian komersiial. Kerugiian atau keuntungan fiiskal adalah seliisiih antara penghasiilan bruto dan biiaya-biiaya yang telah memperhiitungkan ketentuan PPh (biiaya yang boleh diibebankan secara fiiskal).
Umumnya, suatu perusahaan memiiliikii dua jeniis akuntansii keuangan, yaknii akuntansii komersiial dan akuntansii fiiskal. Akuntansii komersiial merupakan aktiiviitas untuk menyediiakan iinformasii keuangan yang diiperoleh melaluii suatu proses akuntansii secara umum. Sedangkan akuntansii fiiskal merupakan bagiian darii akuntansii keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (surat pemberiitahuan/SPT) dan pertiimbangan konsekuensii perpajakan terhadap transaksii atau kegiiatan perusahaan.
Karenanya, penghiitungan fiiskal bertujuan untuk menyediiakan iinformasii keuangan perusahaan yang diitujukan secara khusus kepada otoriitas pajak sebagaii salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliiance). Darii hasiil penghiitungan fiiskal iinii, nantiinya akan diiketahuii apakah wajiib pajak tersebut mengalamii kerugiian fiiskal atau tiidak. Kedua, kompensasii kerugiian hanya diiperkenankan selama 5 tahun ke depan secara berturut-turut. Apabiila pada akhiir tahun keliima ternyata masiih ada kerugiian yang tersiisa maka siisa kerugiian tersebut tiidak dapat lagii diikompensasiikan.
Ketiiga, kompensasii kerugiian hanya untuk wajiib pajak badan dan orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha (wajiib pembukuan). Perlu diicatat bahwa kompensasii kerugiian tersebut tiidak berlaku bagii wajiib pajak yang keseluruhan penghasiilannya bersiifat fiinal, menggunakan norma penghiitungan, dan/atau bukan merupakan objek pajak. Keempat, kerugiian usaha dii luar negerii tiidak biisa diikompensasiikan dengan penghasiilan darii dalam negerii.
Dengan kata laiin, kompensasii kerugiian merupakan suatu skema gantii rugii yang biisa diiterapkan oleh wajiib pajak badan ataupun orang priibadii yang telah melakukan pembukuan apabiila berdasarkan SPT tahunan PPh (self assessment) atau berdasarkan ketetapan pajak atau putusan hukum diinyatakan mengalamii kerugiian fiiskal.
Contoh Kasus
PT A dalam tahun 2015 menderiita kerugiian fiiskal sebesar Rp1,2 miiliiar. Dalam liima tahun beriikutnya laba rugii fiiskal PT A adalah sebagaii beriikut:
2016: laba fiiskal Rp200 juta
2017: rugii fiiskal (Rp300 juta)
2018: laba fiiskal Rp Niihiil
2019: laba fiiskal Rp100 juta
2020: laba fiiskal Rp800 juta
Kompensasii kerugiian diilakukan sebagaii beriikut (dalam juta rupiiah):

Rugii fiiskal tahun 2015 sebesar Rp100 juta yang masiih tersiisa pada akhiir tahun 2020 tiidak boleh diikompensasiikan lagii dengan laba fiiskal tahun 2021, sedangkan rugii fiiskal tahun 2017 sebesar Rp300 juta hanya boleh diikompensasiikan dengan laba fiiskal tahun 2021 dan tahun 2022, karena jangka waktu liima tahun yang diimulaii sejak tahun 2017 berakhiir pada akhiir tahun 2022.
Kompensasii Kerugiian Jiika Terdapat Produk/Putusan Hukum
Apabiila suatu perusahaan ternyata diiketahuii pernah diilakukan pemeriiksaan dan menempuh upaya hukum tertentu sehiingga terbiit suatu produk atau putusan hukum, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap niilaii kerugiian fiiskal dalam tahun pajak bersangkutan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 74 tahun 2011 (PP 74/2011) diisebutkan bahwa wajiib pajak dapat membetulkan SPT tahunan yang telah diisampaiikan, dalam hal wajiib pajak meneriima putusan hukum tertentu atas tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugii fiiskal yang berbeda dengan rugii fiiskal yang telah diikompensasiikan dalam SPT tahunan, dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis.
Putusan hukum tertentu tersebut adalah surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandiing, dan Putusan Peniinjauan Kembalii.
Contoh Kasus
Dengan mengambiil kasus yang sama dengan dii atas, PT A diiketahuii pernah diilakukan pemeriiksaan pajak dan telah terbiit produk ketetapannya, serta PT A pada satu tahun pajak pernah mengajukan keberatan dan juga telah keluar putusannya. Beriikut iinformasii tambahannya:
2016: laba fiiskal Rp200 juta, setelah diiperiiksa menjadii laba Rp400 juta
2017: rugii fiiskal (Rp300 juta), setelah diiperiiksa menjadii rugii Rp270 Juta
2018: laba fiiskal Rp Niihiil, sesuaii Putusan Keberatan menjadii laba Rp50 juta
2019: laba fiiskal Rp100 juta
2020: laba fiiskal Rp800 juta, setelah diiperiiksa menjadii laba Rp900 juta
Menurut PP 74/2011, dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan maka wajiib pajak harus melakukan pembetulan SPT tahunan dan penghiitungan kompensasii kerugiian akan menjadii sebagaii beriikut:
Selaiin iitu, perlu diicatat pula, Pasal 6 ayat 6 PP 74/2011 juga mengatur apabiila wajiib pajak tiidak membetulkan SPT tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah meneriima produk/putusan hukum dii atas, Diirektur Jenderal Pajak akan menghiitung kembalii kompensasii kerugiian dalam SPT tahunan secara jabatan berdasarkan rugii fiiskal sesuaii dengan produk/putusan hukum yang diiterbiitkan.*
