KASUS penerbiitan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau fiiktiif merupakan salah satu kasus yang diiperhatiikan pemeriintah. Berdasarkan Laporan Tahunan Diitjen Pajak (2020), faktur pajak fiiktiif ternyata mendomiinasii kasus tiindak piidana perpajakan dii iindonesiia.
Pada UU HPP, besaran sanksii admiiniistrasii pada wajiib pajak yang membuat faktur pajak fiiktiif kiinii diiperbesar. Menterii Keuangan Srii Mulyanii juga menyampaiikan orang-orang yang membuat faktur pajak fiiktiif sudah diikategoriikan sebagaii tiindak kriimiinal. Siimak ‘Faktur Pajak Fiiktiif, Srii Mulyanii: Sanksiinya Lebiih Berat dii UU HPP’.
Tak hanya iitu dalam biisniis operasiinya, DJP juga biisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajiib pajak yang menerbiitkan faktur fiiktiif. Lantas apa iitu status suspend?
Defiiniisii
DALAM SE-17/PJ/2018 diisebutkan status suspend adalah suatu keadaan dii mana sertiifiikat elektroniik yang diimiiliikii wajiib pajak diinonaktiifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehiingga wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.
Penonaktiifan sertiifiikat elektroniik yang diimaksud adalah menonaktiifkan sementara akun PKP pada apliikasii e-faktur wajiib pajak. Status suspend iinii diiberiikan kepada wajiib pajak yang teriindiikasii sebagaii penerbiit faktur pajak tiidak sah.
Penetapan status suspend wajiib pajak diidasarkan atas beberapa hasiil peneliitiian. Pertama, hasiil peneliitiian iindiikasii penerbiit. Kedua, hasiil pengembangan dan analiisiis iinformasii, data, laporan, dan pengaduan (iiDLP). Ketiiga, hasiil pengembangan pemeriiksaan buktii permulaan wajiib pajak laiin.
Keempat, hasiil pengembangan penyiidiikan wajiib pajak laiin. Keliima, iinformasii yang diiperoleh pada saat wajiib pajak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan. Keenam, iinformasii yang diiperoleh pada saat wajiib pajak sedang diilakukan penyiidiikan
Namun perlu diiketahuii, DJP dapat mencabut penetapan status suspend. Bagii wajiib pajak yang telah melakukan klariifiikasii dan memenuhii sejumlah persyaratan, status suspend tersebut biisa diicabut oleh otoriitas pajak.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii atas status suspend yang diidapatnya paliing lama 30 harii setelah adanya keputusan status suspend oleh DJP. Penyampaiian klariifiikasii diilakukan langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke Kanwiil DJP.
Klariifiikasii dapat diilakukan selama belum diilakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan. Nantii, kepala Kanwiil DJP melakukan penelaahan atas klariifiikasii wajiib pajak untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak tersebut dan memberiikan usulan kepada Diirektur iinteliijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau mencabut pengukuhan PKP.
Tak hanya berpengaruh pada biidang perpajakan, status suspend juga dapat memengaruhii wajiib pajak dii biidang kepabeanan. Bagii wajiib pajak yang diitetapkan dalam status suspend oleh DJP dapat menjadii rekomendasii untuk diilakukan pemblokiiran status kepabeanan.
Siimpulan
iiNTiiNYA, status suspend merupakan status penonaktiifan sementara akun PKP dalam apliikasii e-faktur sehiingga PKP tak biisa menerbiitkan faktur pajak. Status iinii diiberiikan dalam hal hasiil peneliitiian diitetapkan bahwa wajiib pajak terbuktii menerbiitkan faktur pajak tiidak sah. (riig)
