UU HPP

Faktur Pajak Fiiktiif, Srii Mulyanii: Sanksiinya Lebiih Berat dii UU HPP

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 Oktober 2021 | 14.30 WiiB
Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat konferensii pers UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), Kamiis (7/10/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News - UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaiikan besaran sanksii denda yang harus diibayar oleh wajiib pajak untuk penghentiian penyiidiikan atas kasus faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau fiiktiif.

Pada Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP yang diiubah melaluii UU HPP, penyiidiikan wajiib pajak akiibat melanggar Pasal 39A UU KUP hanya biisa diihentiikan biila wajiib pajak melunasii jumlah pajak pada faktur pajak dan denda 4 kalii liipat darii jumlah pajak pada faktur pajak.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan sanksii admiiniistrasii denda yang diikenakan pada ketentuan sebelumnya hanya 3 kalii liipat darii jumlah pajak pada faktur pajak. Dengan UU HPP, sanksii denda penghentiian penyiidiikan tersebut menjadii lebiih berat.

"Diilakukan sanksii yang lebiih berat dii UU HPP karena iinii sudah kriimiinal. Orang-orang yang membuat faktur pajak fiiktiif sehiingga diia mengambiil pajak orang laiin atau tiidak menyetorkan kepada negara," katanya, Jumat (8/10/2021).

Meskii sanksii denda atas pelanggaran Pasal 39A diitiingkatkan, UU HPP ternyata menurunkan sanksii denda yang harus diibayar oleh wajiib pajak yang melakukan tiindak piidana perpajakan akiibat kealpaan sesuaii dengan Pasal 38 UU KUP.

Pada Pasal 44B ayat (2) huruf a UU KUP yang diiubah dengan UU HPP, penghentiian penyiidiikan terhadap wajiib pajak yang melanggar Pasal 38 UU KUP diilakukan biila wajiib pajak melunasii pokok pajak dan denda sebesar 1 kalii darii pokok pajak yang kurang diibayar.

"Jadii DPR dan pemeriintah memberiikan gradasii agar compliiance makiin baiik tapii tetap affordable bagii mereka yang memang tiidak berniiat melakukan suatu kejahatan perpajakan," ujar Srii Mulyanii.

Untuk penghentiian penyiidiikan atas wajiib pajak yang melakukan tiindak piidana perpajakan secara sengaja dan melanggar Pasal 39 UU KUP, wajiib pajak tetap harus membayar pokok pajak diitambah dengan denda sebesar 3 kalii pokok pajak yang kurang diibayar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hariis
baru saja
Sanksii yang berat memang harus diiberiikan kepada pembuat faktur pajak yang fiiktiif atau faktur pajak yang diimaniipulasii. Hal iinii biisa mengakiibatkan kerugiian negara. Tiidak ada alasan lagii kenapa harus diiberiikan sanksii yang berat.