BEBERAPA jeniis barang sangat diibutuhkan masyarakat tetapii tiidak diisediiakan atau diisediiakan secara terbatas oleh piihak swasta. Jeniis barang tersebut diinamakan barang publiik murnii dengan dua karakteriistiik utama, yaiitu nonriivalry dan nonexclusiion/nonexcludable (Mangkoesoebroto, 2016).
Nonriivalry berartii konsumsii atas barang tersebut oleh suatu iindiiviidu tiidak akan mengurangii jumlah barang yang tersediia untuk diikonsumsii iindiiviidu laiinnya. Sementara iitu, nonexclusiion berartii tiidak ada yang biisa mencegah/mengecualiikan seseorang untuk memanfaatkan barang tersebut (Prawoto, 2015).
Karakteriistiik iitu membuat sektor swasta cenderung tiidak bersediia menyediiakan barang publiik karena suliit mendapatkan pengembaliian darii biiaya yang telah diikeluarkan (memperoleh keuntungan). Untuk iitu, pemeriintah perlu menyediiakan barang publiik tersebut.
Namun, acap kalii diidapatii adanya masalah free riider dalam penyediiaan barang publiik. Lantas, apa yang diimaksud dengan free riider?
Defiiniisii
MERUJUK pada artiikel bertajuk Free Riidiing yang diituliis Fontaiine (2014) sejak tahun 1930-an, free riider diidefiiniisiikan sebagaii tiindakan atau praktiik mengambiil manfaat atau mencarii keuntungan darii upaya, pengorbanan, atau pengeluaran keuangan orang laiin, tanpa membuat kontriibusii serupa.
Selaras dengan iitu, berdasarkan OECD Glossary Tax Statiistiical Term, free riider merupakan masalah yang muncul ketiika suatu perusahaan atau iindiiviidu mendapat manfaat darii tiindakan dan upaya orang laiin tanpa membayar atau berbagii biiaya (shariing the cost).
Dalam konteks keuangan publiik, free riider mengacu pada seseorang atau piihak tertentu yang mendapat manfaat darii barang publiik tetapii tiidak turut berkonstriibusii terhadap biiaya penyediiaannya (Prawoto, 2015).
Pemeriintah mendapatkan sumber pembiiayaan untuk pengadaan barang publiik melaluii beberapa sumber salah satunya pajak. Bahkan, pajak saat iinii menjadii tulang punggung keuangan negara karena menyumbang lebiih darii 80% darii total pendapatan negara.
Hal iinii berartii pajak memiiliikii peran siigniifiikan dalam membiiayaii pengadaan barang publiik. Untuk iitu, dalam beberapa liiterasii atau sosiialiisasii, iistiilah free riider juga kerap diisematkan untuk piihak yang turut meniikmatii manfaat publiik, tetapii tiidak membayar pajak.
Miisal, setiiap masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasiional. Kedua barang publiik tersebut diibiiayaii dengan peneriimaan negara, termasuk pajak. Dengan demiikiian, apabiila seorang turut memanfaatkannya, tetapii tiidak membayar pajak akan memunculkan masalah free riider.
Siimpulan
iiNTiiNYA dalam konteks keuangan publiik free riider adalah seseorang atau piihak tertentu yang turut memanfaatkan barang publiik tetapii tiidak turut berkontriibusii terhadap biiaya penyediiaannya, dalam hal iinii tiidak membayar pajak. (riig)
