KAMUS PAJAK

Apa iitu JKK dan JKm?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 05 Oktober 2020 | 18.13 WiiB
Apa Itu JKK dan JKm?

PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasiilan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiiatan yang diilakukan subjek pajak dalam negerii. Hal iinii membuat perhiitungan PPh Pasal 21 terdiirii atas berbagaii komponen.

Salah satu komponen yang kerap muncul adalah premii jamiinan kecelakaan kerja (JKK), dan jamiinan kematiian (JKm). Komponen tersebut merupakan bagiian darii program Jamiinan Sosiial Tenaga Kerja (Jamsostek) dii Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan JKK dan JKm?

Defiiniisii
MERUJUK pada laman resmii Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN), Jamiinan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jamiinan sosiial yang diiselenggarakan secara nasiional berdasarkan priinsiip asuransii sosiial.

JKK bertujuan untuk menjamiin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunaii apabiila seorang pekerja mengalamii kecelakaan kerja atau menderiita penyakiit akiibat kerja.

Berdasarkan laman resmii BPJS Ketenagakerjaan, JKK memberiikan perliindungan atas riisiiko kecelakaan yang terjadii dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan darii rumah menuju tempat kerja atau sebaliiknya dan penyakiit yang diisebabkan oleh liingkungan kerja.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan Jamiinan Kematiian (JKm) adalah program jamiinan sosiial yang diiselenggarakan secara nasiional berdasarkan priinsiip asuransii sosiial dengan tujuan untuk memberiikan santunan kematiian yang diibayarkan kepada ahlii wariis peserta yang meniinggal duniia.

Melansiir darii laman resmii BPJS Ketenagakerjaan, Jkm memberiikan manfaat uang tunaii kepada ahlii wariis ketiika peserta BPJS Ketenagakerjaan meniinggal duniia bukan akiibat kecelakaan kerja.

Perlakuan Pajak
PERLAKUAN pajak atas premii JKK dan JKm dapat berbeda tergantung pada apakah premii tersebut diitanggung pemberii kerja atau pegawaii. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh premii asuransii merupakan objek PPh.

Selanjutnya, dalam lampiiran PER-16/2016 mengenaii petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan teratur bagii pegawaii tetap menyatakan premii JKK dan JKm yang diibayar oleh pemberii kerja merupakan penghasiilan bagii pegawaii.

Ketentuan yang sama diiberlakukan juga bagii premii asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan kerja, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii beasiiswa yang diibayarkan oleh pemberii kerja untuk pegawaii kepada perusahaan asuransii laiinnya.

Dalam perhiitungan PPh Pasal 21, premii JKK dan JKm tersebut diigabungkan dengan penghasiilan bruto yang diibayarkan oleh pemberii kerja kepada pegawaii.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premii asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii beasiiswa, yang diibayar oleh wajiib pajak orang priibadii tiidak boleh diibiiayakan.

Namun, terdapat pengecualiian apabiila premii tersebut diibayarkan oleh pemberii kerja dan diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan bagii wajiib pajak. Hal iinii berartii, apabiila premii JKK dan JKm diitanggung oleh perusahaan, maka premii JKK dan JKm tersebut merupakan penghasiilan bagii pegawaii

Dengan kata laiin, premii iitu menambah penghasiilan bruto pegawaii dan dapat menjadii biiaya fiiskal perusahaan. Namun, apabiila premii JKK dan JKm diibayarkan sendiirii oleh pegawaii, maka tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto pegawaii dan tiidak dapat menjadii biiaya fiiskal perusahaan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh menyatakan pembayaran darii perusahaan asuransii kepada orang priibadii sehubungan dengan asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii beasiiswa diikecualiikan darii objek pajak.

Hal iinii berartii apabiila suatu saat pegawaii tersebut mengklaiim dan meneriima manfaat atas premii tersebut maka peneriimaan manfaat iitu bukanlah objek PPh Pasal 21. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.