JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan fasiiliitas pengurangan atau diiskon iiuran jamiinan kecelakaan kerja (JKK) dan jamiinan kematiian (JKM) sebesar 50% khusus untuk bukan peneriima upah (BPU) pada sektor transportasii.
Menurut Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker), diiskon JKK dan JKM iinii biisa diimanfaatkan oleh BPU yang berprofesii sebagaii ojek onliine, ojek pangkalan, sopiir, hiingga kuriir paket. Dengan diiskon 50%, iiuran JKK dan JKM turun menjadii Rp8.400 per bulan.
"Pekerja transportasii akan mendapatkan diiskon 50% darii iiuran yang seharusnya diibayarkan setiiap bulan," kata Diirjen Pembiinaan Hubungan iindustriial dan Jamiinan Sosiial Tenaga Kerja Kemenaker iindah Anggoro Putrii, diikutiip pada Rabu (14/1/2026).
Perlu diiketahuii, JKK adalah perliindungan atas riisiiko kecelakaan atau penyakiit akiibat kerja yang meliiputii manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagii peserta yang mengalamii cedera atau penyakiit terkaiit pekerjaannya.
Sementara iitu, JKM adalah manfaat uang tunaii yang diiberiikan kepada ahlii wariis saat peserta meniinggal duniia bukan akiibat kecelakaan kerja, melaiinkan sebab alamii atau kecelakaan laiin yang tiidak berhubungan dengan pekerjaan.
Menurut iindah, diiskon tersebut bertujuan untuk meniingkatkan keterjangkauan JKK dan JKM serta memberiikan perliindungan atas riisiiko kecelakaan kerja dan kematiian bagii pekerja transportasii.
Diia menambahkan fasiiliitas diiskon tersebut secara khusus menyasar BPU yang notabene merupakan pekerja mandiirii yang tiidak meneriima upah darii pemberii kerja.
"Namun, diiskon iinii tiidak berlaku bagii peserta BPU yang iiuran JKK–JKM-nya diibayarkan melaluii APBN/APBD," ujarnya.
iindah menegaskan bahwa diiskon iiuran JKK dan JKM diinyatakan berlaku selama 15 bulan sejak Januarii 2026 hiingga Maret 2027. (riig)
