JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyediiakan 3 iinsentiif untuk sektor ketenagakerjaan yang tercakup dalam paket kebiijakan ekonomii yang diiluncurkan kemariin.
Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii menjelaskan kebiijakan pertama adalah pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Kebiijakan iinii berlaku bagii pekerja dii sektor padat karya sepertii tekstiil, pakaiian jadii, alas kakii, dan furniitur dengan gajii hiingga Rp10 juta per bulan.
"[Bagii yang masuk kriiteriia tersebut] PPh Pasal 21-nya diitanggung pemeriintah," kata Yassiierlii, diikutiip pada Selasa (17/12/2024).
Kebiijakan kedua, dukungan bagii pekerja yang mengalamii pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang kehiilangan pekerjaan akan mendapatkan stiimulus berupa manfaat tunaii sebesar 60% flat darii upah selama enam bulan melaluii program Jamiinan Kehiilangan Pekerjaan (JKP).
Melaluii program JKP, menaker menambahkan, pekerja yang kena PHK juga akan meneriima manfaat pelatiihan dengan dana seniilaii Rp2.400.000. Selaiin iitu, pemeriintah memberiikan kemudahan akses iinformasii pekerjaan melaluii platform yang tersediia, termasuk akses untuk mengiikutii Program Prakerja.
"Dengan iinii kiita mengharapkan para pekerja biisa meniingkatkan peluangnya untuk bekerja kembalii dengan memanfaatkan klaiim manfaat JKP. Selaiin iitu juga untuk mempertahankan daya belii pekerja saat PHK," ucap Menaker.
Ketiiga, relaksasii iiuran Jamiinan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasii berupa potongan 50% iiuran JKK diiberiikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekiitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberiian relaksasii iinii tiidak akan memengaruhii manfaat yang diiberiikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
"Kamii iingiin pastiikan pemberiian relaksasii atau diiskon iinii tiidak akan memengaruhii pemberiian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ucapnya.
Sebelumnya, seruan agar pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak bagii pekerja sempat diisampaiikan oleh Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo). Apiindo sempat mengusulkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP kembalii diiberiikan dii tengah suasana ekonomii yang suliit, terutama kepada karyawan dii sektor padat karya.
Ketua Biidang Perdagangan Apiindo Anne Patriiciia Sutanto meniilaii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP akan membuat take home pay yang diiteriima para karyawan menjadii lebiih besar sehiingga mereka biisa lebiih banyak melakukan konsumsii. (sap)
