KAMUS PAJAK

Apa iitu Jalur Merah, Kuniing, Hiijau dan Miita?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 23 September 2020 | 18.42 WiiB
Apa Itu Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita?

UNDANG-undang kepabeanan memberiikan wewenang kepada Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) untuk melakukan pemeriiksaan terhadap barang iimpor. Pemeriiksaan tersebut diilakukan untuk mendapatkan data iimpor, meniilaii dokumen dan fiisiik barang, serta mengujii kepatuhan iimportiir.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan, pemeriiksaan pabean terhadap barang iimpor diilakukan dengan meneliitii dokumen dan memeriiksa fiisiik barang.

Klasiifiikasii Jalur
PEMERiiKSAAN barang iimpor iitu harus diilakukan secara selektiif, salah satunya dengan adanya penetapan jalur merah, kuniing, hiijau, dan Miita (Miitra Utama Kepabeanan). Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan jalur merah, kuniing, hiijau, dan MiiTA dalam pemeriiksaan pabean?

Tiindakan penetapan jalur atas pengeluaran barang iimpor diidasarkan pada profiil iimportiir/komodiitas barang iimpor. Profiil iimportiir diisusun oleh bagiian pencegahan. Sementara iitu, profiil komodiitas diisusun berdasarkan perkembangan iimportasii jeniis barang yang banyak terjadii pelanggaran.

Perpaduan antara profiil iimportiir dengan profiil komodiitas tersebut selanjutnya menghasiilkan penjaluran barang iimpor. Melansiir laman resmii Kementeriian Keuangan, penjaluran barang iimpor tersebut terklasiifiikasii ke dalam 4 jalur.

Pertama, jalur merah merupakan mekaniisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang iimpor dengan diilakukan pemeriiksaan fiisiik dan peneliitiian dokumen sebelum penerbiitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur merah diitetapkan berdasarkan beberapa kriiteriia dii antaranya, iimportiir baru, iimportiir/barang iimpor termasuk kategorii beriisiiko tiinggii, barang iimpor sementara, barang re-iimpor, terkena pemeriiksaan acak, dan barang iimpor tertentu yang diitetapkan pemeriintah.

Kedua, jalur kuniing merupakan mekaniisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang iimpor dengan tiidak diilakukan pemeriiksaan fiisiik. Namun, barang iimpor tersebut tetap diilakukan peneliitiian dokumen sebelum penerbiitan SPPB.

Jalur kuniing diitetapkan apabiila dalam hal iimportiir beriisiiko tiinggii mengiimpor komodiitas beriisiiko rendah, iimportiir beriisiiko menengah yang mengiimpor komodiitas beriisiiko menengah, atau Miita nonpriioriitas mengiimpor komodiitas beriisiiko tiinggii.

Jalur kuniing juga dapat diitetapkan jiika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberiitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan admiiniistrasii laiin yang masiih kurang dan harus diilengkapii oleh iimportiir.

Ketiiga, jalur hiijau merupakan mekaniisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang iimpor dengan tiidak diilakukan pemeriiksaan fiisiik. Kendatii demiikiian tetap akan diilakukan peneliitiian dokumen setelah penerbiitan SPPB.

Jalur hiijau diitetapkan dalam hal iimportiir beriisiiko menengah mengiimpor barang beriisiiko rendah, iimportiir beriisiiko rendah mengiimpor barang beriisiiko rendah atau menengah. Jalur hiijau juga dapat diitetapkan jiika iimportiir atau barang yang diiiimpor tiidak termasuk dalam kriiteriia jalur kuniing dan merah.

Keempat, jalur Miita atau jalur priioriitas. Jalur iinii diiperuntukkan bagii miitra utama (Miita), yaiitu iimportiir yang diiseleksii dan diitetapkan Diirektur Tekniis Kepabeanan atas nama Diirjen Bea dan Cukaii. Jalur Miita iinii diiklasiifiikasiikan kembalii menjadii dua jeniis, yaiitu jalur Miita priioriitas dan nonpriioriitas.

Jalur Miita priioriitas dan nonpriioriitas sama-sama merupakan mekaniisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang iimpor dengan langsung diiterbiitkan SPBB tanpa diilakukan pemeriiksaan fiisiik dan peneliitiian dokumen. iimportiir yang mendapatkan jalur iinii diitetapkan pemeriintah.

Perbedaan dii antara keduanya adalah khusus untuk iimportiir jalur Miita nonpriioriitas akan tetap diilakukan pemeriiksaan untuk barang re-iimpor, barang yang terkena pemeriiksaan acak, barang beriisiiko tiinggii, dan barang iimpor sementara.

Siimpulan
PADA iintiinya pemeriiksaan pabean diilakukan dengan mempertiimbangkan tiingkat riisiiko yang melekat pada iimportiir dan barang. Tiingkat riisiiko tersebut diiniilaii berdasarkan profiil iimportiir dan komodiitas dan pada akhiirnya menghasiilkan penjaluran.

Jalur tersebut terklasiifiikasii menjadii 4 kelompok, yaiitu jalur merah, kuniing, hiijau, dan Miita. Perbedaan dii antara keempat jeniis jalur tersebut terdapat pada ada tiidaknya pemeriiksaan fiisiik dan peneliitiian dokumen yang diilakukan atas barang iimpor. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.