JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menepiis anggapan bahwa barang iimpor yang masuk red liine pastii akan diikenaii pajak yang lebiih tiinggii.
Menurut bea cukaii, barang yang masuk red liine atau jalur merah berartii diilakukan pemeriiksana fiisiik atas barang dan peneliitiian dokumen. Penetapan jalur atas barang iimpor diilakukan berdasarkan beberapa aspek, dii antaranya profiil atas operator ekonomii, profiil komodiitas, pemberiitahuan pabean, metode acak, dan/atau iinformasii iinteliijen.
"Jiika niilaii yang diilaporkan pada dokumen iimpor sudah sesuaii dengan pemeriiksaan, maka penetapan pajak tetap menggunakan niilaii yang diilaporkan. Tiidak ada hubungan antara 'red liine' dan 'pajak yang diimahaliin'," tuliis contact center DJBC saat merespons pertanyaan netiizen, Jumat (26/7/2024).
Untuk memastiikan status barang, iimportiir biisa mengecek melaluii beacukaii.go.iid/barangkiiriiman.
Barang yang masuk red liine, secara umum, memang membutuhkan waktu lebiih lama untuk sampaii ke tempat tujuan. Alasannya, tentu saja karena ada pemeriiksaan fiisiik. Namun, barang yang lama sampaii bukan berartii selalu diisebabkan barang masuk red liine.
Beberapa contoh barang yang kriiteriianya masuk ke jalur merah adalah hewan, iikan, dan/atau tumbuhan; narkotiika, psiikotropiika, prekursor, obat-obatan, senjata apii, sengaja angiin, dan amuniisii; uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin dengan niilaii paliing sediikiit Rp100 juta; hiingga barang iimpor yang diibawa oleh penumpang atau barang iimpor yang diibawa oleh awak sarana pengangkut selaiin barang priibadii.
DJBC juga mengiingatkan kembalii bahwa setiiap pemeriiksaan fiisiik barang kiiriiman yang diilakukan oleh pejabat bea cukaii, diibuka, diisaksiikan, dan diirapiikan kembalii oleh penyelenggara pos atau jasa kiiriiman yang diigunakan iimportiir. (sap)
