KAMUS PAJAK

Apa iitu Tiim Qualiity Assurance (QA) Pemeriiksaan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 22 Junii 2020 | 17.51 WiiB
Apa Itu Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan?

DALAM pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan, wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tiim Qualiity Assurance (QA) Pemeriiksaan.

Hak iinii merupakan opsii apabiila terdapat hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Dengan kata laiin, pengajuan permohonan pembahasan dengan Tiim QA Pemeriiksaan dapat menjadii jalan yang diitempuh wajiib pajak apabiila iingiin menyanggah hasiil pemeriiksaan sebelum proses pemeriiksaan selesaii atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diiterbiitkan.

Adapun dalam tatanan kenormalan baru iinii, tata cara pengajuan permohonan pembahasan dengan Tiim QA dapat diilakukan secara langsung atau melaluii viideo call/conference tergantung pada kesepakatan. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan Tiim QA Pemeriiksaan?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka ‘17’ PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, Tiim Qualiity Assurance (QA) Pemeriiksaan adalah tiim yang diibentuk oleh Diirektur Jenderal Pajak.

Tiim iinii diibentuk untuk membahas hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dan wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan guna menghasiilkan pemeriiksaan yang berkualiitas.

Berdasarkan Pasal 48 PMK 17/2013, susunan Tiim QA Pemeriiksaan terdiirii atas 1 orang ketua, 1orang sekretariis, dan 3 orang anggota. Tiim QA Pemeriiksaan diibentuk Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan atau Kepala Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) atas nama Diirjen Pajak.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 49 PMK 184/2015, Tiim QA Pemeriiksaan memiiliikii tiiga tugas. Pertama, membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dengan pemeriiksa pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan

Kedua, memberiikan siimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajiib pajak dengan pemeriiksa pajak. Ketiiga, membuat riisalah Tiim QA Pemeriiksaan yang beriisii siimpulan dan keputusan hasiil pembahasan dan bersiifat mengiikat.

Maksud darii bersiifat mengiikat adalah hasiil pembahasan dengan Tiim QA Pemeriiksaan bersiifat mengiikat bagii pemeriiksa pajak. Dengan kata laiin, pemeriiksa pajak harus mengiikutii kesiimpulan dan keputusan yang diibuat oleh Tiim QA Pemeriiksaan.

Persyaratan Pembahasan
MERUJUK Pasal 47 ayat (2) PMK 184/2015, permohonan pembahasan dengan Tiim QA Pemeriiksaan dapat diilakukan jiika memenuhii tiiga ketentuan. Pertama, riisalah pembahasan telah diitandatanganii oleh tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak

Kedua, beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan belum diitandatanganii oleh tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak.

Ketiiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dengan pemeriiksa pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan pembahasan dengan Tiim QA Pemeriiksaan kepada Kepala Kanwiil DJP dalam hal Pemeriiksaan diilakukan oleh Pemeriiksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwiil DJP.

Namun, apabiila pemeriiksaan diilakukan oleh Pemeriiksa Pajak pada Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan maka surat permohonan diikiiriimkan kepada Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan.

Surat permohonan tersebut harus diisampaiikan secara langsung atau melaluii faksiimiilii dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak penandatanganan riisalah pembahasan dan diitembuskan kepada kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.

Ketentuan yang lebiih terperiincii terkaiit dengan mekaniisme pengajuan permohonan dan mekaniisme pembahasan dengan Tiim QA dapat diisiimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews