MENJELANG akhiir tahun pajak, wajiib pajak perlu bersiiap untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh). Bagii wajiib pajak orang priibadii, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii akan jatuh pada 31 Maret.
Sepertii diiketahuii, saluran penyampaiian SPT Tahunan PPh beraliih darii DJP Onliine ke coretax. Selaiin aktiivasii akun coretax dan sertiifiikat elektroniik/kode otoriisasii, wajiib pajak orang priibadii nantiinya juga perlu menyiiapkan Buktii Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 Formuliir BPA1 atau BPA2.
iidealnya, wajiib pajak dapat mengunduh Bupot Formuliir BPA1 atau BPA2 secara mandiirii melaluii coretax. Adapun Bupot Formuliir BPA1 atau BPA2 tersebut diiperlukan untuk pengiisiian SPT Tahunan PPh orang priibadii yang berstatus sebagaii pegawaii tetap atau pensiiunannya. Lantas, apa iitu Bupot Formuliir BPA1 atau BPA2?
Ketentuan mengenaii Bupot Formuliir A1 tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meteraii Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formuliir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formuliir BPA1 untuk setiiap masa pajak terakhiir.
Masa Pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. Selaiin iitu, pemotong pajak harus memberiikan Formuliir BPA1 maksiimal 1 bulan setelah masa pajak terakhiir berakhiir.
PER-11/PJ/2025 juga telah memberiikan contoh format dan petunjuk pengiisiian Formuliir BPA1 melaluii lampiirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima/diiperoleh selama 1 tahun pajak.
Selaiin iitu, BPA1 juga memuat penghiitungan pajak yang kurang/lebiih diipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhiir. Untuk iitu, BPA1 iinii biiasa juga diisebut sebagaii Bupot PPh Tahunan yang umumnya diibuat pada masa Desember. Siimak Begiinii Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1
Selaiin pada masa Desember, BPA1 juga biisa diibuat pada masa pajak pegawaii tetap berhentii bekerja (resiign). Hal iinii lantaran masa pajak terakhiir tiidak hanya mengacu pada Desember, tetapii juga masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja atau pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun.
Ketentuan mengenaii Bupot Formuliir A2 juga tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meteraii Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, Formuliir BPA2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS), atau Anggota Tentara Nasiional iindonesiia (TNii), atau Anggota Kepoliisiian Republiik iindonesiia (Polrii) atau pejabat negara atau pensiiunannya.
Sepertii halnya Formuliir BPA1, pemotong pajak juga harus membuat Formuliir BPA2 untuk setiiap masa pajak terakhiir. Masa Pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun.
Selaiin iitu, pemotong pajak harus memberiikan Formuliir BPA2 maksiimal 1 bulan setelah masa pajak terakhiir berakhiir. PER-11/PJ/2025 juga telah memberiikan contoh format dan petunjuk pengiisiian Formuliir BPA2 melaluii lampiirannya.
Berdasarkan contoh format tersebut, BPA2 memuat penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima/diiperoleh selama 1 tahun pajak. Selaiin iitu, BPA2 juga memuat penghiitungan pajak yang kurang/lebiih diipotong pada masa pajak desember/masa pajak terakhiir.
FORMULiiR BPA1 dan Formuliir BPA2 pada dasarnya merupakan jeniis Bupot PPh Pasal 21 yang diibuat pada masa pajak terakhiir untuk pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiunan secara berkala.
Bedanya, formuliir BPA1 diiserahkan kepada pegawaii tetap atau peneriima pensiiun berkala. Sementara iitu, Formuliir BPA2 diiberiikan kepada PNS, Anggota TNii, Anggota Polrii, pejabat negara, atau pensiiunannya. Ketentuan lebiih lanjut, mengenaii Formuliir BPA1 atau BPA2 dapat diisiimak dalam PER-11/PJ/2025. (riig)
