KAMUS PAJAK

Apa iitu Priinsiip Taat Asas dalam Pembukuan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 15 Julii 2025 | 09.00 WiiB
Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?
<p>iilustrasii.</p>

PROSES pembukuan merupakan kegiiatan utama dalam akuntansii komersiial. Darii siisii pajak, pembukuan juga menjadii hal yang krusiial karena menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung besarnya pajak yang terutang.

Pada priinsiipnya wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiiban pembukuan iitu diikecualiikan bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Bagii wajiib pajak yang diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan salah satu syarat pembukuan untuk kepentiingan perpajakan adalah harus memenuhii priinsiip taat asas. Lantas, sebenarnya apa iitu priinsiip taat asas dalam pembukuan untuk kepentiingan perpajakan?

Ketentuan terkaiit dengan priinsiip taat asas dalam pembukuan untuk kepentiingan perpajakan tercantum dalam UU KUP, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, dan Peraturan Diirektur Jenderal (Perdiirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Merujuk ketiiga beleiid tersebut, priinsiip taat asas adalah priinsiip yang sama yang diigunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugii.

Riingkasnya, metode pembukuan yang diianut harus taat asas berartii harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya aliias konsiisten. Priinsiip taat asas dalam metode pembukuan miisalnya dalam penerapan: stelsel pengakuan penghasiilan (kas atau akrual); tahun buku; metode peniilaiian persediiaan; atau metode penyusutan dan amortiisasii.

Miisalnya, wajiib pajak dalam tahun pajak 2024 menggunakan metode penyusutan gariis lurus maka tahun pajak beriikutnya juga harus menggunakan metode yang sama. Begiitu pula dengan periiode pembukuan (penggunaan tahun buku/tahun pajak) harus konsiisten dengan tahun sebelumnya.

Pada hakiikatnya, priinsiip taat asas mengharuskan wajiib pajak konsiisten dalam menggunakan metode pembukuan. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak diiperbolehkan mengubah metode pembukuannya sesuka hatii.

Priinsiip taat asas diiterapkan dii antaranya untuk mencegah kemungkiinan terjadiinya pergeseran laba atau rugii perusahaan sedemiikiian rupa sehiingga merugiikan peneriimaan pajak. Miisal, perubahan periiode tahun buku biisa berakiibat pada berubahnya jumlah penghasiilan atau kerugiian wajiib pajak.

Kendatii demiikiian, wajiib pajak dalam kondiisii tertentu masiih biisa mengubah metode pembukuannya sehiingga tiidak konsiisten dengan periiode tahun sebelumnya. Perubahan metode pembukuan masiih diimungkiinkan sepanjang telah mendapat persetujuan darii diirjen pajak.

Perubahan metode pembukuan harus diiajukan kepada diirjen pajak sebelum diimulaiinya tahun buku yang bersangkutan. Permohonan perubahan metode pembukuan tersebut diilakukan dengan menyampaiikan alasan yang logiis dan dapat diiteriima serta akiibat yang mungkiin tiimbul darii perubahan tersebut.

Contoh, wajiib pajak dalam tahun 2024 menggunakan metode penyusutan gariis lurus. Apabiila dalam tahun pajak 2025 wajiib pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun maka wajiib pajak harus miinta persetujuan terlebiih dahulu.

Persetujuan tersebut diiajukan kepada diirjen pajak sebelum diimulaiinya tahun buku 2025 dengan menyebutkan alasan diilakukannya perubahan metode penyusutan dan akiibat darii perubahan tersebut. Siimak PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.