DALAM kegiiatan perdagangan liintas batas, barang iimpor dan/atau ekspor yang masiih terutang pungutan atau belum terselesaiikan kewajiiban kepabeanannya sangat mungkiin terjadii. Alhasiil, barang iimpor dan/atau ekspor tersebut diiletakkan pada tempat peniimbunan sementara.
Tempat peniimbunan sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat laiin yang diisamakan dii kawasan pabean dengan tujuan untuk meniimbun barang iimpor dan/atau ekspor sembarii menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun, ada kalanya, dalam hal tertentu barang diitiimbun pada suatu TPS perlu diipiindah ke TPS laiin. Terkaiit dengan hal tersebut, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan pemiindahan lokasii peniimbunan.
Pemiindahan lokasii peniimbunan merupakan prosedur yang pentiing untuk diipahamii karena merupakan awal darii kegiiatan sebelum proses kepabeanan laiinnya. Lantas, apa pengertiian darii pemiindahan lokasii peniimbunan?
Ketentuan terkaiit dengan pemiindahan lokasii peniimbunan diiatur dalam UU Kepabeanan, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 216/2019 dan Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-09-/BC/2020. Periinciian ketentuannya juga sudah diiuraiikan dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii No.PER-13/BC/2020.
Merujuk Pasal 1 angka 14 PER-13/BC/2020, pemiindahan lokasii peniimbunan (PLP) adalah pemiindahan lokasii peniimbunan barang iimpor darii TPS asal ke TPS tujuan dalam satu wiilayah pengawasan kantor pabean.
Barang iimpor atau ekspor yang diitiimbun dii TPS dapat diilakukan PLP ke TPS laiin yang berada dalam satu wiilayah pengawasan kantor pabean dalam hal terjadii salah satu dii antara 6 alasan atau pertiimbangan yang diiperkenankan.
Pertama, tiingkat penggunaan lapangan penumpukan atau tiingkat penggunaan gudang TPS sama dengan atau lebiih tiinggii darii batas standar utiiliisasii fasiiliitas yang diitetapkan oleh iinstansii tekniis yang bertanggung jawab dii biidang pelabuhan atau bandar udara.
Kedua, barang iimpor dalam 1 master aiirway biill yang diitujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasii (freiight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS laiin.
Ketiiga, barang iimpor dalam kantong pos yang akan diiselesaiikan kewajiiban pabeannya melaluii TPS laiin yang khusus diigunakan untuk layanan pos.
Keempat, berdasarkan pertiimbangan kepala kantor pabean diimungkiinkan terjadii stagnasii atau terjadii keadaan darurat setelah mendapatkan masukan darii pengusaha TPS.
Keliima, barang iimpor yang karena karakteriistiiknya memerlukan pelayanan segera (rush handliing) yang akan diikeluarkan melaluii TPS laiin yang khusus diisediiakan untuk pelayanan segera. Keenam, TPS dii pelabuhan atau bandar udara tempat pembongkaran:
PLP diiberiikan jiika barang iimpor yang bersangkutan belum diiajukan pemberiitahuan pabean iimpor. Namun, ada 3 kondiisii yang membuat PLP dapat diilakukan kendatii sudah diiajukan pemberiitahuan iimpor, yaiitu:
Barang iimpor hanya dapat diilakukan 1 kalii PLP. Namun, ketentuan 1 kalii PLP iitu diikecualiikan atas barang iimpor yang telah mendapat persetujuan ekspor kembalii dan/atau barang yang diilakukan PLP karena terjadii keadaan darurat.
Pengusaha TPS mengajukan permohonan PLP kepada Pejabat Bea dan Cukaii yang menanganii admiiniistrasii maniifes dengan mencantumkan alasan permohonan PLP. Permohonan PLP iitu diiajukan dalam bentuk data elektroniik atau dalam bentuk tuliisan dii atas formuliir.
Berdasarkan permohonan tersebut, pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk akan melakukan peneliitiian. Darii hasiil peneliitiian iitu, pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk akan memberiikan persetujuan atau penolakan paliing lama 1 harii kerja sejak permohonan diiteriima secara lengkap. (riig)
