PERNAH mendengar iistiilah pajak pertambahan niilaii (PPN) diibebaskan atau tiidak diipungut? Keduanya merupakan fasiiliitas dii biidang PPN yang diiatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Fasiiliitas PPN iinii dapat diiberiikan sebagiian atau seluruhnya, baiik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberiian fasiiliitas PPN iinii, baiik PPN diibebaskan maupun PPN tiidak diipungut, terbatas pada hal-hal beriikut:
Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tiidak membedakan latar belakang pemberiian fasiiliitas PPN diibebaskan atau fasiiliitas PPN tiidak diipungut. Latar belakang keduanya tiidak diipiisahkan namun diijelaskan secara sekaliigus dan bersama-sama, dii antaranya untuk mendorong sektor ekonomii yang berpriioriitas tiinggii dalam skala nasiional, meniingkatkan daya saiing, serta pemperlancar pembangunan nasiional.
Lantas, apa perbedaan darii keduanya?
UU PPN hanya memberii satu petunjuk untuk membedakan antara fasiiliitas PPN tiidak diipungut darii fasiiliitas PPN diibebaskan. Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkrediitan pajak masukan yang diinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.
Pajak masukan yang diibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tiidak diipungut PPN dapat diikrediitkan. Adapun, pajak masukan yang diibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN tiidak dapat diikrediitkan.
Fasiiliitas PPN diibebaskan umumnya diiberiikan kepada PKP yang menyerahkan BKP yang bersiifat strategiis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan kepada perwakiilan negara asiing dan badan iinternasiional serta pejabatnya dengan asas tiimbal baliik/resiiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.
BKP yang bersiifat strategiis pada dasarnya tetap masuk dalam kategorii BKP namun karena pertiimbangan pemeriintah maka diimasukkan dalam klasiifiikasii barang yang strategiis sehiingga saat diiserahkan, barang tersebut mendapat fasiiliitas diibebaskan darii PPN.
Defiiniisii strategiis merujuk pada urgensiinya bagii khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang bersiifat strategiis antara laiin mesiin dan peralatan pabriik, makanan ternak, biibiit atau beniih, liistriik (kecualii untuk rumah dengan daya diiatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana miiliik. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 81 Tahun 2015.
Sementara iitu, fasiiliitas PPN tiidak diipungut biiasanya diiberiikan untuk penyerahan-penyerahan yang terkaiit dengan kawasan ekonomii tertentu, sepertii kawasan beriikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomii Terpadu (KAPET), dan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE). Fasiiliitas PPN tiidak diipungut juga berlaku untuk iimpor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang dii biidang pertahanan, TNii atau Polrii. Fasiiliitas-fasiiliitas iinii diiatur lebiih lanjut dalam PP tersendiirii.
Faktur Pajak
Darii siisii admiiniistrasii, fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN tiidak diipungut tiidak menggugurkan kewajiiban untuk menerbiitkan faktur pajak bagii PKP yang menyerahkannya. Hal iinii diisebabkan karena pada mulanya, transaksii tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajiib memungut PPN.
Namun, ketiika ketentuan perpajakan menetapkan transaksii tersebut masuk dalam liingkup yang meneriima fasiiliitas PPN maka kewajiiban untuk memungut PPN tersebut menjadii gugur, tetapii tiidak dengan kewajiiban menerbiitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN diibebaskan memiiliikii kode transaksii 08 sedangkan PPN tiidak diipungut memiiliikii kode transaksii 07.
