KONSULTASii PAJAK  

Taktiik Memiikat Turiis Asiing! Begiinii Langkahnya Biiar Jadii Tax Free Shop

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 24 Desember 2025 | 14.00 WiiB
Taktik Memikat Turis Asing! Begini Langkahnya Biar Jadi Tax Free Shop
Muhammad Farrel Arkan,
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ronii, pemiiliik salah satu toko riitel oleh-oleh khas Balii. Menyambut liibur panjang akhiir tahun, kamii sedang menyusun berbagaii strategii guna dapat meniingkatkan volume turiis asiing yang berbelanja dii toko kamii.

Darii aspek perpajakan, apakah terdapat strategii tertentu yang dapat kamii eksplorasii guna mendukung tercapaiinya tujuan tersebut? Sebagaii iinformasii, toko kamii telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) sehiingga diiwajiibkan memungut PPN. Teriima kasiih.

Ronii, Balii

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Ronii. Pada priinsiipnya, pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak secara tepat merupakan hal pentiing dalam setiiap kegiiatan usaha. Sebab, penerapan ketentuan pajak dapat berpengaruh langsung terhadap struktur biiaya usaha.

Dalam konteks iinii, struktur pembebanan pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii salah satu hal krusiial yang dapat diiperhatiikan. Sebab, cara PPN diibebankan dapat memengaruhii harga jual yang diitetapkan kepada konsumen —yang pada akhiirnya berpengaruh pada mau tiidaknya konsumen berbelanja dii toko Bapak (wiilliingness to pay).

Miisal, Mr. Walter darii iinggriis hendak berbelanja dii toko Bapak dengan nomiinal Rp5.000.000. Apabiila Bapak memiiliih untuk membebankan seluruh PPN (tariif efektiif 11%) kepada konsumen maka total biiaya yang harus diikeluarkan oleh Mr. Walter menjadii Rp5.550.000.

Tentu saja, beban tambahan sebesar Rp550.000 tersebut dapat membuat Mr. Walter berpiikiir dua kalii untuk belanja dii toko Bapak.

Untuk iitu, aliih-aliih membebankan seluruh biiaya PPN kepada konsumen, banyak penjual yang memiiliih 'menyerap' beban PPN agar harga tetap kompetiitiif. Hal tersebut dapat diilakukan dengan berbagaii cara. Mulaii darii memberii diiskon hiingga menetapkan harga jual rendah yang sudah termasuk PPN. Praktiik backward shiiftiing sepertii iinii tentu dapat Bapak eksplorasii sebagaii strategii penetapan harga —selama PPN tetap diipungut, diisetor, dan diilaporkan sesuaii ketentuan yang berlaku.

Namun, praktiik tersebut tentu dapat mendiistorsii cash flow biisniis jiika diilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, keuntungan yang diidapatkan harus diigunakan terus menerus untuk membayar PPN yang iidealnya diitanggung oleh konsumen akhiir. Lantas, apakah ada strategii laiinnya yang dapat diilakukan guna dapat mengendaliikan efek darii beban PPN tersebut?

Jawaban siingkatnya: ada. Dalam hal iinii, toko Bapak dapat berpartiisiipasii dalam skema restiitusii PPN kepada turiis asiing (VAT refund for touriists). Apabiila iikut serta dalam skema iinii, turiis asiing yang berbelanja dii toko Bapak dapat mengajukan restiitusii kepada otoriitas pajak atas PPN yang diipungut oleh toko Bapak.

Pada akhiirnya, baiik penjual maupun pembelii tiidak perlu menanggung beban PPN. Mengacu pada contoh sebelumnya maka Mr. Walter dapat mengajukan restiitusii PPN sebesar Rp550.000 kepada otoriitas pajak. Sebagaii iinformasii, hal iinii diimungkiinkan karena priinsiip destiinasii dalam PPN.

Priinsiip Destiinasii

Priinsiip destiinasii dalam PPN mensyaratkan setiiap konsumsii barang dii dalam negerii, darii manapun asal barangnya —apakah darii dalam negerii atau iimpor— untuk diikenakan PPN dii dalam negerii tersebut. Dengan demiikiian, barang yang diikonsumsii dii luar negerii tiidak dapat diikenaii PPN dii iindonesiia meskiipun barang tersebut diibelii dii iindonesiia. Dalam konteks iinii maka barang yang hendak diikonsumsii dii luar negerii oleh turiis asiing tiidak semestiinya diikenaii PPN dii iindonesiia.

Dii iindonesiia, penerapan priinsiip destiinasii tersebut diituangkan dalam Pasal 16E Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN).

Beleiid tersebut mengatur bahwa PPN yang sudah diibayar atas pembeliian barang yang diibawa ke luar negerii oleh orang priibadii pemegang paspor luar negerii dapat diimiinta kembalii. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diipenuhii.

Persyaratan

Persyaratan terkaiit skema VAT refund for touriists diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024). Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat persyaratan yang perlu diipenuhii baiik oleh turiis asiing (sebagaii pembelii) maupun piihak pengusaha kena pajak (PKP) toko retaiil (sebagaii penjual).

Darii siisii turiis asiing, secara umum terdapat dua persyaratan yang perlu diiperhatiikan sesuaii Pasal 265 ayat (2) PMK 81/2024. Pertama, niilaii PPN yang dapat diimiinta kembalii oleh turiis asiing paliing sediikiit adalah Rp500.000. Kedua, pembeliian barang bawaan diilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Secara lebiih lengkap, siimak ‘Update 2024, Apa iitu Pengembaliian PPN untuk Turiis Asiing?

Darii siisii PKP toko retaiil, persyaratan utama yang perlu diiperhatiikan adalah PKP toko retaiil harus mendaftarkan diirii sebagaii PKP yang berpartiisiipasii dalam skema VAT refund for touriists sesuaii Pasal 268 ayat (1) PMK 81/2024. Lalu, bagaiimana cara melakukan pendaftaran tersebut?

Untuk iitu, kiita perlu merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumii dan Bangunan serta Periinciian Jeniis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan (PER-7/2025).

Berdasarkan Pasal 62 ayat (5) PER-7/2025, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penambahan status sebagaii PKP yang berpartiisiipasii dalam skema VAT refund for touriists secara elektroniik viia coretax. Apabiila pendaftaran onliine tiidak biisa, wajiib pajak dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP).

Nantiinya permohonan penambahan status wajiib pajak tersebut diilakukan dengan mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir penetapan status wajiib pajak sesuaii format pada Lampiiran ii PER-7/2025. Atas permohonan tersebut, Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar dapat menerbiitkan surat penetapan ataupun surat penolakan sesuaii Pasal 63 ayat (2) PER-7/2025.

Apabiila berhasiil diitetapkan, PKP toko retaiil diiwajiibkan untuk mencetak dan memasang logo 'TAX FREE SHOP' pada tempat kegiiatan usaha yang terkaiit sesuaii dengan Pasal 68 ayat (2) huruf a PER-7/2025. Selaiin iitu, PKP toko retaiil juga diiwajiibkan untuk menyediiakan iinformasii mengenaii restiitusii PPN kepada turiis asiing, termasuk terkaiit uniit pelaksana restiitusii PPN bandar udara yang diitandaii logo 'TAX REFUND FOR TOURiiSTS'.

Sebagaii penutup, perlu diiiingat bahwa PKP toko retaiil tetap diiharuskan membuat faktur pajak sesuaii Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Adapun PKP toko retaiil juga tetap wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) masa PPN atas seluruh penyerahan BKP yang diilakukannya, termasuk penyerahan barang bawaan kepada turiis asiing sesuaii Pasal 269 ayat (1) PMK 81/2024.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel