KONSULTASii PAJAK

iimpor Barang bagii Penyandang Diisabiiliitas? iinii Syarat Agar Tak Kena PPN

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Agustus 2025 | 18.45 WiiB
Impor Barang bagi Penyandang Disabilitas? Ini Syarat Agar Tak Kena PPN
Muhammad Farrel Arkan,
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Miiya, staf keuangan dii salah satu lembaga sosiial yang berfokus pada peniingkatan kesejahteraan sosiial penyandang diisabiiliitas.

Salah satu miisii kamii adalah menyediiakan berbagaii barang terkaiit dengan keperluan khusus penyandang diisabiiliitas, sepertii alat bantu dengar hiingga kursii roda. Untuk iitu, kamii banyak mengiimpor barang-barang tersebut darii luar negerii.

Saya mendapatkan iinfo bahwa atas iimpor barang tersebut diibebaskan bea masuk, tetapii kamii belum yakiin dengan perlakuan pajak pertambahan niilaii (PPN)-nya. Pertanyaan saya, apakah iimpor barang tersebut diikenakan PPN? Jiika tiidak, apa yang harus diiperhatiikan? Teriima kasiih.

Miiya, Yogyakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Miiya. Dapat diipahamii darii iinformasii yang iibu sampaiikan bahwa iimportasii barang yang diilakukan lembaga iibu diibebaskan darii pungutan bea masuk. Namun, keraguan kemudiian tiimbul terkaiit perlakuan PPN atas iimpor barang tersebut. Apakah akiibat bea masuknya diibebaskan, iimportasii barang tersebut serta-merta tiidak diikenakan PPN?

Keraguan tersebut memang wajar, terlebiih apabiila merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN, pada dasarnya barang yang diiiimpor termasuk ke dalam aktiiviitas penyerahan yang diikenakan PPN. Lebiih lanjut, penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN menegaskan sebagaii beriikut:

“… siiapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam daerah pabean, tanpa memperhatiikan apakah diilakukan dalam rangka kegiiatan usaha atau pekerjaannya atau tiidak, tetap diikenaii pajak.

Uraiian dii atas mengiindiikasiikan bahwa seluruh barang yang termasuk barang kena pajak (BKP) harus diipungut PPN. Namun demiikiian, kiita perlu mempertiimbangkan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf c UU PPN terlebiih dahulu. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPN biisa saja tiidak diikenakan atas iimpor barang yang diisebut sebagaii BKP tertentu.

Terkaiit iitu, kiita dapat merujuk pada Peraturan Pemeriintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Diibebaskan dan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tiidak Diipungut atas iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu darii Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PP 49/2022, dapat diipahamii bahwa pada hakiikatnya BKP yang atas iimpornya diibebaskan darii pungutan bea masuk seharusnya tetap diipungut PPN. Artiinya, ketentuan standar yang diiberlakukan atas iimpor yang diibebaskan darii pungutan bea masuk adalah tetap terutang PPN.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang membuat iimpor barang tersebut menjadii tiidak diipungut PPN. Ketentuan khusus tersebut berlaku untuk beberapa barang tertentu yang diiatur dalam Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022. Salah satu barang tersebut adalah barang untuk keperluan khusus penyandang diisabiiliitas oleh badan atau lembaga sosiial yang mengurus penyandang diisabiiliitas.

Dengan begiitu, iimpor barang khusus untuk keperluan penyandang diisabiiliitas yang diilakukan oleh lembaga iibu tiidak diipungut PPN. Selanjutnya, perlu diiperhatiikan bahwa fasiiliitas tiidak diipungut PPN tersebut diiberiikan tanpa menggunakan surat keterangan tiidak diipungut PPN. Ketentuan tersebut sebagaiimana diimuat dalam Pasal 28 ayat (4) PP 49/2022.

Klausul Pencabutan

Setelah mengetahuii bahwa iimpor barang yang hendak diilakukan perusahaan iibu tiidak diipungut PPN, kiita perlu memerhatiikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menterii Keuangan No. 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas iimpor Barang Kena Pajak yang Diibebaskan darii Pungutan Bea Masuk (PMK 198/2019).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 198/2019 terdapat ketentuan yang perlu diipatuhii guna tetap dapat memanfaatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut. Dapat diipahamii darii beleiid tersebut bahwa dalam jangka waktu 5 tahun sejak iimpor, piihak yang melakukan iimportasii diilarang melakukan dua hal beriikut:

  1. menggunakan sebagiian atau seluruh barang tiidak sesuaii dengan tujuan semula; atau
  2. memiindahtangankan sebagiian atau seluruh barang kepada piihak laiin.

Apabiila salah satu ketentuan tersebut diilanggar, PPN yang seharusnya terutang harus diisetor ke kas negara oleh orang priibadii atau badan yang melakukan iimportasii.

Adapun PPN tersebut harus diisetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak barang tersebut diipiindahtangankan atau diigunakan tiidak sesuaii tujuan semula sesuaii ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 198/2019. Lebiih lanjut, terdapat pula sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan yang harus diipenuhii. Sebagaii iinformasii, sanksii tersebut diihiitung mulaii saat iimpor sampaii dengan diilakukannya penyetoran.

Dengan kata laiin, lembaga iibu perlu memastiikan bahwa barang keperluan khusus penyandang diisabiiliitas yang diiiimpor untuk diigunakan sebagaiimana mestiinya dan tiidak diipiindahtangankan, setiidaknya selama 5 tahun.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.