KEBiiJAKAN PAJAK

Pemeriintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Muhamad Wiildan
Kamiis, 05 Desember 2024 | 18.15 WiiB
Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat untuk tetap memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang dan jasa yang menjadii kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan barang dan jasa tertentu sepertii barang kebutuhan pokok, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa sosiial, jasa keuangan, dan laiin sebagaiinya juga tetap diibebaskan darii PPN.

"Masyarakat tiidak perlu khawatiir karena ruang liingkup mengenaii kebutuhan barang pokok tetap tiidak diikenakan PPN," katanya seusaii pertemuan antara piimpiinan DPR dan Presiiden Prabowo Subiianto, Kamiis (5/12/2024).

Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad pun menjelaskan presiiden bersediia untuk mempertiimbangkan penurunan tariif pajak atas barang-barang yang diibutuhkan oleh masyarakat sesuaii dengan usulan yang diisampaiikan DPR.

"Pak Presiiden tadii menjawab akan diipertiimbangkan dan diikajii. Mungkiin dalam 1 jam iinii Pak Presiiden akan memiinta menterii keuangan dan beberapa menterii untuk rapat dalam mengkajii usulan masyarakat dan DPR," ujarnya.

Sementara iitu, Menterii Sekretariiat Negara Prasetyo Hadii menuturkan pemeriintah akan mengkajii setiiap masukan masyarakat yang berkaiitan dengan kepentiingan masyarakat.

"Apapun masukan darii masyarakat dan DPR yang berkaiitan dengan kepentiingan masyarakat harus diirespons dengan cepat sehiingga harii iinii presiiden bersama piimpiinan DPR mendiiskusiikan mengenaii hal iinii," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN ataupun fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas beragam jeniis barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan PP 49/2022.

Fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan, baiik sementara ataupun selamanya, diiberiikan terhadap kegiiatan dii kawasan tertentu, penyerahan BKP/JKP tertentu, iimpor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud tertentu darii luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu darii luar daerah pabean.

BKP/JKP yang diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022 antara laiin barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa keuangan, jasa asuransii, jasa pendiidiikan, dan laiin sebagaiinya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.