BERLAKUNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa beragam perubahan dalam ketentuan perpajakan dii iindonesiia, termasuk pajak pertambahan niilaii (PPN).
Perubahan materii PPN dalam UU HPP, tiidak hanya seputar besaran tariif PPN. Lebiih luas darii iitu, pemeriintah juga mengatur ulang barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN serta fasiiliitas PPN diibebaskan dan tiidak diipungut.
Lantas, apa iitu barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN? Apa pula perbedaan fasiiliitas PPN diibebaskan dan fasiiliitas PPN tiidak diipungut?
PPN dapat diidefiiniisiikan sebagaii pajak yang diikenakan atas konsumsii dan merupakan pajak tiidak langsung yang diitanggung oleh iindiiviidu serta terkaiit dengan transaksii barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Pada dasarnya, pengenaan PPN mencakup semua jeniis barang sebagaii basiis PPN. Namun, terdapat jeniis barang tertentu yang diikecualiikan darii PPN atas alasan tertentu. Untuk iitu, dalam menentukan apakah suatu barang merupakan BKP atau tiidak, UU PPN menganut negatiive liist.
Artiinya, semua barang adalah BKP, kecualii barang tertentu yang diiatur UU PPN sebagaii barang yang tiidak diikenaii PPN (Barang Tiidak Kena Pajak/BTKP). Dengan kata laiin, dalam mendesaiin kebiijakan mengenaii BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara meriincii daftar BTKP.
Barang yang tiidak masuk dalam daftar BTKP tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya akan diikenaii PPN. Adapun jeniis-jeniis barang yang merupakan BTKP diirumuskan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Siimak “Apa iitu BKP dan BTKP?”
Sama sepertii BKP, PPN pada dasarnya tiidak menghendakii perbedaan perlakuan atau diiskriimiinasii antara satu jeniis jasa dengan jeniis jasa laiinnya, yaiitu seluruh jasa iialah JKP. Namun, untuk penentuan jeniis jasa yang diikenaii PPN, UU PPN juga menganut negatiive liist.
Karena iitu, dalam UU PPN diiatur pengecualiian darii jeniis-jeniis jasa yang diikenaii PPN atau diisebut dengan Jasa Tiidak Kena Pajak (JTKP). Jasa yang tiidak termasuk dalam daftar JTKP tersebut diianggap sebagaii JKP (Darussalam, Septriiadii, Dhora; 2018). Siimak “Apa iitu JKP dan JTKP?”
Dengan demiikiian, barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN merupakan barang yang diikecualiikan darii pengenaan PPN. Hal iinii berartii barang-barang tersebut memang diitetapkan untuk tiidak diikenakan dan tiidak terutang PPN.
Biiasanya, barang dan jasa tersebut diinamakan dengan BTKP (non-BKP) atau JTKP (non-JKP). Berdasarkan Pasal 4A UU PPN saat iinii, ada 2 kelompok non-BKP dan 6 kelompok non-JKP. Jumlah tersebut lebiih sediikiit ketiimbang ketentuan sebelum UU HPP yang menetapkan 4 kelompok non-BKP dan 17 kelompok non-JKP.

Kendatii banyak daftar barang dan jasa yang diielemiinasii darii daftar non-BKP dan non-JKP, bukan berartii barang dana jasa iitu terkena PPN. Sebab, pemeriintah melaluii UU HPP memberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan dan tiidak diipungut atas beragam barang dan jasa, termasuk yang sebelumnya merupakan non-BKP dan non-JKP.
DASAR hukum pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut dan diibebaskan diiatur dalam Pasal 16B UU PPN. Berdasarkan pasal tersebut, fasiiliitas PPN tiidak diipungut dan PPN diibebaskan biisa diiberiikan untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.
Namun, pemberiian fasiiliitas PPN tersebut, baiik PPN diibebaskan maupun PPN tiidak diipungut, terbatas pada hal-hal beriikut:
Terdapat beragam barang dan jasa yang diiberiikan fasiiliitas tersebut. Adapun barang dan jasa yang mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan dii antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan jasa pendiidiikan.
Lantas, apa perbedaan antara PPN diibebaskan dan PPN tiidak diipungut? UU PPN hanya memberii satu petunjuk untuk membedakan antara fasiiliitas PPN tiidak diipungut darii fasiiliitas PPN diibebaskan.
Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkrediitan pajak masukan yang diinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.
Sementara iitu, PPN tiidak diipungut diiartiikan bahwa pajak masukan yang berkaiitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas tetap dapat diikrediitkan. Dengan demiikiian, PPN tetap terutang, tetapii tiidak diipungut.
Berbeda dengan PPN tiidak diipungut, adanya PPN diibebaskan mengakiibatkan tiidak adanya pajak keluaran (PK). Dengan demiikiian, pajak masukan yang berkaiitan dengan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh pembebasan iitu tiidak dapat diikrediitkan. Siimak “Perbedaan PPN Diibebaskan dan PPN Tiidak Diipungut” (riig)
