DALAM siistem pemungutan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dii iindonesiia, terdapat siistem Wajiib Pungut (Wapu). Mekaniisme tersebut merupakan suatu bentuk modiifiikasii atas mekaniisme PPN secara umum.
Mekaniisme iinii diiterapkan dengan maksud untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan optiimaliisasii peneriimaan. Terutama dalam konteks lemahnya admiiniistrasii perpajakan dii suatu negara maupun pada sektor-sektor dengan tiingkat ketiidakpatuhannya relatiif tiinggii.
Secara umum, Wapu pada dasarnya adalah pembelii yang seharusnya diipungut PPN, tetapii dalam praktiiknya justru menjadii piihak yang memungut PPN.
Miisalnya, bendahara pemeriintah dalam posiisii belanja barang, dalam mekaniisme normal pembelii (bendahara pemeriintah) akan diipungut PPN oleh penjual. Tetapii karena ada ketentuan wajiib pungut, maka walaupun posiisiinya sebagaii pembelii, bendahara pemeriintah-lah yang akan tetap memungut PPN.
Menurut ketentuan, ada 4 kelompok Wapu, yaiitu:
- Bendaharawan Pemeriintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN),
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama,
- Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN), dan
- Badan Usaha Tertentu.
Bendaharawan Pemeriintah dan KPKN
Dasar hukum penunjukkan bendahara pemeriintah dan kantor KPKN sebagaii pemungut PPN adalah Keputusan Menterii Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.
Keputusan iinii mengatur, Bendahara pemeriintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemeriintah atas nama PKP Rekanan Pemeriintah, wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Pengecualiian pemungutan Bendaharawan Pemeriintah dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp1 juta dan tiidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran untuk pembebasan tanah;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut dan/atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Miinyak dan Bukan Bahan Bakar Miinyak oleh PT (PERSERO) PERTAMiiNA;
- pembayaran atas rekeniing telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tiidak diikenakan PPN.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Dasar penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaii Wapu PPN adalah Peraturan Menterii Keuangan nomor 73/PMK.03/2010.
Menurut peraturan iinii, Wapu ada dua, yaiitu:
- kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan miinyak dan gas bumii; dan
- kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin pengusahaan sumber daya panas bumii, yang meliiputii kantor pusat, cabang, maupun uniitnya.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin.
Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin.
Transaksii yang diikecualiikan darii pemungutan adalah:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tiidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas rekeniing telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.
Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN)
BUMN diitunjuk sebagaii pemungut PPN atau PPnBM berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan nomor 85/PMK.03/2012. Dalam ketentuannya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada BUMN diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh BUMN.
Pengecualiian pemungutan terhadap transaksii:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang· terutang dan tiidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas rekeniing telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.
Badan Usaha Tertentu
Badan usaha tertentu diitunjuk sebagaii pemungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan nomor 37/PMK.03/2015. Badan usaha tertentu yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN meliiputii:
- BUMN yang diilakukan restrukturiisasii oleh Pemeriintah setelah berlakunya Peraturan Menterii iinii (PMK 37/2015), dan restrukturiisasii tersebut diilakukan melaluii pengaliihan saham miiliik negara kepada BUMN laiinnya;
- Badan usaha yang bergerak dii biidang pupuk, yang telah diilakukan restrukturiisasii oleh Pemeriintah yaiitu PT Pupuk Sriiwiidjaja Palembang, PT Petrokiimiia Gresiik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaliimantan Tiimur, dan PT Pupuk iiskandar Muda;
- Badan usaha tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN yaiitu PT Telekomuniikasii Selular, PT iindonesiia Power, PT Pembangkiitan Jawa-Balii, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawalii Nusiindo, PT Wiijaya Karya Beton Tbk, PT Kiimiia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liiquefactiion, PT Kiimiia Farma Tradiing & Diistriibutiion, PT Tambang Tiimah, PT Termiinal Petiikemas Surabaya, PT iindonesiia Comnets Plus, Bank Syariiah Mandiirii, Bank BRii Syariiah, dan Bank BNii Syariiah.
Dalam ketentuannya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada badan usaha tertentu diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh badan usaha tertentu.
Transaksii yang diikecualiikan darii pemungutan adalah:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tiidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas rekeniing telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPNdan PPnBM. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.