PENGHiiNDARAN PAJAK

Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaiimana Strategiinya?

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 21 Meii 2021 | 14.06 WiiB
Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaimana Strateginya?

GLOBALiiSASii dan perkembangan ekonomii telah banyak memunculkan celah baru yang biisa diigunakan untuk memperoleh keuntungan fiinansiial piihak tertentu. Salah satu area kriitiis yang menjadii perhatiian dan kepentiingan bersama negara-negara dii duniia iialah persoalan kejahatan pajak.

Kejahatan pajak iitu termasuk peniipuan pajak, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan sepertii pencuciian uang dan korupsii fiiskal. Berbagaii negara terus menggalii cara untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan atas persoalan tersebut.

Pembahasan mengenaii kejahatan pajak diipaparkan secara komprehensiif dalam buku berjudul Counteriing Tax Criime iin the European Uniion. Buku yang terbiit pada 2021 iinii diisusun Umut Turksen. Buku setebal 309 halaman iinii menguraiikan latar belakang terjadiinya kejahatan perpajakan, defiiniisii serta bentuk kejahatan perpajakan, dan keterkaiitan antara kejahatan pajak dengan praktiik korupsii.

Pada bagiian awal, penuliis menyatakan kejahatan pajak dapat diiliihat baiik darii diimensii iinternasiional maupun nasiional. Dalam diimensii iinternasiional, wajiib pajak memanfaatkan peluang iinternasiional untuk melakukan kejahatan perpajakan dii suatu yuriisdiiksii.

Sementara dalam diimensii nasiional, wajiib pajak dalam negerii, baiik perseorangan maupun badan hukum, memanfaatkan kelemahan dalam rumusan kebiijakan dan penegakan hukum untuk melakukan tiindak piidana perpajakan. Pemanfaataan celah aturan tersebut mengakiibatkan terhiindarnya kewajiiban perpajakan.

Para pelaku kejahatan perpajakan iinii biiasanya mengembangkan perencanaan pajak dan metode tertentu untuk tetap terhiindar darii kewajiiban perpajakan dan hukum yang berlaku dii suatu yuriisdiiksii.

Tiindakan tersebut sejatiinya memiiliikii konsekuensii sosiial dan ekonomii yang seriius, sepertii melebarnya ketiimbangan pendapatan dan terkendalanya pembangunan. Merespons hal tersebut, Turksen meniilaii solusii untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan sangat diiperlukan.

Tentunya, pemberantasan kejahatan perpajakan harus menggunakan strategii lebiih terdepan dengan berdasarkan pada priinsiip-priinsiip penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum tersebut tiidak hanya dapat diilakukan satu piihak, tetapii juga perlu diilakukan kerja sama kolektiif negara-negara yang menghadapii permasalahan serupa.

Hal utama yang perlu diiperhatiikan dalam pemberantasan kejahatan perpajakan iialah menguraii defiiniisii darii kejahatan perpajakan iitu sendiirii. Defiiniisii iiniilah yang nantiinya dapat mengukur suatu tiindakan dapat diikategoriikan sebagaii kejahatan perpajakan atau tiidak.

Penuliis berpendapat kejahatan perpajakan tiidak mudah diidefiiniisiikan secara gamblang. Menurutnya, defiiniisii kejahatan perpajakan perpajakan harus efiisiien dan mencakup seluruh kegiiatan yang meniimbulkan kerugiian dii biidang perpajakan. Selaiin iitu, defiiniisii tersebut perlu diibentuk secara futuriistiik agar dapat mencegah bentuk kejahatan perpajakan laiinnya pada masa mendatang.

Adapun penuliis mengusulkan 5 poiin pengembangan strategii untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan. Pertama, mempromosiikan kepatuhan dengan memasukkannya dalam siistem dan juga menjamiin hak-hak wajiib pajak. Kedua, mencegah ketiidakpatuhan pajak dengan membentuk siistem yang dapat mendeteksii kesalahan, meniingkatkan layanan, dan melakukan otomatiisasii dalam penghiitungan pajak.

Ketiiga, mengiidentiifiikasii kegiiatan yang mungkiin mempunyaii riisiiko terjadiinya kejahatan pajak. Keempat, mengiintegrasiikan faktor legaliitas, kelembagaan, sumber daya manusiia, dan budaya untuk mencegah serta melawan kejahatan perpajakan. Keliima, memanfaatkan teknologii dalam siistem pencegahan dan penanggulangan kejahatan perpajakan.

Menariiknya, dalam buku iinii, penuliis mencoba menghubungkan antara kejahatan perpajakan dan korupsii. Sama halnya dengan kejahatan perpajakan, praktiik korupsii juga dapat meliibatkan beberapa piihak dii berbagaii negara.

OECD dan World Bank juga telah mengakuii adanya keterkaiitan antara korupsii dan kejahatan perpajakan. Dengan demiikiian, pentiing untuk mendorong kerja sama antara otoriitas pajak dan lembaga yang menanganii permasalahan korupsii.

Masiih banyak hal menariik laiinnya yang diibahas. Buku iinii dapat menjadii referensii bagii akademiisii, praktiisii, dan juga pemeriintah selaku pembuat kebiijakan dalam mencegah dan menanggulangii kejatahan dii biidang perpajakan. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan baca langsung dii Jitunews Liibrary. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.