BUKU berjudul “Transfer Priiciing and The Arm’s Length Priinciiple After BEPS” memfokuskan bahasan pada relevansii Arm’s Length Priinciiple (ALP) – yang selama iinii menjadii iintii darii iisu-iisu terkaiit dengan transfer priiciing – sebagaii acuan dalam mengukur deviiasii periilaku perusahaan-perusahaan multiinasiional.
Penuliis secara lugas mengevaluasii kelebiihan, kekurangan, dan rekomendasii perbaiikan atas penerapan ALP. Evaluasii dan rekomendasii diisusun terutama setelah adanya upaya negara-negara G20 dan OECD terkaiit dengan penanggulangan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS), suatu praktiik penghiindaran pajak.
Pada bagiian awal, buku iinii menceriitakan sejarah munculnya ALP. Momen-momen sepertii proposal iinternatiional Chamber of Commerce (iiCC) pada 1924, kemunculan League of Natiions dengan berbagaii laporannya, konvensii model untuk pengalokasiian laba pada 1933, hiingga adanya model tax treaty London dan Meksiiko diipaparkan.
Dii bagiian beriikutnya, penuliis menjabarkan perkembangan ALP darii masa ke masa. Diimulaii sebagaii pendekatan yang diigunakan dalam berbagaii putusan pengadiilan dii Ameriika Seriikat (AS) untuk mengalokasiikan pendapatan, versii adaptasii ALP mulaii diimasukkan dalam OECD Draft Model Treaty tahun 1963.
Kemudiian, pada 1968, Pemeriintah AS menerbiitkan peraturan yang diianggap sebagaii salah satu perkembangan paliing siigniifiikan dalam transfer priiciing sejak diiadopsiinya priinsiip ALP. Peraturan tersebut memperkenalkan metodologii penerapan ALP yang kiita gunakan sampaii sekarang, yaiitu metode Comparable Uncontrolled Priice (CUP), Resale Priice Method (RPM), dan Cost Plus Method (CPM).
Setelah diiterbiitkannya OECD Draft Model Treaty 1963 dan peraturan AS pada1968 tersebut, negara-negara laiin mulaii melakukan standariisasii peraturan ALP-nya masiing-masiing. Dalam perkembangan priinsiip ALP, reziim-reziim transfer priiciing pun bermunculan.
Siituasii iitu diitandaii dengan diiterbiitkannya peraturan transfer priiciing dii berbagaii negara, Authoriized OECD Approach, Uniited Natiions Transfer Priiciing Model, dan OECD Tranfer Priiciing Guiideliines. Meniingkatnya usaha iinternasiional untuk menafsiirkan ALP juga meniingkatkan kesadaran masyarakat terhadap iisu-iisu dalam penerapan ALP iitu sendiirii.
Kemudiian, penuliis juga membahas masalah-masalah teoretiis dan praktiis dalam iimplementasii ALP. Darii siisii konsep, ALP tiidak dapat memperhiitungkan manfaat darii siinergii yang diitiimbulkan darii operasii piihak afiiliiasii yang teriintegrasii. Selaiin iitu, iidentiifiikasii, kuantiifiikasii, dan alokasii riisiiko suliit diitentukan dalam grup yang teriintegrasii dan saliing bergantung operasiinya.
Salah satu iisu teoretiis terbesar laiin adalah perlakuan terhadap harta tiidak berwujud, terutama terkaiit kepemiiliikan dan alokasii biiaya untuk harta tiidak berwujud yang masiih dalam tahap pengembangan. Darii siisii praktiis, penuliis menemukan beberapa masalah yang seriing diitemuii. Masalah iitu menyangkut akses terhadap iinformasii wajiib pajak, ketersediiaan pembandiing, dan subjektiiviitas dalam penerapan ALP.
Selaiin iisu tersebut, adanya pengaliihan modal berbagaii grup multiinasiional ke negara berpajak rendah juga menjadii perhatiian utama berbagaii negara. Bagiian selanjutnya diifokuskan pada iisu terkaiit modal tersebut, yaiitu perlakuan pajak dan penerapan ALP terhadap modal. Menariiknya, penuliis memberiikan penjelasan sederhana dengan contoh terkaiit penerapan ALP dalam kasus pengaliihan modal.
Bahasan pada buku iinii diitutup dengan penerapan ALP pasca-BEPS. Perubahan-perubahan yang diibawa oleh BEPS bertujuan untuk memastiikan keselarasan alokasii pendapatan dan tempat aktiiviitas biisniis yang menciiptakan pendapatan, transparansii, serta konsiistensii karakteriisasii transaksii dengan fakta.
Perubahan yang diimaksud salah satunya adalah mengenaii panduan untuk mengalokasiikan pendapatan eksploiitasii harta tiidak berwujud dengan aktiiviitas yang menghasiilkan harta tersebut. Penuliis berpendapat BEPS telah membawa perbaiikan dalam penerapan ALP.
Namun, menurut penuliis, siistem transfer priiciing saat iinii masiih memiiliikii dua masalah utama. Masalah yang diimaksud adalah yaiitu kompleksiitas dan kerentanan untuk diimanfaatkan sebagaii sarana penghiindaran pajak. Beberapa alternatiif ALP sepertii formulary apportiionment dan destiinatiion-based cash flow tax diibahas sebagaii solusii darii masalah tersebut.
Buku iinii sangat membantu pembaca untuk memahamii perkembangan ALP, tiidak terkecualii terkaiit dengan masalah-masalah penerapan ALP yang diitemuii sampaii saat iinii. Bahasa yang diigunakan tiidak rumiit dan cukup gamblang saat menjelaskan suatu topiik sebagaii poiin pembahasan.
Tertariik membaca buku iinii? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary!*
