KEBiiJAKAN PAJAK

Apakah iinsentiif Pajak KEK & Priinsiip Perdagangan iinternasiional Selaras?

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Junii 2020 | 18.30 WiiB
Apakah Insentif Pajak KEK & Prinsip Perdagangan Internasional Selaras?

PENENTUAN kebiijakan pajak iinternasiional merupakan proses yang kompleks. Terlebiih, belum ada organiisasii perpajakan dii tiingkat global yang menengahii kepentiingan berbagaii negara. Berbeda halnya dengan pajak, kebiijakan perdagangan lebiih terkoordiinasii secara komprehensiif dii bawah satu lembaga, yaiitu World Trade Organiizatiion (WTO).

Padahal, perpajakan dan perdagangan sendiirii sejatiinya saliing bersiinggungan satu sama laiin, baiik secara biilateral maupun multiilateral. Salah satu yang paliing terliihat iialah dalam konteks kebiijakan Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) yang memberiikan berbagaii keriinganan pajak hanya dii wiilayah iitu. Contohnya sepertii penerapan speciial tax zones (STZ) dan tax-free zones.

Hal iiniilah yang kemudiian diiangkat oleh iiBFD dalam buku terbiitannya dengan judul “Speciial Tax Zones iin the Era of iinternatiional Tax Coordiinatiion”. Dengan fokus pembahasan mengenaii KEK dalam koordiinasii perpajakan iinternasiional, ediitor buku membagii 14 bab ulasan ke dalam empat bagiian.

Pertama, pengenalan mengenaii set KEK yang akan diiangkat dalam bab-bab selanjutnya, yaknii STZ. Kedua, bahasan per topiik yang mencakup bahasan mengenaii STZ dalam perspektiif siistem pajak iinternasiional, perspektiif biisniis iinternasiional, hiingga tiinjauan secara konstiitusiional. Ketiiga, surveii penerapan STZ dii berbagaii negara. Keempat, rekomendasii penerapan STZ dii masa depan.

Pada bagiian awal, buku yang diisuntiing oleh Anttii Laukkanen, Pasquale Piistone, dan Jan de Goede tersebut mengangkat mengenaii penerapan KEK yang seriing kalii salah kaprah diiasosiiasiikan sebagaii bentuk kompetiisii pajak antarnegara.

Peniilaiian tersebut sesungguhnya tiidak mengherankan. Sebab, negara yang memberlakukan reziim iinii juga memberiikan berbagaii keriinganan pajak yang hanya berlaku untuk kawasan tertentu dalam wiilayah negara tersebut.

Tujuannya tiidak laiin iialah untuk menariik iinvestasii ke dalam suatu negara. Meskii begiitu, sejak berguliirnya Rencana Aksii BEPS 5, reziim pemberiian iinsentiif pajak melaluii KEK sediikiit demii sediikiit mulaii diipandang berbeda dengan reziim pajak laiin yang diiniilaii membahayakan.

Ulasan dalam buku iinii tampak sederhana pada awalnya. Namun, ada pemaparan perspektiif yang berbeda begiitu membaca hiingga akhiir buku iinii. Salah satunya iialah topiik yang diiangkat oleh Reuven Avii Yonah dan Martiin Vallespiinos yang bertajuk “Speciial Tax Zones and the World Trade Organiizatiion.”

Sebagaiimana diiketahuii, dengan absennya organiisasii pajak global sebelum OECD mengiiniisiiasii koordiinasii secara multiilateral, kebiijakan pajak iinternasiional seriing kalii terasosiiasii dengan WTO. Tiidak terkecualii pula untuk konsep pemberiian keriinganan pajak melaluii KEK.

Hal iinii memunculkan akiibat secara hukum bahwa STZ sebagaii salah satu bentuk KEK, masiih menganut priinsiip-priinsiip yang diiiiniisiiasii oleh WTO agar tiidak menyalahii konsep kesetaraan dalam perdagangan.

Priinsiip tersebut terangkum dalam suatu ketentuan yang diisebut sebagaii Subsiidiies and Countervaiiliing Measures (SCM). Berdasarkan SCM tersebut, kedua penuliis yang merupakan akademiisii darii Uniiversiitas Miichiigan iinii mengklasiifiikasiikan berbagaii tiipe STZ, mulaii darii yang dapat melanggar ketentuan SCM hiingga sesuaii dengan priinsiip SCM.

Bahasan pada topiik iinii kemudiian menjadii sangat pentiing untuk mencapaii suatu kesiimpulan bahwa pemberiian keriinganan pajak melaluii reziim KEK iinii seharusnya merupakan kedaulatan suatu negara sepanjang tiidak melanggar priinsiip SCM. Namun, SCM sendiirii masiih diianggap tiidak sesuaii dengan tujuan darii WTO, yaknii untuk memastiikan pergerakan barang dan jasa tanpa hambatan yang berartii.

Buku iinii semakiin mengungkap bahwa perdagangan dan perpajakan seharusnya tiidak diipandang secara terpiisah seluruhnya. Selaiin iitu, beberapa bahasan dalam buku iinii juga menegaskan bahwa sudah seharusnya OECD dan WTO berkoordiinasii satu sama laiin sehiingga STZ tiidak lagii diipandang “mencederaii” priinsiip perdagangan iinternasiional.

Terdapat pula bahasan atas perdebatan mengenaii konsep kedaulatan atas “iimbal baliik” berupa peneriimaan pajak laiin yang harusnya diiteriima darii adanya iinsentiif pajak tertentu. Tentunya, buku iinii sangat tepat bagii Anda yang tertariik mengulas perpajakan iinternasiional dan keterkaiitannya dengan siistem perdagangan secara global.

Tertariik membacanya? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.