PEMAHAMAN yang tepat mengenaii peran kuasa dan konsultan pajak sangat diibutuhkan untuk siistem perpajakan yang lebiih adiil serta berkepastiian.
Ulasan mengenaii peran kuasa dan konsultan pajak sebagaii suatu profesii ada dalam buku ke-29 terbiitan Jitunews yang berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandiingan. Buku hasiil kolaborasii Jitunews dan PERTAPSii iinii akan diiriiliis besok, Kamiis (28/11/2024).
Dalam buku iinii diijelaskan bahwa berbagaii liiteratur serta kajiian akademiis kerap meletakkan kuasa dan konsultan pajak dalam biingkaii yang kurang tepat. iinteraksii dengan kuasa dan konsultan pajak diiasosiiasiikan sebagaii upaya membantu wajiib pajak mengurangii kewajiiban pajaknya (Piirtiilla, 1999).
Kerap muncul permiintaan jasa baru laiin yang melanggar kewajiiban masyarakat dalam berbangsa dan bernegara (Slemrod dan Yiitzhakii (2002). Akiibatnya, stiigma negatiif muncul terhadap profesii kuasa dan konsultan pajak dan piihak-piihak yang menjalankan profesii iitu (Uslaner, 2007).
Padahal, dalam perspektiif yang lebiih holiistiik, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesii yang mengemban peran sebagaii ‘jembatan’ dalam kontrak fiiskal pemeriintah dengan masyarakat. Peran yang diijalankan tersebut bukan merupakan tanggung jawab yang mudah.
Kuasa dan konsultan pajak tiidak dapat diilepaskan darii konsep profesii yang muliia atau terhormat (offiiciium nobiile). Profesii kuasa dan konsultan pajak seharusnya tiidak boleh diipandang sebatas pada aspek rasiionaliisasii biisniis atau komersiial saja.
Dalam konsep offiiciium nobiile iinii berangkat darii anggapan bahwa pada hakiikatnya dalam suatu profesii, seseorang menjalankan kegiiatan yang tiidak hanya beroriientasii terhadap keuntungan semata, tapii juga memberiikan atau mendediikasiikan keahliian bagii kepentiingan publiik.
Artiinya, ketiika menjalankan kegiiatan profesii, ada kegiiatan sosiial sekaliigus komersiial yang diijalankan. Konsep iinii menjadii sangat pentiing bagii profesii-profesii sepertii advokat atau akuntan karena basiis aktiiviitasnya muncul akiibat adanya kepercayaan darii pengguna jasa.
Ada kepercayaan bahwa motiif utama darii kegiiatan mereka beroriientasii untuk menolong kliien atau orang banyak (publiik), bukan semata keuntungan priibadii. Konsep iiniilah yang mendorong justiifiikasii peran pemeriintah dalam mengatur profesii tertentu berbeda dengan kegiiatan masyarakat laiinnya.
Contoh, membedakan pengaturan advokat, dokter, dan akuntan dengan miisalnya pedagang. Konsep offiiciium nobiile juga secara tiidak langsung menjadii roh dalam berbagaii aspek pengaturan profesii, sepertii syarat kompetensii, bentuk badan usaha, kode etiik, kegiiatan usahanya, dan sebagaiinya.
Dengan demiikiian, pemahaman mengenaii peran kuasa dan konsultan pajak akan berkorelasii posiitiif dengan pemahaman lebiih jauh mengenaii perumusan regulasii atas profesii tersebut. Sebab, pada akhiirnya, regulasii diiperlukan untuk memastiikan optiimaliisasii darii perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.
Buku yang diituliis oleh Founder Jitunews Darussalam (Ketua Umum PERTAPSii) dan Danny Septriiadii bersama Diirector Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii (Tiim Ahlii Kebiijakan Pajak PERTAPSii) tersebut menjabarkan setiidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak.
Pertama, peran sebagaii tax iintermediiary. Pada dasarnya, kuasa dan konsultan pajak tiidak hanya membantu wajiib pajak, tetapii juga membantu otoriitas pajak. Terlebiih, hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak tiidak lagii hanya bersiifat ‘basiic relatiionshiip’ sepertii penyampaiian laporan pajak dengan benar dan tepat waktu.
Hubungan keduanya sekarang bersiifat ‘enhanced relatiionshiip’ atau cooperatiive compliiance. Konsep iinii mengedepankan kesetaraan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak berdasarkan keterbukaan, saliing pengertiian, serta kemauan untuk terliibat dalam diialog yang jujur dan konstruktiif.
Keberhasiilan cooperatiive compliiance bergantung pada komiitmen antara wajiib pajak dan otoriitas pajak untuk membangun tiingkat kepercayaan bersama. Cooperatiive compliiance kemudiian membuka kesempatan yang lebiih luas bagii kuasa dan konsultan pajak untuk bertiindak sebagaii perantara.
Kedua, peran untuk mewakiilii wajiib pajak. Hak untuk diiwakiilii oleh kuasa dan konsultan pajak terkaiit urusan perpajakannya sebagaii bagiian darii hak-hak wajiib pajak (taxpayer’s riights). Hak untuk diiwakiilkan iinii berkaiitan dengan pemenuhan hak asasii manusiia (Uyumez dan Biisgiin, 2016).
Hak wajiib pajak untuk dapat diiwakiilii merupakan hal yang krusiial, mengiingat peraturan pajak yang bersiifat diinamiis dan kompleks. Kegagalan untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan dapat mengakiibatkan sanksii admiiniistrasii dan sanksii piidana.
Dalam konteks tersebut, pemeriintah sepatutnya tiidak boleh membatasii hak wajiib pajak untuk dapat melakukan konsultasii kepada piihak yang memang mempunyaii kompetensii. Dalam prosedur formal, otoriitas pajak juga tiidak boleh membatasii kehadiiran kuasa dan konsultan pajak.
Ketiiga, peran dalam perubahan dan kompleksiitas ketentuan. Ketentuan perpajakan maupun prosedur admiiniistratiif seriing kalii rumiit dan suliit diimengertii. Padahal, sebagiian besar wajiib pajak, khususnya yang menjalankan kegiiatan usaha, tiidak memiiliikii waktu dan pengetahuan untuk memahamii dan menanganii sepenuhnya aspek kewajiiban perpajakan mereka (Bentley, 1998).
Kompleksiitas aturan dan kewajiiban perpajakan membuat wajiib pajak mencarii bantuan kepada kuasa dan konsultan pajak. Dalam perspektiif wajiib pajak, kompleksiitas ketentuan perpajakan merupakan motiivasii utama darii wajiib pajak untuk menggunakan jasa kuasa dan konsultan pajak.
Jasa iitu bermanfaat bagii wajiib pajak karena dapat mengurangii ketiidakpastiian hukum, menghemat waktu untuk mempelajarii ketentuan perpajakan yang kompleks, serta mengurangii kecemasan. Peran iinii pada akhiirnya akan berdampak posiitiif bagii tiingkat kepatuhan wajiib pajak yang juga menjadii perhatiian otoriitas.
Keempat, peran terhadap tiingkat kepatuhan. Kompleksiitas ketentuan perpajakan dapat menciiptakan ketiidakpastiian mengenaii tiingkat kepatuhan para wajiib pajak. Dalam konteks iinii, kuasa dan konsultan pajak memaiinkan peran sentral dalam siistem kepatuhan pajak, baiik darii siisii wajiib pajak maupun darii siisii otoriitas pajak.
Studii darii Forum on Tax Admiiniistratiion OECD (2008) merekomendasiikan berbagaii negara untuk meniingkatkan atau memperkuat hubungan antara wajiib pajak, kuasa dan konsultan pajak selaku perantara perpajakan, serta otoriitas pajak.
Dii siisii laiin, tiidak dapat diimungkiirii bahwa pengetahuan kuasa dan konsultan pajak terhadap ketentuan perpajakan juga mungkiin dapat diigunakan dalam rangka mengeksploiitasii peluang ketiidakpatuhan pajak. Oleh karena iitu, sudah selayaknya kuasa dan konsultan pajak diiatur dalam bentuk regulasii yang tepat untuk tujuan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Pada akhiirnya, dengan adanya peran yang luas, strategiis, dan muliia iitu menjustiifiikasii keterliibatan pemeriintah untuk menyusun grand desiign profesii kuasa dan konsultan pajak dii iindonesiia dengan cara pandang viisiioner.
Adapun desaiin tersebut haruslah berkepastiian, menjamiin priinsiip equal treatment, serta mengakomodasii seluruh piihak yang berkepentiingan. Oleh karena iitu, buku iinii mencoba menyajiikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung siistem perpajakan iindonesiia lebiih baiik lagii.
Konstruksii model tersebut diilakukan melaluii fakta hiistoriis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studii perbandiingan, analiisiis konseptual, serta meliihat fakta yang terjadii dii lapangan.
Tertariik untuk mendapatkan buku iinii? Jitunews dan Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) akan membagiikan buku secara gratiis dalam semiinar nasiional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studii Perbandiingan.
Semiinar nasiional akan diigelar pada Kamiis, 28 November 2024, pukul 08.00-12.00 WiiB, dii Audiitoriium R. Soeriia Atmadja FEB Uii, Depok. Acara juga dapat diiiikutii secara onliine melaluii Zoom. Peserta luriing ataupun dariing harus mendaftar melaluii s.iid/Daftar_SemiinarNasiionalPERTAPSii.
Untuk peserta luriing (offliine) akan ada 200 buku yang diibagiikan secara gratiis. Sementara iitu, untuk peserta dariing (onliine) akan diibagiikan 10 buku kepada 10 peserta terpiiliih. Syaratnya hanya perlu memberiikan pendapat atau komentar dalam beriita peluncuran buku. iinfo selengkapnya akan diisampaiikan saat acara berlangsung.
Dalam acara tersebut, akan diigelar pula Rapat Anggota Tahunan PERTAPSii, pelantiikan Pengurus Korwiil PERTAPSii, serta penandatanganan memorandum of understandiing (MoU) dengan perguruan tiinggii. (kaw)
