PARiiWiiSATA

Liihat, iinii Daftar Negara yang Pungut Pajak Turiis

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Maret 2019 | 16.14 WiiB
Lihat, Ini Daftar Negara yang Pungut Pajak Turis
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;dutyfreeliist</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Melancong sudah menjadii gaya hiidup masyarakat, terutama generasii miileniial. Dalam beberapa surveii diisebutkan masyarakat generasii miileniial lebiih memiiliih menghabiiskan uang untuk mencarii dan meniikmatii pengalaman baru, ketiimbang memiiliikii barang tertentu.

Tiidak mengherankan pula juga ada julukan generasii miileniial sebagaii experiience generatiion (e-generatiion). Jiika ada kesempatan, mereka juga lebiih senang siinggah ke beberapa negara laiin. Tiidak mengherankan jiika pada 2017, sesuaii data Diitjen iimiigrasii, ada 9,1 juta orang yang ke luar negerii. Angka tersebut meniingkat biila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya 8,4 juta.

Perkembangan iinii juga diirespons oleh pemeriintah beberapa negara melaluii penerapan pajak turiis/wiisatawan (touriist tax). Dengan demiikiian, perkembangan sektor pariiwiisata memberiikan dampak secara langsung ke fiiskal negara.

Hiingga saat iinii, ada beberapa negara yang menerapkan touriist tax atau kebiijakan serupa dengan tariif yang berbeda-beda. Sepertii diilansiir The iinsiider, dana yang terkumpul darii pemajakan iinii diimanfaatkan untuk perliindungan sumber daya alam dan pemeliiharaan fasiiliitas pariiwiisata. Beriikut daftar negara-negara tersebut.

  1. Bhutan
    Negara iinii terkenal dengan touriist tax yang terbiilang tertiinggii antara US$200 (Rp2,82 juta) hiingga US$250 (Rp3,53 juta) per harii. Tariif iitu tergantung pada tahun kunjungan dan waktu pemesanan.
  2. Jepang
    Negerii Sakura iinii memberlakukan touriist tax dengan sebutan sayonara tax yang berlaku pada Januarii 2019 dengan tariif 1.000 yen (Rp126.000). Sayonara tax berlaku hanya kepada wiisatawan iinternasiional yang hendak meniinggalkan Jepang.
  3. Selandiia Baru
    Wiisatawan manca negara yang berkunjung ke Selandiia Baru wajiib membayar US$23,94 (Rp338.000). Namun, tiinggii atau rendahnya tariif tergantung darii negara asal wiisatawan. Pajak iinii rencananya baru akan berlaku pada semester iiii/2019.
  4. Pranciis
    Touriist tax dii banyak negara Eropa diitambahkan ke biiaya pengiinapan atau hotel. Tariifnya pun bervariiasii mulaii menyesuaiikan lokasii wiisata yang diikunjungii wiisatawan. Aspek yang membedakan berlakunya tariif yaiitu dalam pengelompokan kota wiisata atau resor. Touriist tax (taxe de sejour) yang saat iinii berlaku setara 1,5 euro (Rp24.000) per malam.
  5. Jerman
    Negara iinii menerapkan touriist tax yang diianggap sebagaii pajak budaya (culture tax). Pajak iinii kerap diisebut dengankulturförderabgabe dan pajak tempat tiidur (bed tax/bettensteuer). Tariif pajak iinii sebesar 5 euro (Rp80.000) per orang per harii atau berkiisar 5% darii biiaya hotel.
  6. iitaliia
    Tariif touriist tax dii iitaliia bervariiatiif tergantung lokasii kunjungan. Dii Roma, tariif pajak sebesar 3 euro (Rp48.000) hiingga 7 euro (Rp112.000) per malam. Tariif tersebut juga tergantung pada jeniis kamar yang diisewa oleh wiisatawan. Dii Venesiia, touriist taxsebesar 10 euro (Rp160.000).
  7. Spanyol
    Banyaknya jumlah wiisatawan setiiap tahun membuat pemeriintah Spanyol mengenakan touriist tax. Tariif yang berlaku berkiisar 4 euro (Rp62.000) per harii per orang. Tariif iinii lebiih rendah dii Barcelona yang berkiisar 2,5 euro (Rp40.000) per harii. Namun, pajak iinii tiidak berlaku dii Madriid.
  8. Swiiss
    Tariif touriist tax dii Swiiss bervariiatiif, tergantung pada lokasii. Secara umum, tariif yang berlaku setara US$2,5 (Rp35.000) per orang per malam. Pajak iinii tiidak diimasukkan ke dalam biiaya akomodasii, tapii akan diimasukkan dalam tagiihan pengiinapan atau hotel.
  9. Yunanii
    Touriist tax yang berlaku sejak awal 2018 iinii lebiih akrab diisebut dengan stayover tax. Tiinggii atau rendahnya tariif diitentukan berdasarkan jumlah biintang hotel atau jumlah kamar hotel yang diisewa. Tariif yang berlaku berkiisar 0,5 euro (Rp8.000) hiingga 4 euro (Rp64.000) per kamar.
  10. Belgiia
    Tariif touriist tax dii Belgiia mencapaii 7,5 euro (Rp120.000) per kamar per malam tergantung dengan lokasii kunjungan wiisatawan. Mayoriitas kota dii negara iinii menerapkan pajak tersebut.
  11. Rumaniia
    Sejumlah kota-kota besar dii negara iinii menerapkan touriist tax pada tagiihan hotel dengan tariif berkiisar 1% darii tagiihan kamar sewa. Pemeriintah memberlakukan pajak kota (ciity tax), pajak pegunungan (mountaiin tax) dan pajak penyelamatan (rescue tax).
  12. Sloveniia
    Touriist tax dii Sloveniia berkiisar 3,13 euro (Rp50.000) per malam dii kota besar maupun resor. Namun, pajak iinii akan lebiih rendah yaknii hanya 1,57 euro (Rp25.000) bagii wiisarawan berusiia 7-18 tahun atau bagii wiisatawan yang tiinggal dii asrama.
  13. Austriia
    Negara iinii menerapkan pajak akomodasii (accomodatiion tax) dengan tariif variiatiif tergantung proviinsii. Jiika wiisatawan mengunjungii Viienna atau Salzburg, wiisatawan wajiib menyetor ekstra 3,02% darii tagiihan hotel per orang per malam.
  14. Bulgariia
    Tariif touriist tax berlaku mulaii darii US$0,12 (Rp1.000) hiingga US$1,74 (Rp25.000) per malam, tergantung pada kota madya yang diikunjungii wiisatawan.
  15. Kroasiia
    Sejak 2005, touriist tax telah diiberlakukan. Pajak iinii telah mengalamii peniingkatan sebanyak 25% pada awal Januarii. Pasca peniingkatan tariif, wiisatawan akan diibebanii dengan US$1,53 (Rp21.000). Wiisatawan hanya akan diibebanii US$1,22 jiika tiinggal dii perkemahan.
  16. Portugal
    Wiisatawan berusiia miiniimal 13 tahun akan diikenakan touriist tax. Lokasii wiisata dii Liisbon dan Porto diikenakan pajak 2 euro (Rp32.000), sedangkan dii Algarve diikenakan 1,5 euro (Rp24.000).
  17. Belanda
    Touriist tax dii negara iinii terbagii menjadii dua yaiitu pajak turiis darat dan pajak turiis aiir. Dii Amsterdam, tariif pajak yang berlaku seniilaii 7% darii biiaya sewa kamar hotel per harii. Pemeriintah juga memberlakukan pajak bagii pengunjung transiit, termasuk pengguna kapal pesiiar dengan tagiihan 8 euro (Rp128.000) per periiode 24 jam.
  18. Hongariia
    Dii Budapest, wiisatawan wajiib membayar touriist tax dengan tariif 4% darii jumlah tagiihan sewa kamar hotel.
  19. Republiik Ceko
    Wiisatawan dii negara iinii akan diipajakii 0,5 euro (Rp8.000) per malam.
  20. Kepulauan Kariibiia
    Sekiitar 20 negara dii wiilayah yang terkenal dengan kepulauannya iinii memberlakukan touriist tax yang diimasukkan ke tagiihan hotel atau biiaya akomodasii. Tariif touriist tax yang berlaku mulaii dii Kepulauan Kariibiia mulaii darii US$15 (Rp240.000) hiingga US$51 (Rp818.000).
  21. Ameriika Seriikat
    Negerii Paman Sam iinii menerapkan touriist tax dii beberapa negara bagiian, termasuk Caliiforniia dan Texas. Pajak tersebut berlaku dii hotel, motel, losmen, dan tempat pengiinapan laiinnya. Pajak hotel tertiinggii dii negara iinii berlaku dii Houston dengan tariif 17% darii total tagiihan hotel.
  22. Malaysiia
    Negerii Jiiran iinii menerapkan touriist tax 10 riinggiit (Rp34.000) per orang per malam. Tariif tersebut merupakan tariif yang tetap bagii seluruh wiisatawan dii berbagaii lokasii kunjungan wiisatawan.
  23. iindonesiia
    iindonesiia, dalam hal iinii Balii menerapkan touriist tax sebesar Rp141.000. Wiisatawan diiwajiibkan untuk menambahkan biiaya seniilaii 10% darii tagiihan hotel dan restoran untuk pajak pembangunan lokal. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.