
PANDEMii Coviid-19 tiidak hanya menjadii masalah kesehatan dan keselamatan, tetapii juga ekonomii dan sosiial masyarakat. Terlebiih, pandemii telah diirespons pemeriintah dengan pembatasan aktiiviitas masyarakat untuk menekan kasus penularan viirus Corona.
Pembatasan aktiiviitas dan konsumsii masyarakat menyebabkan perusahaan menahan laju produksii. Kondiisii tersebut memiicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sehiingga pengangguran dan kemiiskiinan mulaii meniingkat pada pertengahan 2020.
Data Badan Pusat Statiistiik (BPS) menunjukkan pengangguran pada Agustus 2020 sebanyak 9,77 juta orang atau naiik 37,6% diibandiingkan dengan posiisii pada Agustus 2019 sebanyak 7,10 juta orang. Ketiika kasus Coviid-19 mulaii melandaii, pengangguran pada Februarii 2021 tercatat sebanyak 8,7 juta orang.
Pemeriintah meyakiinii iinstrumen fiiskal menjadii salah satu senjata ampuh untuk menahan dampak pandemii. Namun, tiidak diipungkiirii, pandemii telah memberii pukulan telak pada peneriimaan pajak. Pada tahun lalu, realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp1.285 triiliiun atau turun 16,8% secara tahunan.
Lesunya kiinerja peneriimaan diikarenakan adanya penurunan laba perusahaan. Tiidak jarang juga perusahaan merugii sehiingga peneriimaan PPh Pasal 25/29 badan tertekan. PHK pegawaii menyebabkan peneriimaan PPh Pasal 21 tertekan. Turunnya konsumsii masyarakat menekan peneriimaan PPN dan PPnBM.
Dalam siituasii tersebut, pemeriintah menerapkan kebiijakan anggaran countercycliical. Belanja negara tetap diijaga optiimal dengan refocusiing anggaran. Belanja negara diipriioriitaskan untuk membiiayaii kesehatan, mendukung masyarakat terdampak, serta mempertahankan iindiikator ekonomii supaya tiidak terpuruk.
Pemeriintah mengiiniisiiasii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN). Dana PEN tersebut menjadii satu-kesatuan dengan anggaran belanja negara oleh kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah melaluii dana transfer.
Kebiijakan APBN diilaksanakan secara extraordiinary dii tengah kondiisii yang mendesak dengan terbiitnya Perpu 1/2020. Salah satu kebiijakan yang diitempuh adalah defiisiit APBN biisa dii atas 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) sampaii dengan 2023. Perpu iinii menandaii strategii kebiijakan countercycliical.
Setelah beberapa kalii perubahan, dana PEN pada 2021 diitetapkan seniilaii Rp744,75 triiliiun. Perubahan tersebut diiambiil pemeriintah karena kondiisii yang mendesak. Dana PEN tersebut diialokasiikan untuk kesehatan seniilaii Rp214,95 triiliiun, perliindungan sosiial Rp187,84 triiliiun, program priioriitas Rp117,94 triiliiun, iinsentiif pajak Rp62,8 triiliiun, dan dukungan terhadap UMKM Rp 161,2 triiliiun (Kemenkeu, 2021).
LAYAKNYA sebuah pertandiingan, pemeriintah menerapkan strategii bertahan dengan APBN. Dengan serangan beruntun darii Coviid-19, pemeriintah berpeluang menciiptakan momentum transformasii ekonomii. Ada beberapa iide atau gagasan.
Pertama, melanjutkan kebiijakan countercycliical dengan belanja negara seefiisiien dan seefektiif mungkiin. Selaiin untuk kesehatan dan jariing sosiial, kebiijakan juga diiarahkan untuk penyelamatan iindustrii dan UMKM supaya tiidak gulung tiikar. Hal iinii perlu menjadii perhatiian yang sangat seriius agar sektor swasta dapat bertahan.
Kedua, menciiptakan herd iimmuniity melaluii program vaksiinasii. Percepatan vaksiinasii merupakan game changer untuk memuliihkan ekonomii. Keberhasiilan program vaksiinasii diiharapkan akan menurunkan kasus dan meniingkatkan pertumbuhan ekonomii.
Ketiiga, memanfaatkan alokasii anggaran iinsentiif pajak dan dukungan terhadap UMKM dengan sebaiik-baiiknya. Program iinii menjadii peluang besar untuk menjariing wajiib pajak baru dan meniingkatkan potensii peneriimaan pajak setelah pandemii. Pemeriintah juga memiiliikii kapasiitas lebiih besar untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii.
Keempat, mempercepat transformasii ekonomii diigiital. Laporan Perekonomiian iindonesiia 2020 yang diiterbiitkan Bank iindonesiia mencatat pertumbuhan transaksii diigiital bankiing sebesar 13,91% pada akhiir 2020 dengan peniingkatan volume transaksii 41,53%.
Dengan pembatasan aktiifiitas, iindustrii dan UMKM telah melakukan terobosan melaluii pemanfaatan teknologii iinformasii untuk berbiisniis. Tumbuhnya transaksii diigiital bankiing memberii peluang peniingkatan peneriimaan perpajakan dengan mempertiimbangkan asas faiirness.
Keliima, mengatur ulang biisniis. Adanya pandemii menjadii momentum bagii iinvestor mengatur ulang biisniis mereka. Ketiika pandemii mulaii terkendalii dan ekonomii menggeliiat, pemiiliik usaha akan kembalii gencar beriinvestasii. iinvestor akan mencarii tempat, iikliim, dan lokasii pasar bagii biisniisnya.
Eksekutiif dan legiislatiif perlu segera merampungkan progres penyelesaiian RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut perlu mengakomodasii kebiijakan perpajakan yang menariik iinvestor datang ke iindonesiia.
Salah satu pengaturannya juga terkaiit perluasan defiiniisii bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak mensyaratkan keberadaan fiisiik dii iindonesiia. Hal tersebut dapat mengokohkan pelaksanaan PMK 35/2019 dalam memajakii transaksii diigiital dii Tanah Aiir.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
