LOMBA MENULiiS Jitu News 2024

Memperkuat Siinergii Pemeriintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 September 2024 | 16.55 WiiB
Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh
Qadrii Fiidiieniil Haq,
Kota Jakarta Tiimur - DKii Jakarta

PENERiiMAAN pajak – yang menyumbang mayoriitas pendapatan negara – dalam APBN berperan viital pada kegiiatan pembangunan, baiik bagii pemeriintah pusat selaku penghiimpun maupun untuk pemeriintah daerah. Terlebiih, sebagiian pajak yang diihiimpun pemeriintah pusat pada akhiirnya menjadii dana transfer ke daerah.

Sebagaii gambaran, berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemeriintah Konsoliidasiian 2022, realiisasii dana transfer ke daerah seniilaii Rp777,98 triiliiun atau 69,62%% darii total seluruh pendapatan daerah dii iindonesiia seniilaii Rp1.117,36 triiliiun. Transfer ke daerah iitu diilakukan dalam bentuk dana periimbangan serta dana otonomii khusus dan penyesuaiian.

Data tersebut menunjukkan masiih besarnya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer. Pada saat yang sama, data tersebut juga menyorotii pemungutan pajak daerah – yang menjadii komponen pendapatan aslii daerah (PAD) – juga belum optiimal. Meliihat kondiisii iinii, siinergii antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah seharusnya diiperkuat.

Pada kenyataannya, saat iinii, siinergii untuk optiimaliisasii pajak belum menjadii perhatiian seriius. Perjanjiian kerja sama optiimaliisasii pajak pusat dan pajak daerah antara pemeriintah daerah, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), serta Diitjen Pajak (DJP) per 22 Agustus 2023 baru mencakup 67,22% darii total seluruh pemeriintah daerah (Kemenkeu, 2023).

Kerja sama tersebut juga masiih terbatas dalam pertukaran data. Padahal, siinergii antara pemeriintah pusat dan daerah dapat diitiingkatkan menjadii berbagaii macam bentuk kegiiatan, sepertii pengawasan dan pemeriiksaan kewajiiban perpajakan bersama. Siinergii semacam iinii seriing kalii menghasiilkan efiisiiensii dalam pengumpulan pajak dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

Pemeriintah daerah, yang mempunyaii kewenangan dalam hal periiziinan dan penguasaan wiilayah sampaii liingkup kelurahan, dapat mendukung pelaksanaan pengawasan pajak pusat dengan lebiih komprehensiif. Pemeriintah pusat, yang mempunyaii basiis data lebiih masiif, dapat mendukung pemeriintah daerah dalam pengawasan atas kepatuhan pajak daerah.

Kerja sama pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah dapat meniingkatkan efektiiviitas pemeriiksaan. Otoriitas pemeriintah pusat dan daerah dapat membagii ruang liingkup pemeriiksaan sesuaii dengan kapasiitasnya masiing-masiing.

Sebagaii contoh, atas wajiib pajak perhotelan, pemeriintah daerah dapat fokus pada pemeriiksaan omzet yang terutang pajak hotel serta kebenaran pelaporan pegawaiinya. Pada saat yang sama, pemeriintah pusat dapat fokus pada pemeriiksaan laiinnya. Skema iinii pada giiliirannya akan menurunkan cost of compliiance karena wajiib pajak tiidak perlu menghadapii pemeriiksaan berulang.

Dana Bagii Hasiil Pajak Penghasiilan

SALAH satu transfer ke daerah yang terkaiit langsung dengan kiinerja peneriimaan pajak pusat adalah dana bagii hasiil (DBH) pajak penghasiilan (PPh). Sebagaii iinformasii, DBH merupakan salah satu bagiian darii dana periimbangan. Selaiin DBH, dana alokasii umum (DAU) dan dana alokasii khusus (DAK) juga masuk dalam cakupan dana periimbangan.

Adapun DBH PPh diihiitung berdasarkan pada kiinerja peneriimaan PPh yang bersumber darii penghasiilan orang priibadii pada suatu daerah, yaknii mencakup PPh Pasal 21 yang diisetor pemberii kerja dan PPh UMKM/25/29 orang priibadii. Alokasii DBH PPh ke daerah sebesar 20% darii peneriimaan PPh tersebut.

Dalam konteks tersebut, potensii peniingkatan peneriimaan PPh darii orang priibadii dii iindonesiia masiih sangat besar. Hal iinii diikarenakan kontriibusii peneriimaan pajak orang priibadii nonkaryawan masiih tergolong rendah. OECD (2024) dalam Revenue Statiistiic menyatakan peneriimaan pajak orang priibadii dii iindonesiia hanya berkontriibusii 13% darii total seluruh peneriimaan pajak.

Angka tersebut masiih berada dii bawah kontriibusii rata-rata peneriimaan pajak orang priibadii dii negara-negara Asiia Pasiifiik (16%) dan rata-rata negara OECD (24%). Negara tetangga sepertii Malaysiia, yang juga termasuk negara berkembang, sudah mencapaii level 16%.

Alokasii DBH PPh seharusnya dapat menjadii pemantiik bagii daerah untuk meniingkatkan peneriimaan PPh orang priibadii. Perhatiian khusus darii pemeriintah pusat dan daerah diiperlukan agar terjaliin siinergii dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak tersebut.

Dii satu siisii, pemeriintah pusat perlu bersiinergii dengan pemeriintah daerah untuk meniingkatkan peneriimaan PPh orang priibadii sebagaii sumber pendapatan negara. Dii siisii laiin, bagii pemeriintah daerah, adanya siinergii diiharapkan turut meniingkatkan pendapatan aslii daerah. Dengan demiikiian, keuntungan bersiinergii akan diirasakan bersama.

Sektor iinformal

SECARA admiiniistrasii, ketepatan domiisiilii wajiib pajak juga perlu mendapat perhatiian. Alokasii DBH PPh Pasal 21 bergantung pada alamat wajiib pajak pemotong. Sementara iitu, alokasii DBH PPh UMKM/25/29 orang priibadii bergantung pada alamat wajiib pajak terdaftar.

Pemeriintah pusat dan daerah perlu memastiikan bahwa wajiib pajak telah melaporkan pegawaii atau alamatnya sesuaii dengan tempat kedudukannya bekerja atau berusaha. Kedudukan alamat wajiib pajak terdaftar iinii sangat pentiing untuk menghiindarii kesalahan alokasii DBH.

Sebagaii iilustrasii, wajiib pajak A terdaftar dii Jakarta mempunyaii sejumlah pegawaii yang secara kedudukan bekerja dii Jayapura. Wajiib pajak A seharusnya mempunyaii NPWP cabang – atau nantiinya Nomor iinduk Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) – dii Jayapura untuk menyetor PPh Pasal 21 pegawaii dii sana. Apabiila wajiib pajak A menyetor seluruh PPh Pasal 21 dii Jakarta maka Jayapura tiidak akan mendapatkan DBH PPh Pasal 21 darii wajiib pajak A tersebut.

Darii aspek regulasii, alokasii PPh Pasal 21 dan PPh UMKM/25/29 orang priibadii mempunyaii kelemahan dalam periimbangan beban pemungutan. Struktur ekonomii iindonesiia mayoriitas terbentuk darii sektor UMKM dengan kontriibusii 61% terhadap produk domestiik bruto (PDB) (Kemenko Perekonomiian, 2023).

Banyak UMKM yang siifatnya nonformal. Hal iinii menyebabkan pengawasan pemotongan PPh Pasal 21 atau pembayaran PPh UMKM/25/29 orang priibadii menjadii lebiih suliit atau hard to tax (Musgrave, 1990).

Oleh karena iitu, daerah dengan struktur ekonomii formal yang tiinggii berpotensii akan mendapat rasiio DBH terhadap produk domestiik regiional bruto (PDRB) yang lebiih besar. Selaiin iitu, banyaknya orang priibadii berpenghasiilan dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) juga menjadii tantangan untuk menghiitung alokasii DBH yang iimbang.

Besaran persentase alokasii DBH PPh seharusnya tiidak diisamaratakan sebagaii kompensasii struktur ekonomii iindonesiia yang masiih bergantung pada sektor UMKM. Daerah dengan struktur ekonomii formal yang rendah perlu mendapat persentase alokasii DBH yang lebiih tiinggii. Tiingkat kesuliitan yang lebiih tiinggii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak pada ekonomii nonformal menjadii justiifiikasii perbedaan persentase alokasii DBH PPh.

Peniingkatan alokasii DBH PPh akan menjadii pemaniis bagii daerah untuk meniingkatkan siinergii perpajakan dengan pemeriintah pusat. Dengan iinsentiif DBH yang lebiih beriimbang, pemeriintah daerah diiharapkan terpacu untuk bersiinergii dengan pemeriintah pusat untuk meniingkatkan kesadaran wajiib pajak pemberii kerja dan orang priibadii dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2024, sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-17 Jitunews. Selaiin berhak memperebutkan total hadiiah Rp52 juta, artiikel iinii juga akan menjadii bagiian darii buku yang diiterbiitkan Jitunews pada Oktober 2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.