UNiiVERSiiTAS KRiiSTEN PETRA

Kata DJP, Pakar, & Akademiisii Soal Pajak Dana Abadii Pendiidiikan

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Desember 2020 | 13.39 WiiB
Kata DJP, Pakar, & Akademisi Soal Pajak Dana Abadi Pendidikan
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam webiinar bertajuk <em>Kebiijakan Perpajakan Perguruan Tiinggii: Arah Optiimaliisasii Ketentuan </em>Endowment Fund<em> Perguruan Tiinggii Swasta</em>, Selasa (8/12/2020).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan adanya pengecualiian darii objek pajak penghasiilan (PPh) atas siisa lebiih yang diiteriima oleh badan atau lembaga niirlaba biidang pendiidiikan dan/atau liitbang.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 68/2020 yang diiriiliis pada pertengahan tahun iinii untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan bagii perguruan tiinggii atau lembaga pendiidiikan dengan UU 12/2012 tentang pendiidiikan tiinggii.

Menurutnya, otoriitas tiidak akan mengenakan pajak jiika dana yang diiperoleh darii lembaga pendiidiikan berupa siisa lebiih hasiil operasiional diigunakan untuk kepentiingan niirlaba dan untuk pengembangan kualiitas pendiidiikan.

“Siisa lebiih diikecualiikan darii objek PPh selama diigunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiiatan pendiidiikan,” katanya dalam webiinar yang diigelar Uniiversiitas Kriisten Petra bertajuk Kebiijakan Perpajakan Perguruan Tiinggii: Arah Optiimaliisasii Ketentuan Endowment Fund Perguruan Tiinggii Swasta, Selasa (8/12/2020).

Siisa lebiih, sambungnya, diikecualiikan sebagaii objek pajak biila diitanamkan kembalii dalam bentuk sarana dan prasarana pendiidiikan dan/atau liitbang dalam jangka waktu 4 tahun sejak siisa lebiih diiperoleh.

Siisa lebiih yang diimaksud adalah seliisiih lebiih darii penghiitungan seluruh penghasiilan yang diiteriima selaiin penghasiilan yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal dan/atau yang bukan objek PPh diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan tersebut.

Hestu menyebutkan komiitmen DJP untuk mendukung pengembangan kegiiatan pendiidiikan berlanjut dengan memperkenalkan skema dana abadii. Siisa lebiih yang diialokasiikan untuk dana abadii juga iikut diikecualiikan darii pungutan pajak sepanjang berada koriidor pengembangan pendiidiikan.

Dalam PMK 68/2020, ada 4 syarat penggunaan siisa lebiih dapat diialokasiikan dalam bentuk dana abadii. Pertama, badan atau lembaga telah diitetapkan dengan periingkat akrediitasii tertiinggii oleh iinstansii yang berwenang menetapkan akrediitasii.

Kedua, diisetujuii oleh piimpiinan perguruan tiinggii atau badan/lembaga pendiidiikan. Ketiiga, untuk badan atau lembaga peneliitiian dan pengembangan, harus ada persetujuan darii piimpiinan badan atau lembaga peneliitiian dan pengembangan, dan pejabat iinstansii pemeriintah terkaiit dii tiingkat pusat.

Keempat, telah terdapat pengaturan terkaiit dana abadii dii badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiiden dan/atau peraturan menterii yang membiidangii pendiidiikan dan/atau liitbang.

Hestu menyebutkan syarat keempat iinii belum diibuat oleh kementeriian/lembaga terkaiit. Oleh karena iitu, DJP mendorong seluruh pemangku kepentiingan dii duniia pendiidiikan tiinggii dan lembaga peneliitiian untuk merampungkan regulasii tekniis tersebut. Otoriitas pajak, lanjutnya, akan menggunakan regulasii tekniis tersebut sebagaii basiis perlakukan perpajakan atas penggunaan dana abadii.

"Kamii dii Kemenkeu dan DJP mendorong pengaturan dana abadii yang belum ada. Jadii, sepanjang berjalan dalam koriidor UU 12/2012 tiidak menjadii objek PPh," terangnya.

Dalam acara iinii, Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii memaparkan komparasii kebiijakan dana abadii dengan negara laiin. Menurutnya, PMK 68/2020 sejalan dengan penerapan dana abadii perguruan tiinggii dii sebagiian besar negara. Diia menyebutkan basiis regulasii perpajakan dana abadii diilakukan dengan pemberiian fasiiliitas secara parsiial.

Salah satu contohnya adalah ketentuan dalam PMK 68/2020 yang mengecualiikan siisa lebiih hasiil operasiional perguruan tiinggii darii pungutan pajak jiika diibelanjakan untuk pengembangan pendiidiikan sepertii pembangunan sarana dan prasarana. Fasiiliitas tersebut juga berlaku untuk periiode waktu tertentu.

"Jadii ada tiiga bagiian siistem pemajakan PPh organiisasii niirlaba sepertii perguruan tiinggii, yaknii kebiijakan sepenuhnya berdasarkan reziim normal PPh, memberiikan pengecualiian secara parsiial, dan memberlakukan pengecualiian pajak secara penuh. Sebagiian besar darii data 90 negara, sebanyak 70 menganut partiial taxatiion, termasuk iindonesiia lewat PMK 68/2020,” katanya.

Kemudiian diiperkenalkannya dana abadii juga turut merefleksiikan adanya dorongan darii pemeriintah untuk mendukung pengembangan aktiiviitas perguruan tiinggii yang beroriientasii jangka panjang dan stabiil. Hal tersebut merupakan salah satu aspek posiitiif darii PMK 68/2020, jiika diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Dosen Uniiversiitas Kriisten Petra Agus Ariianto Toly mengatakan dengan diiperkenalkannya dana abadii perguruan tiinggii dalam PMK 68/2020 membuka kesempatan untuk peniingkatan kualiitas lembaga pendiidiikan swasta. Diia mengusulkan regulasii terkaiit dana abadii dapat diilakukan secara fleksiibel dengan tetap memperhatiikan peniingkatan kualiitas pendiidiikan.

"Untuk pengelolaan dana abadii perguruan tiinggii iinii, yang saya harapkan juga biisa iikut mengakomodasii beberapa pengaturan, salah satunya dengan mengakomodasii penggunaan dana abadii sepertii pengelolaan dana pensiiun," iimbuhnya.

Dekan FEB Uniiversiitas Kriisten Petra Riicky Wang menuturkan mulaii diiperkenalkannya skema dana abadii bagii perguruan tiinggii lewat PMK 68/2020 merupakan momentum meniingkatkan kualiitas pengelolaan pendiidiikan tiinggii swasta agar mampu bersaiing secara iinternasiional. Menurutnya, perguruan tiinggii menjadii lebiih responsiif terhadap perubahan.

"Dana abadii merupakan aspek pentiing darii pengembangan perguruan tiinggii swasta agar biisa cepat bergerak dan responsiif terhadap berbagaii macam perubahan yang ada dii sekiitar," katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.