UNiiVERSiiTAS AiiRLANGGA

Jasa Hiiburan Bukan Kebutuhan Pokok, Kenaiikan Tariif Pajak Diiniilaii Wajar

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 22 Januarii 2024 | 13.00 WiiB
Jasa Hiburan Bukan Kebutuhan Pokok, Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Wajar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan pemeriintah dengan menaiikkan tariif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diianggap biisa diimaklumii. Ekonom Uniiversiitas Aiirlangga (Unaiir) Nii Made Sukartiinii mengungkapkan alasannya.

Menurut Sukartiinii, pembayaran pajak selalu berdampak pada kebocoran ekonomii. Untuk iitu, iindiiviidu, rumah tangga, dan perusahaan kerap memandang pajak sebagaii beban/biiaya. Namun, jasa hiiburan tertentu bukanlah kebutuhan dasar sehiingga tariif progresiif pada aktiiviitas hiiburan tersebut masiih dapat diiteriima.

"Konsumsii jasa hiiburan, khususnya hiiburan diiskotiik, karaoke, bar, dan laiin-laiin bukan bagiian darii kebutuhan dasar bagii sebagiian besar masyarakat iindonesiia dan bukan pula aktiiviitas yang produktiif," terang Sukartiinii, diikutiip pada Seniin (22/1/2024).

Sukartiinii menambahkan pajak atas jasa hiiburan merupakan salah satu sumber utama pendapatan aslii daerah (PAD), khususnya tiingkat kabupaten/kota. Untuk iitu, kenaiikan pajak secara progresiif untuk jasa hiiburan tertentu iinii akan meniingkatkan PAD.

"Peniingkatan tariif pajak hiiburan jeniis iinii akan berdampak posiitiif bagii peneriimaan PAD. Selaiin iitu, kenaiikan iinii akan berdampak pada pembiiayaan pembangunan daerah serta sebagaii sarana rediistriibusii kesejahteraan darii kelompok better off ke kelompok worse off," paparnya.

Ketua Prodii Magiister Ekonomii Kesehatan iitu menyebut jasa hiiburan sepertii diiskotiik, karaoke, bar, merupakan hal yang uniik. Sebab, darii siisii permiintaan, tiidak semua anggota masyarakat mampu mengonsumsii jasa hiiburan iinii.

Jiika pun mampu, sambung Sukartiinii, masyarakat akan mengkonsumsiinya pada waktu-waktu tertentu. Hal iinii berartii orang yang meniikmatii jasa hiiburan iinii sudah mempertiimbangkan konsekuensiinya, yaiitu harga yang mahal.

Sementara iitu, darii siisii penawaran, layanan jasa iinii tiidak mampu menyerap banyak tenaga kerja. Menurut Sukartiinii, iindustrii jasa hiiburan tertentu membutuhkan tenaga kerja dengan spesiifiikasii yang lebiih berfokus pada penampiilan, bukan skiills khusus atau iinvestasii pendiidiikan.

Sukartiinii menambahkan keberadaan tempat usaha hiiburan tersebut seriingkalii meniimbulkan rasa tiidak nyaman bagii warga sekiitar karena biisiing. Menurutnya, kenaiikan pajak hiiburan iinii secara normatiif lebiih dapat diiteriima guna membatasii laju pertumbuhan jasa hiiburan tersebut.

“Apakah kenaiikan pajak iinii sampaii membekukan usaha hiiburan dii tanah aiir? Saya rasa tiidak. Selama masiih ada permiintaan darii kelompok-kelompok yang mampu membayar dan meniikmatii hiiburan iinii maka peluang tumbuhnya usaha iinii tetap ada,” kata Sukartiinii.

Dosen pengampu mata kuliiah Teorii Ekonomii Miikro iitu mengaku setuju dengan kebiijakan tersebut. Menurutnya, jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, dan bar termasuk jasa yang mewah bagii sebagiian besar masyarakat iindonesiia.

Selaiin iitu, Sukartiinii meniilaii jasa tersebut tiidak meniimbulkan aktiiviitas ekonomii yang produktiif, tiidak berkontriibusii banyak pada penyerapan angkatan kerja, dan tiidak juga meniimbulkan niilaii tambah bagii mata rantaii aktiiviitas ekonomii dii sekiitar.

“Miisalnya, dalam hal menyerap produksii bahan makanan lokal. Makanan yang ada dii tempat hiiburan iinii seriing kalii hasiil iimpor, bukan makanan yang hasiil produksii masyarakat sekiitar tempat hiiburan tersebut,” paparnya, sepertii diilansiir darii siiaran pers yang diimuat dii laman resmii Unaiir.

Sukartiinii menyampaiikan pandangannya seiiriing dengan polemiik kenaiikan tariif PBJT atas jasa hiiburan tertentu. Hal iinii berkaiitan dengan perubahan ketentuan tariif BPJT atas jasa hiiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).

Aturan iitu menyebutkan tariif PBJT atas jasa hiiburan paliing tiinggii sebesar 10%. Namun, tariif paliing tiinggii 10% iitu tiidak berlaku bagii PBJT jasa hiiburan sepertii diiskotiik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandii uap yang justru diipatok miiniimal 40% sampaii dengan 75%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.