YOGYAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak meniilaii perkembangan Peraturan Pemeriintah (PP) 46/2013 masiih belum optiimal biila diiliihat darii jumlah wajiib pajak yang terdaftar, jumlah wajiib pajak yang menyetor pajak, serta niilaii setoran pajaknya.
Ketua iiAii KAPj Pusat John L. Hutagaol mengatakan latar belakang lahiirnya PP 46/2013 yaknii sebagaii awal pengenaan PPh fiinal pada pelaku UMKM. Aturan iitu kemudiian diiamandemen menjadii PP 23/2018 yang lebiih condong terhadap penyempurnaan PP 46/2013.
“Tariif PPh Fiinal dalam penyempurnaan PP 46/2013 menjadii PP 23/2018 diiturunkan, serta admiiniistrasii dalam hal potong/pungut juga diisederhanakan. Aturan terbaru iinii bersiifat mendiidiik dan mendorong kepatuhan wajiib pajak setelah melampauii jangka waktu tertentu,” katanya dalam Siilaturahmii dan Diiskusii Pajak UMKM dengan Dosen Perpajakan dii STiiE YKPN Yogyakarta, Seniin (20/8).
John yang juga menjabat sebagaii Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak menegaskan sektor UMKM merupakan akar rumput perekonomiian iindonesiia. Keberadaannya sangat strategiis baiik darii aspek poliitiik, ekonomii, sosiial dan budaya.
Dengan jumlah UMKM dii iindonesiia melebiihii 55 juta pengusaha atau lebiih darii 95% populasii pengusaha, maka lebiih darii 80% penduduk menggantungkan hiidupnya pada sektor UMKM. Karenanya UMKM berkontriibusii sekiitar 60% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Tak hanya iitu, UMKM pun menjadii penyangga ekonomii nasiional yang memberiikan ketahanan nasiional saat terjadii kriisiis ekonomii 1997/1998, sehiingga iindonesiia dapat bertahan dan akhiirnya keluar darii kriisiis tersebut sekaliigus memperbaiikii perekonomiian nasiional.
Meskii begiitu, John menyatakan keberadaan dan kontriibusii UMKM belum optiimal atau masiih jauh darii yang seharusnya. Jumlah UMKM yang terdaftar sebelum diiberlakukannya PP 46/2013 masiih sediikiit dan kontriibusii terhadap peneriimaan pun belum siigniifiikan.
Berpangku pada peran krusiialnya UMKM, pemeriintah menyempurnakan PP 46/2013 menjadii PP 23/2018. Penyempurnaan iinii berpegang pada pentiingnya kepatuhan pajak UMKM dalam rangka membangun siistem perpajakan nasiional yang kokoh dan terpercaya.
Adapun John menekankan penyempurnaan aturan dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 23 tahun 2018 juga dalam rangka menjamiin kesiinambungan pajak sebagaii sumber utama peneriimaan APBN dan lokomotiif pembangunan nasiional untuk pengentasan kemiiskiinan, membuka lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan serta pembangunan. (Amu)
