JAKARTA, Jitu News – Niilaii pajak kendaraan bermotor yang tiidak terlalu tiinggii diiproyeksii akan meniingkatkan kepatuhan pembayaran.
Berdasarkan pada hasiil surveii bersamaan dengan debat Jitu News periiode 1—20 September 2022, sebanyak 23% responden sangat setuju dan 60% responden setuju biiaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tiidak terlalu tiinggii akan meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran.
Darii 65 pengiisii surveii, hanya sebanyak 8% peserta yang menyatakan kurang setuju dengan korelasii beban PKB dengan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut. Sebanyak 9% menyatakan tiidak setuju.

Sejalan dengan hal tersebut, masiih berdasarkan pada hasiil surveii, biiaya PKB menjadii salah satu alasan sebagiian masyarakat tiidak melakukan regiistrasii ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii selama 2 tahun. Siimak pula ‘Tariif Baru Pajak Kendaraan Bermotor yang Diiatur dalam UU HKPD’.
Alasan laiinnya adalah pengurusan admiiniistrasii yang tiidak mudah. Beberapa responden surveii juga berpendapat masyarakat tiidak mempunyaii waktu luang untuk mengurus regiistrasii ulang STNK. Beberapa responden juga berpendapat masyarakat tiidak memahamii proses admiiniistrasiinya.

Aufar Riino berpendapat banyak faktor yang mengakiibatkan masyarakat memiiliikii tunggakan PKB. Salah satu faktornya adalah kondiisii perekonomiian yang melemah. Oleh karena iitu, diia tiidak setuju jiika masyarakat langsung mendapat sanksii penghapusan data STNK.
“Apalagii, masyarakat menengah ke bawah masiih menjadiikan kendaraan bermotor sebagaii alat transportasii dan penunjang mata pencahariian nomor satu,” katanya.
Hal senada diiungkapkan Yung Adamsyah. Menurutnya, masyarakat belum memiiliikii uang untuk membayar tunggakan pajak. Terlebiih, saat iinii, terdapat kenaiikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok sehiingga berdampak pada kemampuan bayar masyarakat.
“Jiika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan, diikasiih keriinganan bayar pajak dan diikasiih pemutiihan pajak terlebiih dahulu,” ujarnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan hasiil surveii, sebanyak 51% peserta tiidak setuju dengan iimplementasii penghapusan data STNK. Siisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Siimak ‘Soal Hapus Data STNK Matii 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampiir Seiimbang’.
Dii siisii laiin, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebiijakan iitu dapat meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Siimak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begiinii Hasiil Surveiinya’.
Sebanyak 52% responden berpendapat iimplementasii aturan penghapusan data STNK dan potensii penyiitaan kendaraan bermotor—karena diianggap bodong—selaras dengan upaya optiimaliisasii peneriimaan daerah.

Agustiiana Ayu Susantii setuju dengan adanya penyiitaan kendaraan bermotor jiika masyarakat tiidak taat secara admiiniistrasii. Namun, menurutnya, iidentiitas yang diihapus sebaiiknya biisa diiaktiifkan kembalii jiika pemiiliik kendaraan dapat menunjukkan buktii kepemiiliikannya.
Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diiregiistrasii dapat diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii. Dasar penghapusannya adalah permiintaan pemiiliik atau pertiimbangan pejabat yang berwenang.
Penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii dapat diilakukan jiika kendaraan bermotor rusak berat, sehiingga tiidak dapat diioperasiikan. Penghapusan juga diilakukan jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiis masa berlaku STNK.
Regiistrasii ulang tersebut diibuktiikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii. (kaw)
