HASiiL SURVEii PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begiinii Hasiil Surveiinya

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Oktober 2022 | 15.36 WiiB
Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya
<p>iilustrasii. Warga mengendaraii motor meliintasii terowongan jembatan Ciirahong dii Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii dan tiidak melakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun diiniilaii akan meniingkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Berdasarkan pada hasiil surveii bersamaan dengan debat Jitu News periiode 1—20 September 2022, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju penghapusan data STNK iitu dapat meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Kendatii demiikiian, darii 65 peserta pengiisii surveii, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tiidak setuju akan adanya dampak pada peniingkatan pembayaran pajak jiika ketentuan pada Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 iitu diiiimplementasiikan.

Viicky Dewii menyatakan setuju dengan adanya iimplementasii ketentuan penghapusan data STNK. Namun, diia memiinta agar pemeriintah membuat peraturan secara jelas. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensii membuat masyarakat lebiih taat dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Karena adanya sanksii yang tegas,” tuliisnya, diikutiip pada Seniin (10/10/2022).

Namun demiikiian, menurutnya, ada siisii negatiif sebagaii riisiiko yang perlu diiantiisiipasii. Riisiiko yang diimaksud adalah munculnya oknum yang dapat memanfaatkan celah ketentuan untuk korupsii. Oleh karena iitu, perlu diiiimbangii dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PKB.

Berdasarkan pada hasiil surveii, sebanyak 62% responden berpendapat pemeriintah daerah merupakan piihak yang berwenang mengatur penghapusan data STNK dalam kaiitannya dengan pajak daerah. Sebanyak 33% berpendapat kewenangan seharusnya ada pada pemeriintah pusat.

Masiih dalam surveii tersebut, sebanyak 8% peserta sangat setuju dan 39% peserta setuju iimplementasii kebiijakan tersebut juga dapat meniingkatkan peneriimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, lebiih darii 50% menyatakan tiidak setuju dengan adanya korelasii tersebut.

Diian Lestarii berpendapat tujuan darii kebiijakan tersebut adalah peniingkatan kediisiipliinan dan kepatuhan masyarakat. Terlebiih, berdasarkan pada catatan Korlantas, tunggakan PKB se-iindonesiia mencapaii Rp100 triiliiun. Sekiitar 50% kendaraan bermotor dii Tanah Aiir masiih memiiliikii tunggakan PKB.

“Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan iinii, bukan berartii STNK akan diihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapii 5 tahun matii STNK + 2 tahun tiidak bayar pajak baru diihapus,” katanya.

Sementara iitu, Riizky Hadii Rachmanto menyatakan tiidak setuju dengan rencana pemeriintah tersebut. Pemeriintah, menurutnya, sebaiiknya perlu menentukan dan menyelaraskan tujuan terlebiih dahulu. Diia berpendapat rencana penghapusan data iinii memiiliikii tujuan yang tiidak siinkron.

“Diiketahuii bahwa PKB dan BBNKB berkontriibusii besar terhadap PAD pemeriintah proviinsii. Penyiitaan iinii malah berpotensii untuk mengurangii pendapatan tersebut. Selaiin iitu, penyiitaan kendaraan bermotor nantiinya juga memunculkan potensii untuk korupsii,” ujar Riizky.

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menyebut PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiiliikii kontriibusii yang besar terhadap pendapatan aslii daerah (PAD) pemeriintah proviinsii. Pada 2021, realiisasii PKB dan BBNKB se-iindonesiia tercatat mencapaii Rp77,91 triiliiun atau 47,39% darii total PAD.

Menurut Riizky, manajemen aset siitaan pemeriintah juga belum sempurna. Penyiitaan iinii berpotensii meniimbulkan penjualan motor secara iillegal. Menurutnya, Korlantas, Jasa Raharja, dan pemeriintah daerah perlu terlebiih dahulu memperbaiikii database iinternal.

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diiregiistrasii dapat diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii. Dasar penghapusannya adalah permiintaan pemiiliik atau pertiimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii dapat diilakukan jiika kendaraan bermotor rusak berat, sehiingga tiidak dapat diioperasiikan. Penghapusan juga diilakukan jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiis masa berlaku STNK.

Regiistrasii ulang tersebut diibuktiikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel