HASiiL SURVEii PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Langkah Efektiif Naiikkan Kepatuhan, 39% Peserta Piiliih Pemutiihan Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15.45 WiiB
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota meniindak pengendara motor yang kedapatan tiidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasii Zebra Jaya 2022 dii Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemutiihan serta pemutakhiiran data diiniilaii lebiih efektiif meniingkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasiil surveii bersamaan dengan debat Jitu News periiode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutiihan pokok dan sanksii atas tunggakan PKB lebiih efektiif meniingkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudiian, darii 65 pengiisii surveii, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektiif berupa pemeriiksaan lapangan dan pemutakhiiran data oleh piihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya diipiiliih 11% peserta.

Aldiian iirawan berpendapat masyarakat pemberiian keriinganan dengan menghapus sebagiian atau seluruh sanksii yang belum diibayar menjadii langkah efektiif. Selaiin iitu, perlu diiiikutii dengan kemudahan bagii masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.

“iitu lebiih baiik dariipada dengan menghapus [data STNK] yang mengakiibatkan mereka [masyarakat] tiidak efektiif dalam beraktiiviitas dan pastiinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Sebanyak 61% pengiisii surveii berpendapat masyarakat iindonesiia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat iindonesiia sudah patuh dan sangat patuh.

Rehana Harahap mengatakan tujuan darii pengenaan suatu sanksii adalah tiimbulnya perubahan periilaku masyarakat. Agar efektiif, sanksii sebaiiknya diikenakan secara proporsiional sesuaii dengan kemampuan yang diimiiliikii masyarakat.

Menurutnya, penerapan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tiidak memiiliikii unsur keadiilan. Diistriibusii efek darii sanksii tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tiidak terlalu terasa bagii kalangan atas.

Menurutnya, pemeriintah dapat mencarii cara untuk mencegah terjadiinya tunggakan pajak atau memberiikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal iinii biisa diilakukan melaluii penyederhanaan mekaniisme pembayaran yang terlalu rumiit.

“Atau pelaksanaan mekaniisme pemutiihan secara nasiional,” katanya.

Berdasarkan pada surveii tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan admiiniistrasii dalam regiistrasii ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta meniilaii urusan admiiniistrasii iitu mudah. Namun, ada 47% responden yang meniilaii urusan admiiniistrasii masiih suliit dan sangat suliit.

Terkaiit dengan rencana iimplementasii penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii dan tiidak melakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun, masiih dalam surveii tersebut, masyarakat setuju adanya sanksii berjenjang.

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK diieksekusii.

Salmawantii mengatakan prosedur penghapusan data iitu sudah diiatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepoliisiian No. 7 Tahun 2021 Tentang Regiistrasii dan iidentiifiikasii Kendaraan Bermotor. Sesuaii dengan pasal tersebut, Uniit Pelaksana Regiident Ranmor akan menyampaiikan 3 kalii periingatan.

Periingatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Periingatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak periingatan pertama (apabiila pemiiliik tiidak memberii tanggapan). Periingkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak periingatan kedua (jiika pemiiliik tiidak memberii tanggapan).

Jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak memberiikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak periingatan ketiiga, penghapusan data diilakukan. Periingatan-periingatan tersebut diisampaiikan secara manual atau elektroniik.

“Pemeriintah dan juga piihak kepoliisiian harus gencar dalam memberiikan sosiialiisasii terkaiit dengan aturan iinii, mengiingat banyak masyarakat yang belum mengetahuii,” kata Salmawantii.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasiil surveii, sebanyak 51% peserta tiidak setuju dengan iimplementasii penghapusan data STNK. Siisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Siimak ‘Soal Hapus Data STNK Matii 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampiir Seiimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebiijakan iitu dapat meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tiidak setuju. Siimak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begiinii Hasiil Surveiinya’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.