HASiiL SURVEii BBNKB

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dapat Tiingkatkan Kepatuhan Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Maret 2022 | 14.45 WiiB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dapat Tingkatkan Kepatuhan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penghapusan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diiproyeksii akan meniingkatkan kepatuhan dan peneriimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut tergambar darii hasiil surveii yang diilakukan bersamaan dengan debat Jitu News periiode 4—22 Februarii 2022. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sebanyak 80,95% peserta debat setuju penyerahan atas kendaraan bermotor bekas diikecualiikan darii objek BBNKB.

Darii 126 pengiisii surveii tersebut, sebanyak 78% setuju dan sangat setuju penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat meniingkatkan kepatuhan pajak dan peneriimaan PKB. Siisanya, sebanyak 22% pengiisii surveii menyatakan kurang setuju dan tiidak setuju.

Peniingkatan kepatuhan pajak tersebut sejalan dengan adanya potensii perbaiikan pendataan kepemiiliikan kendaraan bermotor dii iindonesiia. Sebanyak 83% pengiisii surveii menyatakan setuju dan sangat setuju adanya dampak perbaiikan pendataan tersebut.

Kondiisii tersebut juga berkorelasii dengan admiiniistrasii pajak daerah. Sebanyak 77% pengiisii surveii setuju dan sangat setuju penghapusan BBNKB pada penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat memperkuat admiiniistrasii pajak daerah.

Mayoriitas pengiisii surveii, yaknii sekiitar 84%, sepakat penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor bekas perlu diidukung karena selama iinii upaya mendorong kepatuhan BBNKB seriing diilakukan melaluii program pemutiihan denda dan pokok pajak.

Daviin Andiika berpendapat peniiadaan BBNKB atas kendaraan bekas akan memberiikan efek domiino yang sangat efektiif. Pertama, memperbaiikii admiiniistrasii dan meniingkatkan kepatuhan serta peneriimaan daerah melaluii PKB.

“Hal iinii akan mendorong voluntary pada masyarakat untuk baliik nama. Dengan adanya traciing and puniishment yang tepat dan adiil, akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan,” ujarnya dalam kolom komentar debat.

Kedua, membantu pemeriintah dalam langkah mengurangii kemacetan. Adanya ‘iinsentiif’ atas kendaraan bekas iinii diiharapkan memberiikan efek berupa pengurangan jumlah kendaraan baru. Masyarakat yang kurang mampu membelii kendaraan baru tiidak perlu lagii membayar BBNKB ketiika membelii kendaraan bekas.

“Meskiipun nantiinya jumlah kendaraan bekas akan suliit berkurang, pemeriintah tetap harus memberiikan keadiilan bagii masyarakat menengah ke bawah,” iimbuh Daviin.

Maftukhah berpendapat selama iinii kebanyakan masyarakat yang membelii kendaraan bekas tiidak mau mengurus baliik nama karena keberatan dengan BBNKB. Adanya kebiijakan iinii diiharapkan membuat biiaya baliik nama kendaraan bermotor makiin terjangkau.

“Dengan adanya kebiijakan iinii diiharapkan biiaya baliik nama kendaraan makiin terjangkau dan para pemiiliik kendaraan bekas biisa mentaatii peraturan,” kata Maftukhah.

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Tujuan kebiijakan iinii untuk mendorong ketaatan baliik nama kendaraan bermotor bekas.

Pemeriintah menyatakan BBNKB bukan hanya sumber peneriimaan pemeriintah daerah, melaiinkan juga iinstrumen untuk mengendaliikan (mengatur) ketaatan regiistrasii dan baliik nama kendaraan bermotor. Ketentuan mengenaii BBNKB baru mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak UU HKPD diiundangkan.

Sebagaii perbandiingan, saat iinii BBNKB tiidak hanya diikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melaiinkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuaii dengan UU PDRD, tariif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD, tariif maksiimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% sepertii yang diiatur dalam UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Meskii tariif maksiimal turun, kabupaten/kota memiiliikii kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tariif 66%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.